Jangan sampai salah paham. Yuk simak isi Permendikdasmen No 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru PNS dan PPPK. Konon menurut aturan ini, tenaga pendidik yang berstatus ASN boleh mengajar di sekolah swasta. Masalah seperti jam kerja yang kurang pun bisa mereka atasi. Namun ternyata ada ketentuan-ketentuan khusus di mana tak semua guru ASN bisa mengikuti program tersebut.
Apa Tujuan Permendikdasmen No 1 Tahun 2025?
Pada pertengan Januari 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menandatangani sebuah peraturan baru bernomor 1 tahun 2025. Aturan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kualitas guru di berbagai sekolah di Indonesia, khususnya sekolah swasta.
Studi memperlihatkan bahwa banyak sekolah swasta yang sumber pendanaannya terbatas mengalami kekurangan guru karena berbagai faktor, antara lain:
- Gaji di bawah UMR
- Tak ada prospek untuk menjadi PPPK. Sampai saat ini, pemerintah menutup peluang guru swasta untuk mengikuti seleksi PPPK. Alhasil minat untuk menjadi guru swasta sangat rendah.
- Wilayah terpencil. Banyak sekolah swasta hasil swadaya masyarakat berlokasi di wilayah yang jauh dari kota.
Karena alasan-alasan tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan aturan redistribusi guru dengan harapan tidak ada lagi gap kualitas antara guru di sekolah negeri dan swasta yang pendanaannya kurang.
Apa Inti Isi Permendikdasmen No 1 Tahun 2025?
Berikut ini 5 inti dari peraturan tersebut yang harus guru dan sekolah ketahui.
Guru ASN Harus Berkualitas
Tidak sembarang guru bisa mengikuti program redistribusi. Berdasarkan peraturan yang beredar, guru PNS yang mengikuti program ini harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi. Kedua, mereka harus memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I dengan golongan III/b. Artinya, guru yang baru diterima (golongan II/a) tidak bisa mengikuti program tersebut.
Para guru juga harus mampu menunjukkan hasil penilaian kinerja setidaknya “Baik” pada rentang 2 tahun terakhir untuk setiap aspek penilaian. Terakhir, guru yang berminat wajib sehat secara fisik dan psikis serta bebas dari berbagai pelanggaran.
Di sisi lain, guru PPPK yang akan mengikuti program redistribusi juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan serupa. Mereka harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi, jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama, dan memperoleh predikat minimal “Baik” pada hasil evaluasi kinerjanya. Mereka pun harus sehat dan tidak terlibat pelanggaran apapun.
Sekolah Harus Tercatat di Dapodik
Selain menjelaskan kriteria guru yang ideal, Permendikdasmen No 1 Tahun 2025 juga menjelaskan kriteria sekolah yang akan mendapatkan redistribusi tenaga pendidik. Satuan pendidikan yang dimaksud adalah satuan sekolah yang sudah memiliki izin operasional dari Pemda setempat dan telah terdata di Kemendikdasmen selama minimal 3 tahun terakhir.
Program ini juga hanya berlaku untuk lembaga pendidikan yang menggunakan kurikulum dari Kementrian saat ini dengan bahasa pengantar, Bahasa Indonesia. Artinya, sekolah-sekolah berkurikulum luar negeri dengan bahasa pengantar asing seperti Bahasa Inggris atau Arab tidak akan bisa mengikuti program tersebut.
Sekolah swasta terkait juga harus menunjukkan data bahwa anggaran penerimaan biaya pendidikannya lebih kecil daripada kebutuhan biaya operasionalnya. Mereka juga tak boleh memiliki riwayat menolak dana operasonal dari pemerintah. Terakhir, hanya sekolah dengan peserta didik mencukupi yang akan menerima benefit redistribusi guru ASN.
Sekolah yang Memang Butuh Guru
Pada pasal 6 Permendikdasmen No 1 Tahun 2025 tertulis bahwa sekolah yang akan menerima manfaat program ini adalah sekolah yang memang butuh guru. Kemendikdasmen tidak akan memberikan tambahan tenaga guru pada lembaga pendidikan yang sudah bisa memenuhi kebutuhan tenaga pengajarnya secara mandiri.
Lama Redistribusi dan Perpanjangan
Pada pasal 9 tertulis bahwa sekolah swasta akan menerima redistribusi guru PNS dan PPPK selama 4 tahun. Bila kedua belah pihak berkenan, program bisa diperpanjang hingga sekali lagi. Namun sekiranya sekolah terkait sudah bisa memenuhi kebutuhan guru secara mandiri, maka pemerintah akan menghentikan program ini.
Mekanisme Redistribusi
Mengenai mekanisme redistribusi, pasal 7 Permendikdasmen No 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa program ini di bawah kendali PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Proses redistribusi melibatkan tahapan penerimaan rekomendasi tim pertimbangan khusus yang terdiri atas perwakilan dari:
- Dinas Pendidikan Daerah Provinsi
- Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota, serta
- Badan yang menangani urusan kepegawaian
Dari hasil pertimbangan tim ini, data yang didapatkan akan diolah. Pemerintah selanjutnya akan menentukan sekolah-sekolah swasta yang berhak atas redistribusi dan siapa saja guru yang bisa mengikuti program tersebut.
Permendikdasmen No 1 Tahun 2025 Berikan Manfaat Besar untuk Guru
Pada akhirnya, peraturan ini tak hanya mendorong pemerataan kualitas pendidikan, namun juga bisa memberikan manfaat tersendiri bagi guru. Beberapa tenaga pendidik berstatus ASN selama ini mengaku sulit memenuhi kewajiban jam mengajar. Mereka sampai harus menciptakan program-program di luar kelas yang pada kenyataannya sangat menyita tenaga dan waktu. Karena itulah, tak ada salahnya mengajukan diri pada program tersebut. Yang terpenting, guru yang berminat memahami aturan ini dengan baik sehingga tidak salah langkah di kemudian hari.
Bagaimana? Sudah jelas bukan apa saja isi Permendikdasmen No 1 Tahun 2025? Jangan sampai salah paham ya. Sebab tak semua guru dan sekolah swasta bisa mengikuti program ini.