Dikritik Netizen, ASN Jakarta Naik Transum Cuma Selfie Lalu Pergi

ASN Jakarta naik transum

Ketikmedia.com – ASN, baik yang berstatus PNS dan P3K di Jakarta harus mulai membiasakan diri! Mereka tak akan lagi bisa leluasa naik kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Lantaran, tak lama lagi akan ada aturan baru di mana ASN Jakarta setengah diharuskan naik angkutan umum per hari tertentu. Apakah aturan ini bersifat mengikat atau wajib? Lantas bagaimana dengan ASN yang tengah hamil, difabel, atau tidak fit badannya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Aturan Baru ASN Jakarta Naik Transum

Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan instruksi khusus bernomor 6 tahun dua ribu dua puluh lima. Menurut penjelasan pada dokumen tersebut, akan ada anjuran agar pegawai negeri sipil dan pekerja kontrak (PPPK) yang bekerja pada Pemda Jakarta untuk naik transum setiap hari rabu. Secara khusus, gubernur Jakarta saat ini, Pramono Anung menyatakan pihaknya akan setengah mewajibkan para ASN untuk mengikuti peraturan baru ini.

Para ASN diberikan pilihan untuk naik MRT, LRT, maupun transjakarta, namun mereka tak boleh naik taksi, baik yang online maupun offline. Kebijakan ini berlaku untuk fase keberangkatan kerja maupun pulang kantor.

Urai Macet Luar Biasa di DKI

Bukan tanpa alasan aturan ini dikeluarkan. Pemda DKI menyatakan bahwa peraturan ini mereka luncurkan untuk mewujudkan pembiasaan penggunaan angkutan umum, sekaligus membantu mengurai kemacetan. Sampai saat ini, Jakarta memang berkali-kali masuk dalam daftar termacet di dunia mengalahkan banyak ibukota Asia seperti KL, Bangkok, dan Singapura. Walaupun di sisi lain Jakarta pernah menyandang predikat terbaik sebagai kota dengan perbaikan transportasi umum, namun faktanya masalah kemacetan masih saja menjadi PR yang pelik diuraikan.

Baca Juga:  Aturan Baru PPPK Tahap 2 Bolehkan yang Gagal CPNS Ikut Daftar!

Artinya, ada kemungkinan kesadaran warga Jakarta masih begitu rendah untuk menggunakan moda transportasi umum. Publik masih lebih suka berkendara dengan mobil atau motornya sendiri-sendiri. Dengan aturan ASN naik transum tiap hari rabu ini, pemda berharap kebiasaan tersebut mulai pudar meski secara perlahan-lahan/tidak serta merta. ASN tak hanya akan terbiasa naik angkutan umum, namun mereka juga bisa menularkan kebiasaan tersebut ke keluarganya.

Tanggapan dari Netizen, Selfie Tak Bisa Jadi Bukti

Secara umum, aturan ini mendapatkan tanggapan yang positif di kalangan netizen. Mereka menganggap sudah semestinya pegawai negeri dan PPPK menjadi contoh di masyarakat untuk mau naik angkutan umum. Meski demikian, tak sedikit yang merasa skeptis dan bahkan mengkritik mekanisme pembuktiannya.

Sebabnya, sampai saat ini, ASN hanya diminta selfi untuk membuktikan diri sudah naik transum. Pramono Anung pun, per hari rabu ini telah meng-upload selfie diri di akun X-nya yang sedang naik transum. Meski cara pembuktian ini sederhana dan mudah, warganet menganggap ada banyak celah di mana ASN bisa berpura-pura hanya sekedar naik transportasi umum.

Di twitter atau X, misalnya, ramai warganet yang menyindir bahwa sebagian PNS hanya akan selfie di transum lalu kembali menggunakan kendaraan pribadi. Bahkan beberapa warganet mengaku sudah melihat sendiri beberapa guru hingga staf pemda yang terbukti hanya berfoto di Trans Jakarta, lalu setelahnya keluar lagi untuk naik mobilnya atau menyewa jasa ojol. Mereka berharap akan ada mekanisme yang lebih jelas untuk mengatur supaya PNS dan P3K benar-benar naik transum di hari rabu. Misalnya saja dengan mencocokkan jumlah kendaraan di tiap instansi supaya terbukti bahwa tidak ada ASN yang naik kendaraan pribadi pada hari tersebut.

Baca Juga:  Bimbel PPPK: Berapa Biayanya dan Di Mana Tempatnya?

Pengecualian untuk Bumil, Difabel, dan ASN yang Sakit

Meski Pemda Jakarta akan berusaha memaksa ASN naik transum tiap hari rabu, namun mereka tidak akan menerapkan aturan tersebut pada ASN dengan kondisi-kondisi khusus, seperti:

  1. Sedang hamil
  2. Bagian dari kelompok difabel
  3. Sedang tidak enak badan
  4. Pekerja lapangan tertentu

ASN Jakarta Bisa Naik Transum dengan Gratis

Bukan hanya setengah mewajibkan ASN naik angkutan publik, Pemda DKI juga telah menggratiskan biaya tranportasi bagi para pegawainya. Mereka tak perlu membayar sepeserpun rupiah saat menaiki berbagai moda transportasi umum. Bahkan Pemda juga telah memberikan akses gratis serupa ke kelompok non ASN lain, seperti:

  1. Siswa dan siswi yang memiliki KJP
  2. Pekerja swasta yang gajinya disalurkan lewat Bank DKI
  3. Mereka yang tinggal di rusunawa
  4. PKK
  5. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
  6. Penerima raskin di seluruh Jabodetabek
  7. TNI, polisi, dan veteran
  8. Kelompok difabel
  9. Lansia
  10. Pengurus masjid
  11. Guru Paud
  12. Juru Pemantau Jentik

Apakah Ada Dendanya?

Hingga berita ini dimuat, belum ada informasi mengenai apakah pelanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi atau denda. Namun, mengingat aturan ini masih baru dan sifatnya pun tidak wajib, kemungkinan besar belum ada sanksi yang berlaku.

Namun, berkaca dari aturan-aturan sebelumnya, bisa jadi ke depannya akan ada sanksi untuk ASN yang tidak ikut aturan naik transum tiap hari rabu. Sanksi bisa berupa teguran, pengurangan nilai saat evaluasi performa kerja, hingga denda. Apalagi aturan seperti ini memang hanya efektif apabila pemerintah bertindak tegas merealisasikannya di lapangan.