Sedih! Tukin Dosen 2025 Cair, Tapi Tak Semua Dapat

tukin dosen 2025

Ketikmedia.com – Setelah sekian lama tak ada kabar, kini secercah harapan kembali muncul bagi para dosen! Ya, ada informasi terbaru mengenai tukin dosen 2025 yang akan segera cair. Meski belum pasti kapan tanggalnya, namun pemerintah mulai memberikan rambu-rambu yang jelas mengenai aturan tukin dosen, baik itu nominalnya sampai siapa saja yang akan mendapatkannya.

Per dua tujuh Maret lalu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani Peraturan Presiden bernomor 19 Thn 2025. Regulasi baru ini menetapkan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, termasuk dosen ASN, berhak menerima Tunjangan Kinerja atau tukin bulanan sesuai dengan kelas jabatan dan capaian kinerja masing-masing pegawai.

Berikut daftar lengkap besaran tukin sesuai kelas jabatan dari no 1 hingga 17:

1: Rp2.531.250
2: Rp2.708.250
3: Rp2.898.000
4: Rp2.985.000
5: Rp3.134.250
6: Rp.3.510.400
7: Rp.3.915.950
8: Rp.4.595.150
9: Rp.5.079.200
10: Rp.5.979.200
11: Rp.8.757.600
12: Rp.9.896.000
13: Rp.10.936.000
14: Rp.17.064.000
15: Rp.19.280.000
16: Rp.27.577.500
17: Rp.33.240.000

Daftar nominal tunjangan kinerja di atas dihitung secara proporsional berdasarkan evaluasi kinerja dan mempertimbangkan tunjangan profesi yang telah para pegawai terima. Misal, untuk Menristekdikti akan menerima 150% dari tunjangan KJ tertinggi. Dengan demikian, total tukin bulanannya adalah 150% dikali Rp.33.240.000,- atau Rp.49.860.000 per bulan.

Siapa Saja yang Tidak Menerima Tukin Dosen 2025?

Meskipun Pepres tentang tukin Kemenristekdikti memberikan harapan besar, ironisnya tidak semua dosen berhak menerima tunjangan ini. Dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri atau Universitas dengan status Badan Layanan Umum yang telah menerapkan sistem remunerasi serta dosen di Universitas berstatus Badan Hukum tak berhak atas komponen pendapatan tersebut. Hal ini karena kedua jenis institusi terkait telah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, termasuk pemberian tunjangan berbasis kinerja untuk para pegawainya.

Baca Juga:  Wisata Cairo, Apa yang Menarik? Cek Rekomendasinya

Apa Itu PTN-BLU dan PTN-BH?

Lantas apa sebetulnya PTN BLU dan PTN BH secara spesifik? Mengapa sebagian dosen yang bekerja pada kedua PTN atau universitas ini tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja?

PTN-BLU pada dasarnya adalah perguruan tinggi yang memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan non-pajak, meski tetap di bawah pengawasan pemerintah. Status BLU memberi ruang bagi pengelolaan keuangan yang lebih mandiri berbanding dengan PTN non BLU.

Di sisi lain, PTN BH ialah perguruan tinggi dengan status otonomi penuh dalam pengelolaan akademik hingga finansial. Institusi ini bebas menentukan prodi perkuliahan, struktur organisasi, dan juga penggunaan aset.

Status Pencairan Tukin per April 2025

Hingga pertangahan April 2025, informasi menenai kapan tanggal pencairan tukin bagi dosen ASN belum begitu jelas. Meskipun Pepres telah rilis sejak bulan sebelumnya, proses birokrasi dan verifikasi data masih terus berlangsung. Kemendiktisaintek sendiri telah mengajukan anggaran tambahan sebesar lebih dari dua triliun, yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Anggaran ini akan berguna untuk membayar tunjangan kinerja kepada lebih dari 30 ribu dosen ASN yang berada di:

  1. PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja),
  2. PTN-BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi, dan
  3. ASN (PNS/P3K) di LLDIKTI.

Aspirasi dan Tuntutan Dosen

Belum lama ini, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) sebenarnya menuntut agar pemerintah segera mencairkan tukin. Mereka menyatakan bahwa tunjangan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Bahkan, Adaksi sempat mengancam akan melakukan aksi nasional bila pembayaran tukin belum terealisasi hingga Februari 2025.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof. Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa pencairan akan terealisasikan setelah penilaian kinerja dosen selesai. Penyesuaian antara tukin dan tunjangan profesi juga akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses pembayaran.

Baca Juga:  Tabel Gaji Dosen Lengkap dari PNS, P3K, Swasta, dan Honorer

Tiga Skema Pemberian Tukin Dosen 2025

Kemendiktisaintek menyiapkan tiga skenario anggaran pemberian Tukin. Pertama, Opsi Cukup. Pada pilihan ini, tunjangan kinerja hanya menjadi hak dosen PTN-Satker dan PTN-BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp.2,8 triliun.

Berikutnya, ada Opsi Menengah yang mencakup pemberian tunjangan kinerja kepada dosen PTN-Satker dan PTN-BLU yang sudah menjalankan remunerasi. Namun univ-univ tersebut masih memberikan tunjangan di bawah standar nasional. Total anggaran untuk opsi ini lebih tinggi, yaitu sebesar Rp.3,6 triliun. Terakhir, ada Opsi Maksimal. Opsi ini melibatkan pemberian tunjangan kinerja kepada seluruh dosen ASN di Indonesia, yang jumlahnya sekitar 81 ribu orang, dengan total kebutuhan anggaran mencapai Rp.8,2 triliun.

Bagaimana dengan Dosen Bersertifikat?

Dosen yang telah memiliki Sertifikasi Dosen (Serdos) tetap bisa menerima tunjangan ini. Aturannya, bila nilai tukin melebihi sertifikasi, maka dosen tersebut akan memperoleh selisihnya. Sementara bila sertifikasi lebih besar, maka yang menjadi hak dosen hanyalah tunjangan profesi.

Nah, kiranya demikianlah informasi mengenai besaran tukin dosen yang akan segera cair pada tahun 2025 ini. Meskipun regulasinya sudah ada, namun pencairan tukin bagi dosen ASN Kemendiktisaintek masih menghadapi beberapa hambatan teknis dan administratif. Semoga informasi ini bermanfaat ya.