4 Poin Revisi UU ASN, TNI Polri Isi Jabatan Sipil?

Revisi UU ASN

Ketikmedia.com – Revisi UU ASN bisa jadi akan disahkan tak lama lagi! Salah satu poin menarik yang kemungkinan akan menuai pro kontra di masyarakat adalah pasal mengenai TNI Polri yang ke depannya bisa mengisi jabatan sipil tertentu.

Yuk, bahas lebih lengkap sebenarnya apa saja poin-poin revisi undang-undang ASN tersebut. Apakah ada pasal yang kontroversial? Atau, ada poin-poin bagus yang perlu mendapat apresiasi?

4 Poin Utama Revisi UU ASN

Terdapat beberapa perubahan antara UU ASN 2023 dan versi revisinya. Namun secara umum, 4 pokok perubahan utamanya adalah:

PPPK Dapat Pensiun

Salah satu poin paling penting dalam draft Undang-undang ASN versi terbaru ialah pasal yang mengatur bahwa P3K juga akan mendapat pensiun. Selama ini, P3K atau pegawai kontrak memang belum memperoleh insentif pensiun bulanan yang membuat nasib mereka di masa depan tidak jelas.

Padahal, akses bagi pegawai kontrak untuk naik pangkat juga lebih sulit. Tak jarang, mereka harus mundur dulu dari jabatannya hanya untuk melamar lagi di jabatan dengan pangkat yang lebih tinggi. Mereka juga bisa diberhentikan saat posisinya tidak diperlukan lagi oleh suatu instansi.

Dalam versi UU AS|N yang baru, sedikit banyak, hak P3K akan mengalami perbaikan. Meski belum sama persis dengan PNS, namun masa depan mereka akan lebih terjamin.

Rekrutmen Honorer Kena Sanksi

Kedua, rekrutmen honorer akan benar-benar pemerintah larang. Poin ini sebenarnya sudah dijelaskan dalam produk perundang-undangan yang lain, namun levelnya memang belum setingkat UU ASN 2023. Dengan masuknya larangan rekrutmen honorer pada revisi undang-undang ini, pemerintah pusat berharap agar semua instansi mematuhinya tanpa kecuali.

Baca Juga:  Begini Cara Print Kartu Ujian Tes PPPK dengan Format yang Benar

Sayangnya, poin ini kemungkinan akan mengundang pro kontra di beberapa kementrian hingga pemda. Sebab, hingga sekarang, tak sedikit kepala instansi yang mengeluh bahwa lembaganya kurang tenaga kerja. Hal yang sama berlaku juga di sekolah-sekolah wilayah pelosok dan pinggiran. Salah satu alasan banyak sekolah merekrut honorer adalah karena mereka kekurangan tenaga pendidik.

Pada UU ASN terbaru sendiri nantinya lembaga yang tetap membuka loker dan memperkerjakan honorer bisa mendapatkan sanksi berat. Dengan demikian, konflik rentan terjadi antara pemangku kebijakan pusat dengan lembaga-lembaga pemerintahan daerah.

Pemindahan ASN

Ketiga, pada draft revisi UU ASN yang baru, pemerintah pusat akan memiliki hak yang lebih besar dalam urusan pemindahan hingga pemberhentian pejabat struktural di level daerah. Apabila sebelumnya wewenang tersebut ada pada Pemda, ke depannya, setelah revisi undang-undang ini berlaku, pemerintah pusatlah yang akan mengambil alih melalui presiden.

Aturan ini menurut mendapat catatan dari beberapa tokoh politisi. Zulfikar Arse Sadikin selaku anggota DPR dari Partai Golkar, misalnya, mengatakan bahwa pasal ini tidak sesuai dengan semangat desentralisasi yang menjadi agenda utama reformasi Indonesia.

TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Poin terakhir yang juga rentan menuai pro kontra di antara elemen-elemen adalah fakta bahwa TNI dan Polri nantinya bisa mengisi jabatan tertentu. Meski ada kriteria spesifiknya, publik akan bereaksi cukup keras mengingat pengesahan UU TNI sebelumnya yang mengundang protes besar-besaran.

Kapan UU ASN Terbaru Disahkan di DPR?

Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan lebih lanjut bahwa revisi undang-undang aparatur sipil negara telah masuk dalam agenda DPR tahun 2025. Namun mengenai kapan pengesahannya, hingga sekarang belum ada indikasi yang lebih jelas. Pemerintah sendiri belum banyak bicara mengenai Revisi UU ASN 2025. Sementara pihak-pihak terkait seperti P3K kemungkinan akan menyambut baik perubahan undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Tes Kompetensi PPPK 2024!