Cara PPPK Jadi PNS: Ternyata Bisa dan Tak Perlu Berhenti!

PPPK jadi PNS

Bagaimana cara PPPK jadi PNS? Apakah hal tersebut memungkinkan? Bila tidak, apakah menjadi P3K masih memiliki prospek yang baik bagi para pelamar kerja?

Salah satu pekerjaan dengan peminat tertinggi di Indonesia adalah pekerjaan dengan status PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Alasannya beragam, namun yang utama, pekerjaan tersebut memberikan kestabilan hingga masa tua.

PNS berhak atas gaji yang nominalnya paling sedikit setara dengan UMR. Mereka juga bisa mendapatkan berbagai macam tunjangan yang jumlahnya melebihi gaji pokok. Selain itu, PNS pun tak harus khawatir mengalami PHK massal sebagaimana karyawan swasta.

Apa Bisa PPPK Jadi PNS?

Di luar PNS, pegawai yang bekerja untuk pemerintah sejatinya memiliki status yang beragam. Salah satunya adalah PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK memiliki hak dan kewajiban tersendiri yang berbeda dengan PNS. Meski gaji bulanan PPPK tak kalah dari PNS, mereka memiliki hak yang jauh lebih sedikit. Karena itulah, tak sedikit pegawai P3K yang ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pertanyaannya, bisakah PPPK jadi PNS?

Jawabannya ternyata bisa. Saat ini, sudah tak ada aturan yang melarang pegawai dengan perjanjian kontrak untuk menjadi pegawai negeri sipil. Hanya saja, prosesnya tidak semudah yang dibayangkan.

Kelebihan P3K Dibanding PNS

Sebelum membahas mengenai cara P3K menjadi Pegawai Negeri Sipil, yuk, simak dulu apa saja kelebihan pegawai kontrak berbanding pekerja dengan status lainnya:

Baca Juga:  Pengangkatan CPNS dan P3K Dimajukan, Pemerintah Dikritik

  1. Gaji yang cukup tinggi. Bahkan dengan masa kerja yang sama, kadang gaji P3K lebih besar dari gaji PNS.
  2. Proses pengangkatan kadang lebih mudah. Misal pada pegawai honorer yang sudah memenuhi kualifikasi sehingga tak perlu melalui proses seleksi berbasis tes lagi.
  3. Berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana PNS. PPPK guru, perawat, dan lainnya juga bisa mendapatkan tunjangan kepegawaian sebesar 1 kali gaji pokok setelah lulus program sertifikasi.
  4. Prospek yang makin baik ke depannya.

Kekurangan P3K Dibanding PNS

Meski menawarkan cukup banyak kelebihan, status kepegawaian P3K juga memiliki beberapa kekurangan tersendiri. Karena itulah, tak sedikit yang berminat dengan cara PPPK jadi PNS.

Berikut ini beberapa sisi negatif pegawai dengan perjanjian kontrak:

  1. Hingga saat ini, tidak berhak atas uang pensiunan.
  2. Masa kerja terbatas berbanding PNS.
  3. Kontrak bisa putus saat instansi yang memperkerjakan mendapat pegawai PNS baru atau merasa tak membutuhkan jabatan tersebut lagi.
  4. Harus memperbarui kontrak selama periode tertentu.
  5. Tidak bisa naik pangkat kecuali ada jabatan pada pangkat atas yang tersedia.

Poin 5 seringkali menjadi isu tersendiri bagi pegawai dengan perjanjian kontrak. Sebab berbeda dengan PNS, mereka harus menunggu ada peluang khusus untuk naik pangkat.

Contoh, ada seorang pegawai PPPK golongan VIII yang sudah memiliki kualifikasi golongan IX. Namun ia tidak akan bisa naik pangkat apabila instansi yang memperkerjakan tidak membutuhkannya. Bilapun instansi tersebut perlu pegawai P3K golongan IX, pegawai golongan VIII tidak akan langsung mendapat SK pengangkatan, namun harus resign dulu lalu mendaftar pada formasi baru tersebut.

Begini Cara PPPK Jadi PNS

Berdasarkan poin-poin kekurangan status kepegawaian P3K, rasanya wajar banyak pegawai dengan status tersebut yang ingin beralih menjadi PNS. Namun, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tidak ada cara instan di mana pegawai P3K bisa langsung berubah status sebagai pegawai negeri sipil.

Baca Juga:  Hitungan Realistis Gaji Dosen PNS Golongan 3B, Capai 12 Juta?

Cara yang harus pegawai P3K tempuh sama dengan peminat CPNS lainnya, yaitu mendaftar pada seleksi CASN dengan mengikuti:

  1. Seleksi Administrasi
  2. SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)
  3. SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)

Apakah saat mengikuti seleksi CASN, P3K harus mengundurkan diri? Jawabannya tidak. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bebas untuk mengikuti seleksi CASN tanpa harus memutus masa kontraknya asal sudah bekerja selama 1 tahun. Namun, tentu mereka harus menyesuaikan jadwal tes dengan tanggung jawab pekerjaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan secara langsung oleh Aba Subagja selaku Plt. Deputi Kemenpan RB. Kebijakan di mana PPPK jadi PNS diperbolehkan merupakan kebijakan baru setelah sebelumnya mereka harus mengundurkan diri ketika mengikuti rekrutmen CPNS.

Tak hanya itu, PPPK juga memiliki beberapa poin tambahan ketika mendaftar sebagai PNS. Sebab mereka memiliki pengalaman bekerja yang akan sangat bermanfaat sebagai bekal Seleksi Kompetensi Bidang. Pada SKB, materi tes jauh lebih spesifik sehingga kadang menyulitkan peserta yang tak memiliki pengalaman kerja sama sekali.

UU ASN Terbaru Buat P3K Setara dengan PNS

Tak hanya bisa menjadi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kelak juga akan mendapatkan hak atas uang pensiunan. Lewat UU ASN terbaru, presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal bahwa negara seharusnya menutup gap ketidaksetaraan antara PPPK dan PNS.

Banyak pihak yang cukup optimis dengan hal tersebut. Apalagi dengan ajuan untuk memperpanjang masa kontrak P3K. Bila sudah setara PNS, keinginan PPPK jadi PNS jelas akan menyusut sehingga memberikan peluang tersendiri bagi pelamar fresh graduate yang mengikuti seleksi CASN. Semoga informasi Ketik Media bermanfaat