Tujuan bagian halaman hak cipta adalah untuk perlindungan terhadap suatu karya dan pencipta karya. Dengan mengetahui tujuannya ini diharapkan pencipta karya bisa segera mengurusi Hak Kekayaan Intelektual/HAKI untuk karyanya.
Ketika suatu karya sudah memiliki HAKI, maka karya tersebut sudah dilindungi secara hukum dan tidak bisa disalahgunakan. Untuk memahami lebih mendalam mengenai apa saja tujuan dari hak cipta, yuk simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu Hak Cipta?
Sebelum membahas terkait tujuannya, sebaiknya Anda memahami apa definisi dari hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta karya yang muncul secara otomatis. Kemunculan hak cipta ini didasarkan pada prinsip deklaratif setelah terbentuknya suatu karya.
Umumnya dalam suatu karya tulis yang dibukukan, halaman hak cipta terletak pada bagian depan. Dalam pengurusan hak cipta ini harus lebih dulu diajukan ke Kemenkumham melalui DJKI.
Adapun terkait dasar hukum hak cipta di Indonesia telah diatur dalam UU RI No. 28/2014. Undang-undang tersebut membahas tentang hak cipta yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2014.
Tujuan Halaman Hak Cipta
Setelah mengetahui secara singkat mengenai apa yang dimaksud dengan hak cipta, maka terdapat beberapa tujuan yang mendasarinya. Pada dasarnya, tujuan ini selaras dengan UU Hak Cipta yang dibuat oleh pemerintah. Adapun beberapa tujuan yang dimaksudkan, yakni sebagai berikut:
1. Mendapat Perlindungan Hukum
Tujuan utama dari adanya halaman hak cipta ini adalah untuk melindungi suatu karya dari segi hukum. Jadi, suatu karya yang dibuat oleh seseorang ataupun karya anonim sekalipun akan mendapatkan perlindungan hukum setelah memiliki hak cipta.
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang terjadi atas suatu karya, seperti penjiplakan, plagiat, mengambil sebagian karya tanpa mencantumkan sumber, dan lain sebagainya.
Untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka keberadaan hak cipta akan memberikan perlindungan karya dari si pencipta.
Jadi melalui hak cipta tersebut, suatu karya akan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga jika terdapat oknum yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum dan UU yang berlaku.
2. Perlindungan Karya secara Ekonomi
Halaman hak cipta buku fiksi atau karya lainnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik karya secara ekonomi. Artinya, karya yang dibuat tersebut bisa jelas diketahui terkait kepemilikannya.
Dengan mengetahui kepemilikan suatu karya, maka pemiliknya berhak membuat lisensi ketika orang lain ingin menggunakan karyanya. Jadi, setiap ada orang lain yang menggunakan karya Anda, maka akan mendapatkan keuntungan ekonomi bagi pemilik karyanya.
Sehingga, hak cipta akan membantu untuk memperoleh pemasukan finansial. Jadi pemiliknya bisa merasakan langsung manfaat dari karya yang diciptakannya.
3. Sebagai Motivasi
Keberadaan hak cipta selain dari apa yang sudah disebutkan di atas, memiliki tujuan lain sebagai motivasi bagi si pemilik karya. Jadi motivasi ini akan timbul dari adanya jaminan perlindungan secara hukum dan ekonomi.
Sehingga diharapkan para pencipta atau pemilik karya bisa termotivasi untuk membuat karya-karya baru lagi. Sebab, dengan pembuatan karya tersebut juga akan memberikan keuntungan bagi pemiliknya, misalnya keuntungan dari segi ekonomi.
Isi dari Hak Cipta
Setelah mengetahui pengertian dan tujuannya, mungkin sebagian dari Anda penasaran mengenai halaman hak cipta memuat informasi tentang apa. Jadi dalam sebuah hak cipta ini terdiri atas beberapa informasi, diantaranya:
1. Pernyataan Hak Cipta
Isi pertama tentu terdapat pernyataan hak cipta yang menyebutkan bahwa satu karya tersebut telah dilindungi oleh hak cipta. Biasanya dalam sebuah buku, halaman pernyataan ini diawali dengan kata ‘Hak Cipta’ lalu diikuti dengan tahun terbitnya.
2. Identifikasi Pemilik
Isi selanjutnya di halaman hak cipta berisikan tentang identifikasi dari pemilik hak cipta tersebeut. Misal hak cipta pada buku atau novel, disana akan memuat informasi tentang identitas penulis dan juga penerbitnya.
Selain itu, biasanya juga akan dicantumkan pula terkait individu atau entitas lain yang juga mempunyai hak eskslusif atas isi dari buku tersebut.
3. Identitas Buku
Selanjutnya, halaman hak cipta pada buku juga diikuti informasi mengenai identitas buku. Identitas buku ini akan mencakup seputar judul, tahun terbit, dan nomor ISBN.
ISBN adalah kode yang berfungsi untuk mengidentifikasi suatu buku yang terbit. Jadi pada setiap buku pasti memiliki ISBN yang berbeda-beda dan tidak akan sama dengan buku lainnya.
Selain itu, dalam halaman Hak Cipta juga akan memuat pernyataan resmi. Pernyataan resmi yang disampaikan yaitu mengklaim hak eskslusif penerbit dan penulis atas isi dari buku yang diterbitkan tersebut.
Lalu terdapat juga pernyataan terkait tanggung jawab secara hukum serta ketersediaan informasi yang tercantum dalam buku.
Dari penjelasan di atas, Anda pasti sudah memahami tentang hak cipta dan tujuan bagian halaman hak cipta adalah untuk mendapat perlindungan atas suatu karya.