PPPK  

Apa Iya Gaji PPPK Paruh Waktu Sampai 5 Juta Rupiah?

gaji pppk paruh waktu

Bagaimana ketentuan mengenai gaji PPPK paruh waktu? Apakah benar gaji mereka akan menyamai PNS? Atau mereka malah akan menerima upah di bawah 500 ribu rupiah?

P3K part time secara umum bisa diartikan sebagai pegawai pemerintahan yang bekerja pada negara dengan jam kerja tidak penuh. Status kepegawaian tersebut pemerintah adakan agar tidak ada PHK atau pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap honorer yang sudah mengabdi sekian tahun. Pasalnya, pemerintah telah berencana menghapus status honorer pada tahun 2025. Padahal jumlah honorer di berbagai instansi mencapai jutaan orang.

Rekrutmen tenaga non ASN atau HR akan di-stop mulai tahun ini. Sementara itu pegawai honorer yang masih aktif bekerja mendapatkan peluang mengikuti seleksi PPPK.

Mereka yang lulus nantinya akan bekerja dengan status PPPK full time dengan hak dan kewajiban yang lebih jelas. Selain mendapatkan upah setara dengan PNS, P3K full time juga berhak atas berbagai uang tunjangan termasuk sertifikasi. Lantas bagaimana dengan gaji PPPK paruh waktu?

Aturan Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Sesuai wacana pemerintah, nantinya honorer yang tidak lulus seleksi PPPK berkesempatan menjadi PPPK part time. Hingga hari ini, pemerintah memiliki 2 wacana untuk pengangkatan P3K part time. Pertama, pemerintah mengadakan lagi seleksi P3K baru, kedua pemerintah langsung mengganti status honorer yang tidak lulus seleksi PPPK menjadi P3K part time.

Selain 2 aturan ini, pemerintah mewacanakan satu aturan tambahan. Berdasarkan Keputusan Menpan RB No 347 Thn 2024, peserta yang bisa menjadi PPPK paruh waktu adalah peserta yang lulus seleksi administrasi pada seleksi PPPK tahap 1 atau 2. Dengan demikian, peserta yang TMS bisa menjadi P3K part time tahun ini sementara peserta yang tidak ikut seleksi tidak akan bisa menjadi P3K part time.

Baca Juga:  Ini Kumpulan Contoh Pertanyaan Wawancara PPPK Guru

Rasional aturan ini adalah bahwa setiap pegawai ASN harus memenuhi syarat administratif untuk melanjutkan kerja. Peserta seleksi P3K yang tidak lolos karena ijazahnya tidak sesuai, misalnya, tidak akan bisa meneruskan bekerja di instansi milik negara.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Terkait masalah upah, pemerintah menjelaskan bahwa sistem penggajian status kepegawaian ini akan mengikuti mekanisme pengupahan buruh paruh waktu. Tidak akan ada kenaikan signifikan seperti gaji PPPK full time menurut wacana tersebut.

Di sisi lain, muncul juga rencana untuk menggaji P3K part time pada kisaran nominal 2 juta hingga 5,6 juta rupiah. Angka ini mengacu pada skema gaji honorer yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No 83 Thn 2022.

Meski demikian angka tersebut tidak merefleksikan kondisi di lapangan. Sebab khusus untuk guru HR saja, 74% mengaku mendapat gaji di bawah 2 juta rupiah per bulan. Bahkan masih banyak guru honorer yang memperoleh 500 ribu setiap bulannya.

Beberapa guru HR memang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi di angka 1,5 jutaan. Angka ini akan naik menjadi 2 juta berdasarkan penjelasan Presiden Prabowo Subianto. Namun, tidak semua guru HR sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut. Dengan demikian, nantinya pun, tidak semua PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji layak di atas 2 juta rupiah.

Untung Rugi Honorer Bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu

Meski gaji PPPK paruh waktu bisa mencapai 5 jutaan rupiah per bulan, namun sebagaimana tertulis di atas, kondisi di lapangan berkata sebaliknya. Akan ada tenaga HR yang memang mendapatkan 5 jutaan setiap bulannya, namun mayoritas P3K paruh waktu mungkin akan mendapatkan upah yang jauh lebih kecil.

Apalagi pemerintah akan menghitung fee P3K part time berdasarkan jam kerja mereka. Semakin sedikit jam kerja, maka upah per bulannya juga akan semakin kecil. Bila honorer saat ini saja mendapatkan gaji seadanya setelah bekerja full time, bukan tak mungkin nantinya gaji P3K paruh waktu malah akan lebih kecil dari honorer.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Cek Faktanya

Karena itulah, honorer yang berminat bekerja sebagai P3K part time harus berpikir masak-masak terlebih dahulu. Bandingkan sistem kepegawaian P3K paruh waktu sebelum memutuskan bekerja dengan status tersebut.

Ringkasnya, berikut ini ketentuan umum PPPK part time:

  1. Beban kerja lebih sedikit dari honorer
  2. Gaji dihitung berdasarkan jam kerja
  3. Tidak ada kepastian mendapatkan berbagai tunjangan
  4. Tunjangan profesi tidak sebesar yang ASN terima
  5. Tak ada uang pensiun
  6. Sistem putus kontrak di mana kontrak kerja harus diperpanjang secara berkala

Tunggu Kabar Selanjutnya mengenai Gaji PPPK Paruh Waktu

Hingga hari ini, belum ada skema pasti mengenai sistem upah bagi P3K part time. Namun pemerintah sudah menghembuskan beberapa wacana pengupahan untuk status kepegawaian ini seperti terjelaskan di atas.

Pemeringah juga belum membuat landasan hukum yang mengatur mengenai masalah pengupahan P3K part time. Akan tetapi, bukan tak mungkin aturan tersebut akan segera digodok. Sebab, tak lama lagi seleksi PPPK akan berakhir. Mau tak mau, pemerintah harus mengatur ulang sistem kepegawaian tanpa honorer seperti yang sudah terwacanakan sebelumnya.

Kiranya, semoga artikel mengenai gaji PPPK paruh waktu ini bermanfaat. Simak terus berbagai informasi lainnya di Ketik Media.