Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2025!

Tunjangan Profesi Guru cair

Ketikmedia.com – Kabar gembira bagi para pengajar di bawah naungan Kementerian Agama! Baru-baru ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru cair sebelum Lebaran 2025. Pengumuman tersebut menjadi jawaban bagi banyak guru madrasah yang selama ini menantikan kepastian mengenai pencairan TPG.

Baik guru di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sekarang dapat bernafas lega dengan kepastian pencairan tersebut. Selain itu, pencairan TPG juga dipastikan bisa menambah pemasukan bagi para guru di samping Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah mulai cair 2 minggu sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Waduh! Ini 7 Dampak Efisiensi Anggaran bagi PNS

Komitmen Kemenag dalam Pencairan TPG Sebelum Lebaran 2025

Kementerian Agama, melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, secara resmi mengumumkan bahwa pencairan TPG akan dilakukan sebelum Idul Fitri, yang jatuh pada 31 Maret 2025. Amin menjelaskan bahwa Kemenag saat ini tengah menyusun Surat Perintah Membayar untuk TPG, yang akan terbit pada 17 Maret 2025. Penyusunan SPM ini bersamaan dengan proses pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan.

Jadwal Pencairan TPG Guru Madrasah

Pencairan TPG akan dilakukan segera setelah SPM terbit. Berdasarkan jadwal tersebut, pencairan tunjangan ini akan berlangsung mulai 18 Maret hingga 24 Maret. Dengan jumlah guru madrasah yang mencapai lebih dari 800 ribu orang, Kemenag telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 triliun untuk pencairan TPG periode ini. Suyitno juga menegaskan bahwa pencairan tunjangan profesi tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Baca Juga:  PPG Daljab Jadi Syarat Sertifikasi? Guru Wajib Tahu Program Ini

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah?

Besarnya TPG untuk guru madrasah bervariasi, bergantung pada golongan, status kepegawaian, serta masa kerja guru yang bersangkutan. Secara umum, guru madrasah yang berstatus sebagai PNS atau PPPK akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok mereka. Sementara itu, guru non-ASN yang belum memperoleh inpassing, akan menerima tunjangan sebesar Rp 1,5 juta.

Total TPG yang akan cair pada bulan ini juga merupakan akumulasi tunjangan dari periode Januari hingga Februari 2025. Dengan demikian, bagi guru madrasah yang berstatus ASN, total penerimaan tunjangan bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari gaji pokok mereka. Sedangkan bagi guru honorer atau non-ASN yang belum inpassing, mereka akan menerima TPG sebesar Rp 4,5 juta.

Rencana Kenaikan TPG Sebesar Rp 500 Ribu

Pada peringatan Hari Guru yang jatuh pada 25 November 2024 silam, Presiden Prabowo Subianto sejatinya telah berjanji akan meningkatkan tunjangan profesi bagi guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Secara spesifik, presiden bahkan menyatakan akan menaikkan TPG bagi guru non-ASN menjadi Rp 2 juta per bulan. Pernyataan ini sempat menimbulkan polemik di kalangan tenaga pendidik. Bahkan beberapa serikat guru, seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), meminta klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Lantaran, guru non-ASN inpassing sebetulnya sudah memperoleh TPG sebesar Rp 1,5 juta.

Terpisah, Suyitno sendiri menjelaskan bahwa nilai tunjangan Rp 1,5 juta tersebut masih bersifat sementara. Kementerian Agama sedang menunggu regulasi baru yang akan mengatur kenaikan TPG sebesar Rp500 ribu, sehingga total tunjangan yang nantinya guru terima bisa menjadi Rp2 juta per bulan. Proses kenaikan ini masih menunggu revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pembayaran TPG.

Baca Juga:  Estimasi Harga iPhone 17 yang Segera Rilis di Tahun 2025

Persyaratan untuk Menerima TPG

Tidak semua guru madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag otomatis mendapatkan TPG. Terdapat beberapa persyaratan yang harus guru penuhi untuk mendapatkan tunjangan ini. Guru yang berhak menerima TPG harus sudah memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag. Selain itu, mereka juga wajib memenuhi beban mengajar minimal dua puluh empat jam tatap muka per minggu serta memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan kategori minimal baik.

Mekanisme Pencairan TPG Sebelum Lebaran 2025

Terkait prosedur pencairan, Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa anggaran TPG telah tersedia di satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Kemenag telah menetapkan prosedur pencairan tunjangan tersebut dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan ini, Thobib mengingatkan para calon penerima TPG untuk memastikan beberapa hal guna kelancaran pencairan. Pertama, guru harus memastikan bahwa data kepegawaian dan rekening banknya sudah terdaftar dengan benar. Kedua, guru juga harus memeriksa kesesuaian data kehadiran dan beban kerjanya dengan sistem di EMIS GTK. Jika terdapat kendala dalam pencairan, guru harus segera melaporkan permasalahan tersebut. Mereka bisa mengadukan permasalahannya ke kantor Kemenag setempat agar dapat segera mendapatkan solusi dan tetap menerima TPG sesuai jadwal.

Pada akhirnya, dengan kepastian tunjangan profesi guru madrasah yang cair sebelum lebaran, pemerintah berharap agar tenaga pendidik bisa lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas mereka.