Berita  

Bagaimana Cara PPPK Naik Pangkat? Ini Tips dan Syaratnya

cara pppk naik pangkat

Meski tak mudah, cara PPPK naik pangkat bukan hal yang sulit dilakukan. Dengan kiat-kiat khusus, pegawai dengan perjanjian kerja bisa mendapatkan benefit lebih banyak dengan menunjukkan performa lebih baik.

Pangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sendiri berbeda dengan PNS. Begitu pula dengan sistem kenaikannya. Tak jarang, pengaturan pangkat dan jabatan ASN PPPK bervariasi dari satu instansi ke instansi yang lain. Sehingga untuk mendapatkan kenaikan golongan, diperlukan cara yang lebih spesifik.

Bagaimana Cara PPPK Naik Pangkat?

Sistem kepangkatan PPPK tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2019. Menurut aturan tersebut, tidak semua pegawai dengan status perjanjian kerja bisa naik pangkat. Kenaikan pangkat atau golongan hanya berlaku bagi ASN yang menempati jabatan fungsional. Jabatan fungsional sendiri terbagi menjadi 2, yakni fungsional ahli dan fungsional keterampilan.

Mekanisme dan Cara PPPK Naik Pangkat yang Lebih Rumit

Berbanding dengan ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil, proses kenaikan pangkat pegawai dengan perjanjian kontrak memang lebih berbelit. Sebab, pegawai PPPK dianggap sebagai pegawai dengan masa waktu yang terbatas. Meski demikian, ternyata ada kiat khusus yang memungkinkan ASN tersebut naik pangkat, yakni dengan memutuskan kontrak kerja saat ini dan mengajukan untuk mengisi pekerjaan fungsional golongan atas yang kosong.

Baca Juga:  Isi Inpres No 8 Tahun 2025 yang Atur Sekolah Rakyat

Pemutusan kontrak sendiri tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Pegawai harus sudah menyelesaikan sebagian besar masa tugasnya dan menunjukkan performa yang baik. Mereka juga harus mengundurkan diri dengan hormat serta berkomunikasi dengan atasan terkait dengan jabatan fungsional yang dibidik.

Tips dan Cara PPPK Naik Pangkat

Ada beberapa cara agar pegawai dengan perjanjian kerja bisa naik golongan. Berikut ini penjelasannya.

Bisa Melihat Peluang

Tak sama dengan PNS yang akan mengalami kenaikan pangkat reguler per periode tertentu, PPPK tidak akan mengalaminya. Dengan demikian, setiap pegawai dengan kontrak tersebut harus rajin membidik peluang.

Cari instansi yang memiliki banyak lowongan untuk jabatan fungsional berjenjang. Misal, instansi di luar Jawa yang umumnya kekurangan tenaga kerja.

Merupakan ASN Fungsional

Cara PPPK naik pangkat berikutnya adalah memastikan diri sejak awal bekerja sebagai ASN fungsional seperti perawat. Apabila suatu instasi rumah sakit memerlukan perawat pada jabatan lebih tinggi, PPPK perawat yang bekerja pada instansi tersebut memiliki peluang untuk mengisi kekosongan jabatan.

Bekerja dengan Baik

Bekerjalah dengan baik. Sebab performa kerja akan mendapatkan penilaian dari atasan yang dapat memberitahukan adanya kekosongan jabatan. Kinerja yang baik juga bisa menjadi nilai tambah tersendiri saat seorang pegawai mengajukan diri untuk menduduki jabatan pada pangkat lebih tinggi.

Menunjukkan Prestasi di Luar Kerja Pemerintahan

Terakhir, tunjukkanlah prestasi di luar kerja-kerja pemerintahan. Misalnya aktif menulis di media, menerbitkan buku, hingga memiliki kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Syarat PPPK Naik Pangkat

Berdasarkan usaha mengikuti cara PPPK naik pangkat di atas, umumnya harus ada syarat-syarat yang dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah:

  • Sudah bekerja dengan pangkat saat ini selama 90% masa tugas
  • Target kinerja yang tercapai pada pangkat saat ini 90%
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan mendapatkan izin dari atasan berupa surat pemutusan hubungan dengan hormat.
  • Lolos mengikuti seleksi PPPK sesuai dengan golongan yang dikehendaki berdasarkan aturan yang berlaku.
  • Memiliki performa kerja yang baik.
  • Tak pernah memiliki riwayat pemutusan hubungan kerja dengan tak hormat.
Baca Juga:  Isi Permendikdasmen No 1 Tahun 2025: Guru PNS Mengajar di Swasta

Manfaat Naik Pangkat bagi PPPK

Berusaha menerapkan cara PPPK naik pangkat bisa memberikan manfaat tersendiri. Beberapa di antaranya adalah:

Mendapatkan Gaji Lebih Tinggi

Semakin tinggi golongan ASN, semakin tinggi pula gaji pokok serta tunjangannya. Berdasarkan aturan terbaru, berikut ini daftar gaji pokok untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

  • I: 1.938.500,00- 2.900.000,00
  • II: 2.116.900,00- 3.071.200,00
  • III: 2.206.500,00-3.201.100,00
  • IV: 2.299.800,00-3.336.600,00
  • V: 2.511.500,00- 4.189.900,00
  • VI: 2.742.800,00- 4.367.100,00
  • VII: 2.858.800,00- 4.550.800,00
  • VIII: 2.979.700,00- 4.744.400,00
  • IX: 3.203.600,00- 5.261.500,00
  • X: 3.339.000,00- 5.484.000,00
  • XI: 3.480.300,00- 5.716.000,00
  • XII: 3.627.500,00- 5.957.800,00
  • XIII: 3.781.000,00- 6.209.800,00
  • XIV: 3.940.900,00- 6.472.500,00
  • XV: 4.107.600,00- 6.746.200,00
  • XVI: 4.281.400,00- 7.031.600,00
  • XVII: 4.462.500,00- 7.329.000,00

Mendapatkan Jabatan sesuai Kemampuan

Pegawai yang naik pangkat bisa mendapatkan promosi untuk berkarir pada jabatan yang lebih tinggi. Promosi tersebut bisa mengembangkan karir pegawai bersangkutan agar lebih sesuai dengan minat dan bakatnya.

Riwayat Pekerjaan Lebih Baik

Terakhir, cara PPK naik pangkat yang tepat juga bisa menjadi bekal apabila kelak pegawai bersangkutan ingin bekerja di tempat lain. Sekali lagi, PPPK berbeda dengan PNS. Meski sama-sama aparatur sipil negara, namun pegawai ini memiliki perjanjian kontrak khusus.

PPPK boleh tidak memperpanjang kontraknya dan memilih mengembangkan karir dengan bekerja pada institusi lain. Dengan riwayat pernah bekerja sebagai ASN dengan golongan tinggi, pegawai eks PPPK bisa mendapatkan tawaran yang lebih menarik.

Nah, kiranya demikian artikel Ketik Media tentang tips sekaligus cara PPPK naik pangkat. Semoga kiat-kiat di atas bisa membantu pembaca sekalian.