Ketikmedia.com – Keluhan netizen seleksi PPPK tahap 2 ramai dibicarakan di media sosial, terutama di kolom komentar akun resmi BKN, @BKNgoid. Banyak warganet mengeluhkan sistem ujian yang dianggap tidak transparan, akses portal yang sering bermasalah, hingga dugaan ketidakadilan dalam distribusi formasi. Beberapa peserta juga menyoroti lambatnya informasi resmi yang membuat kebingungan selama proses seleksi berlangsung.
Sebagai bagian dari penerimaan CASN 2024, seleksi PPPK memang digelar dalam dua tahap setelah seleksi CPNS. Berbeda dengan CPNS yang terbuka untuk umum, PPPK diperuntukkan khusus bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Saat ini seleksi tahap pertama hampir rampung, sementara tahap kedua masih berjalan, sehingga kritik dan keluhan dari peserta terus bermunculan.
Berbagai Keluhan Netizen terkait Seleksi PPPK Tahap 2
Tahap kedua seleksi PPPK bertujuan untuk mengakomodir honorer yang tidak bisa ikut seleksi tahap pertama. Meski demikian, ternyata tak semua tenaga non ASN merasa puas dengan aturan dari BKN. Berikut ini beberapa keluhan netizen yang terpantau pada akun X milik BKN, #SatuDataASN.
Sistem Penerimaan Dinilai Tidak Adil
Tak sedikit honorer yang merasa sistem penerimaan PPPK tidak adil. Sebab honorer yang mengabdi selama berpuluh tahun bisa kalah oleh honorer yang baru bekerja selama beberapa tahun saja.
Sistem seleksi P3K sendiri menggunakan mekanisme perankingan. Terdapat beberapa tes yang nilainya akan diakumulasi. Mereka yang lulus adalah mereka yang mendapatkan nilai terbaik.
BKN sebenarnya memberikan prioritas bagi honorer yang sudah lama bekerja seperti honorer K2 pada seleksi P3K tahap 1. Namun pada seleksi tersebut pun, tak semua peserta bisa lulus. Honorer yang tidak lulus ini lantas memperoleh label R2 pada seleksi tahap kedua. Mereka memang mendapat prioritas namun harus kembali lagi mengerjakan rangkaian tes seperti sedia kala. Padahal banyak honorer R2 yang sudah berusia senja dan kalah kompetisi dari peserta yang masih muda.
Tak Semua Honorer Mendapatkan Formasi yang Sesuai
Keluhan seleksi PPPK tahap 2 berikutnya terkait dengan masalah ketersediaan formasi. Pasalnya, tak semua honorer bisa mendaftar pada formasi yang tersedia karena kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang tidak cocok. Salah satunya adalah jabatan dosen.
Pada salah satu unggahan BKN, seorang warganet bernama Wandi Abbas mempertanyakan rekannya yang seorang dosen yang tetap harus mengikuti PPPK gelombang 2. Padahal tidak ada formasi yang tersedia sehingga ia harus mendaftar pada formasi tampungan dengan ijazah SMA-nya.
Tak cuma Wandi Abbas, seorang netizen lain, zhee, mengeluhkan hal serupa. Banyak temannya yang sudah bekerja sebagai tenaga non ASN selama 2 tahun namun tak bisa mendaftar. Alasannya lagi-lagi karena tidak ada formasi yang cocok dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja mereka.
Terkait Catatan di Database BKN
Berikutnya, netizen juga mempertanyakan masalah nama-nama peserta yang tercantum pada database milik Badan Kepegawaian Negara. Terdapat beberapa hal yang membuat netizen bingung. Pertama, nasib honorer yang pernah bekerja pada instansi pemerintahan namun kini sudah tak aktif lagi. Nama mereka masih tercantum, namun mereka kesulitan melakukan pendaftaran.
Kedua, tak adanya catatan pada beberapa honorer aktif. Beberapa honorer juga merasa kebingungan sebab nama mereka belum tercatat dalam pusat pangkalan data milik BKN. Akibatnya, kelompok ini pun sulit melakukan pendaftaran, baik untuk seleksi PPPK tahap 1 maupun seleksi PPP tahap ke-2.
Guru Swasta Tak Bisa Ikut
Keluhan netizen terkait seleksi PPPK tahap 2 juga berdatangan dari tenaga honorer yang bekerja di lembaga swasta, khususnya guru. Secara umum guru yang mengajar di lembaga pendidikan milik yayasan keagamaan seperti yayasan Katolik, Kristen, hingga Islam memang tidak bisa mengikuti seleksi ini.
Kondisi tersebut membuat para guru tak puas hati. Pasalnya, meski mereka bekerja pada lembaga swasta, mereka merasa turut mendidik anak bangsa. Pun, gaji yang mereka dapatkan selama ini masih jauh dari kata cukup. Tak sedikit guru swasta yang memperoleh pendapatan memprihatinkan di angka 1,5 juta per bulan atau bahkan kurang. Terlebih bila ia mengajar di sekolah swasta di pelosok-pelosok daerah tertinggal dan terpencil.
Perpanjangan Masa Pendaftaran Hingga 2 Kali

Hingga berita ini rilis, BKN telah melakukan perpanjangan masa pendaftaran sebanyak 2 kali. Perpanjangan terakhir disampaikan pada pertengahan Januari, dengan tenggat waktu hingga 20 Januari 2025.
Situasi tersebut membuat peserta yang sudah lebih dulu mendaftar merasa tidak adil. Mereka menganggap BKN tidak konsisten sehingga membuat peserta yang tidak mempersiapkan diri bisa ikut seleksi ini. Padahal bagi kebanyakan pendaftar yang lain, mereka sudah rela mempersiapkan diri jauh-jauh hari.
Keluhan atas seleksi PPPK tahap 2 tersebut sejatinya disebabkan karena Panselnas ingin memastikan semua tenaga non ASN bisa mengikuti seleksi ini. Karena itulah, sempat juga terjadi kelonggaran syarat, di mana BKN memperbolehkan peserta yang TMS pada CPNS 2024 dan tidak lulus PPPK tahap 1 untuk mengikuti seleksi PPPK ke-2.