Besaran tunjangan fungsional guru sudah berubah! Kira-kira berapa nominal uang yang menjadi hak guru dalam aturan tentang TFG terbaru ya?
TFG sebagaimana namanya merupakan salah satu tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengampu pada jabatan fungsional. Jabatan fungsional sendiri merupakan jabatan kepegawaian yang memiliki tugas untuk memberikan layanan keahlian atau keterampilan tertentu.
Guru menyumbang angka yang sangat besar pada kategori ASN tersebut. Fungsi guru juga sangat vital karena menyangkut jalannya institusi pendidikan dari PAUD sampai SMA. Oleh sebab itulah pemerintah memberikan kompensasi khusus berupa tunjangan fungsional.
Di artikel ini, Ketik Media akan memberikan informasi terbaru besaran TFG terbaru, siapa yang berhak menerimanya, dan apa saja syarat untuk mendapatkannya bagi PNS maupun P3K. Selain itu, kami juga akan menerangkan perbedaan antara TFG dengan TPG atau Tunjangan Profesi Guru.
Landasan Hukum Tunjangan Jabatan Fungsional Guru
Ketentuan mengenai TFG mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan. Dua diantaranya adalah UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, peraturan yang lebih rinci tentang TFG juga telah terbit pada Perpres no 72 Th. 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik.
Menurut Perpres tersebut tunjangan jabatan fungsional pamong belajar adalah hak bagi PNS yang besarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski hanya tertulis PNS, namun guru PPPK atau Pegawai dengan Perjanjian Kerja juga akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Apa lagi, aturan tentang pembayaran TFG P3K sudah jelas tertulis pada Peraturan BKN No 5 Tahun 2023. Menurut BKN, tunjangan jabatan fungsional merupakan hak bagi pegawai ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Besaran Tunjangan Fungsional Guru Terbaru
Nominal uang yang menjadi hak guru dalam TFG mengacu pada golongan dan masa kerjanya. Selain itu, kerja tambahan yang guru emban juga akan berpengaruh pada nominal TFG. Agar lebih jelas, berikut ini rinciannya.
Guru golongan II hingga IV berhak atas TFG sebesar:
- II: Rp.286.000.
- III: Rp.327.000.
- IV: Rp.389.000.
Pamong Belajar dan Penilik berhak atas TFG dengan nominal berikut ini.
- II: Rp.225.000.
- III: Rp.272.000.
- IV: Rp.345.000.
Guru yang menjabat sebagai Kepala TK dan SD berhak atas tunjangan fungsional guru:
- II: Rp.390.000.
- III: Rp.435.000.
- IV: Rp.510.000.
Pendidik atau guru yang menjabat sebagai Kepala SMP berhak atas TFG dengan nominal berikut ini.:
- II: Rp.435.000.
- III: Rp.485.000.
- IV: Rp.560.000.
Pendidik atau guru yang menjabat sebagai Kepala SMA berhak atas TFG dengan nominal berikut ini.:
- III: Rp.570.000.
- IV: Rp.640.000
Syarat Menjadi Penerima TFG
Seluruh pegawai yang menempati pos jabatan fungsional akan mendapatkan tunjangan fungsional guru. Jadi, tidak ada syarat-syarat khusus yang harus tenaga pendidik penuhi. Guru hanya perlu bekerja sebagaimana mestinya dan resmi terdaftar di Dapodik dengan status yang jelas untuk mendapatkan tunjangan ini.
Berikut keterangan Badan Kepegawaian Negara mengenai penerima TFG:
- Untuk PNS: harus memiliki SK Pengangkatan JF, berita acara sumpah janji jabatan, dan Surat pernyataan melaksanakan tugas.
- Untuk PPPK: harus memiliki surat perjanjian kerja, SK pengangkatan P3K, berita acara sumpah janji jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Pemberhentian Pemberian TFG
Oleh sebab beberapa alasan, tunjangan fungsional guru memang bisa dihentikan. Meski jarang, berikut ini beberapa faktor yang melandasi penghentian pemberian TFG:
- Naik pangkat pada jabatan pimpinan tertinggi, administrator, atau JF lain (khusus PNS).
- Tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja (khusus PPPK).
- Berpulang.
- Mengundurkan diri.
- Diberhentikan.
- Cuti di luar tanggungan negara.
- Melanjutkan studi lebih dari enam bulan.
- Bertugas pada jabatan di luar pos fungsional.
- Cuti besar.
- Tak masuk kerja tanpa kejelasan.
- Tidak bekerja menurut aturan jumlah jam yang berlaku.
- Sedang menjalani sanksi disipliner berat.
Keputusan pemberhentian pemberian TFG akan berlaku pada bulan berikutnya setelah ASN terkait mendapatkan surat keputusan mengenai hal tersebut. Adapun, pihak yang berwenang memberikan surat keputusan adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pejabat lain yang bertugas menjadi delegasi PPK.
Beda Tunjangan Fungsional Guru dan Tunjangan Profesi Guru
Tak jarang, TFG disamakan dengan TPG atau Tunjangan Profesi Guru. TPG adalah tunjangan yang menjadi hak bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Jumlah TPG sebesar gaji pokok. Dengan kata lain, nominal TPG jauh lebih besar dari TFG.
Mekanisme pemberian kedua tunjangan juga berbeda. TPG diberikan dengan sistem rapel setiap 3 bulan sekali. Sementara TFG diberikan setiap bulan bersama turunnya gapok.
Meski begitu, karena harus memiliki sertifikat pendidik, jumlah penerima tunjangan profesi guru jauh lebih sedikit dari penerima TFG. Apalagi, untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus menjalani program tersendiri, yaitu PPG Daljab.
Di masyarakat, TPG sering disebut sebagai tunjangan sertifikasi. Nama ini sejatinya kurang tepat dikarenakan istilah sertifikasi mengacu pada proses guru dalam mengikuti PPG Daljab, bukan tunjangannya.
Nah, kiranya, demikian informasi mengenai tunjangan fungsional guru. Semoga penjelasan di atas bermanfaat ya. Simak terus berbagai informasi menarik lainnya di situs web berita ketikmedia.com terpercaya ini.