Kupas Tuntas P3K Guru dari Definisi hingga Cara Daftarnya

Pengertian P3K Guru

Bagaimana cara mendaftar P3K guru? Apakah fresh graduate boleh melamar sebagai ASN PPPK? Lantas, di mana pegawai kontrak bisa mengirimkan aduan bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan?

Pertanyaan seputar guru dengan status Pegawai dengan Perjanjian Kerja seakan tak ada habisnya. Bukan hal yang aneh sebetulnya mengingat status kepegawaian ini baru berumur sekitar 1 dekade.

Di artikel ini, Ketik Media akan mengulas secara tuntas apa itu guru PPPK, berapa tahun masa kerjanya, hak dan kewajiban mereka, cara mendaftar, hingga website untuk mengirimkan aduan.

Apa itu P3K Guru?

Definisi mengenai guru PPPK sebenarnya cukup sederhana. Guru dengan perjanjian kerja adalah guru ASN yang bekerja pada pemerintah berdasarkan kontrak khusus. Kontrak tersebut diperbaharui pada rentang waktu tertentu menurut performa kerja selama tahun-tahun terakhir mengajar.

Asal usul atau sejarah P3K berkaitan dari status pegawai honorer. Salah satu alasan pemerintah mengadakan guru PPPK pada tahun 2014 adalah untuk mengangkat nasib honorer agar lebih sejahtera. Program tersebut cukup sukses meski hingga saat ini belum semua HR terserap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.

Masa Kerja PPPK

P3K guru memiliki masa kontrak dari 1 hingga 5 tahun. Tiap periode kontrak berakhir, sekolah akan melakukan evaluasi terhadap guru. Hasilnya, bila performa guru baik, kontrak dapat diperpanjang namun bila tidak, kontrak akan dihentikan. Meski demikian, kontrak guru juga bisa berhenti apabila sekolah tidak membutuhkan tenaga mereka lagi.

Tugas dan Kewajiban P3K Guru

Guru PPPK memiliki kewajiban mengajar sebagaimana tenaga pendidik pada umumnya. Mereka bertugas mendidik siswa hingga melakukan evaluasi sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Mereka juga harus mengikuti program-program pemerintah seperti training maupun seminar.

Dengan kewajiban tersebut, guru PPPK berhak atas gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan serta masa kerjanya.

  • IX: Rp 3.573.300 – Rp 4.269.700
  • X: Rp 3.780.600 – Rp 4.602.400
  • XI: Rp 3.986.400 – Rp 4.926.000

Adapun, tunjangan guru PPPK sangat beragam mulai dari tukin hingga tunjangan anak. Guru P3K juga bisa mendapatkan tunjangan profesi bila lulus program sertifikasi dengan besar 1 kali gaji pokok.

Apa Saja Syarat Daftar PPPK Terbaru?

Secara umum, berikut ini beberapa syarat untuk mendaftar sebagai pengajar PPPK menurut peraturan terbaru.

  1. Berstatus WNI.
  2. Usia minimal dua puluh tahun.
  3. Tak memiliki catatan tindak pidana 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah mengalami pemecatan secara tidak hormat dalam jabatan ASN.
  5. Bukan pengurus partai politik.
  6. Kualifikasi pendidikan sesuai.
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Dokumen yang menjadi syarat proses pendaftaran menyesuaikan dengan poin-poin di atas. Misal, untuk membuktikan sehat jasmani dan rohani, pelamar harus menyertakan surat keterangan dokter dan hasil psikotes. Begitu juga untuk membuktikan catatan perilaku baik, pelamar harus memberikan SKCK dan salinannya.

Siapa yang Bisa Mendaftar sebagai Guru P3K?

Sebelumnya, pendaftaran pada formasi PPPK hanya khusus untuk mereka yang sudah bekerja sebagai honorer. Namun, saat ini, pemerintah mulai terbuka dengan siapapun yang ingin bekerja dengan status tersebut.

Hanya saja, akan ada poin plus bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun dan namanya tercatat di Dapodik. Bahkan kadangkala syarat tersebut wajib bagi mereka yang ingin mendaftar. Selain itu, ada juga poin tambahan bagi mereka yang sudah mengikuti program PPG Pra Jabatan.

Bagaimana Cara Melamar sebagai Guru P3K

Untuk menjadi guru dengan perjanjian kontrak, pelamar dapat mengikuti seleksi ASN. Pelamar pertama-tama harus mendaftar di laman SAACN dengan langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka halaman SSCASN.
  2. Buat akun dengan melengkapi formulir registrasi.
  3. Klik keterangan pendaftaran ASN sesuai dengan tahun pendaftaran (misal pada tahun 2022 buka informasi sscasn.bkn.go.id 2022.
  4. Baca formasi dan syarat pendaftaran tiap formasi.
  5. Siapkan semua dokumen yang menjadi syarat lamaran.
  6. Unggah dokumen sebelum seleksi administrasi tutup.
  7. Tunggu hasil seleksi administrasi.

Mereka yang lulus seleksi administrasi selanjutnya bisa mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar dan SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang. Tidak ada perbedaan tes antara mereka yang ingin melamar sebagai PNS dan PPPK. Yang membedakan adalah kriteria-kriteria khusus seperti pengalaman kerja sebagaimana disebut di atas.

Di luar itu, pendaftaran PPPK juga terbuka secara khusus bagi guru-guru yang sudah mengajar atau mendaftar pada seleksi PPPK JF dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Peserta seleksi PPPK JF yang mencapai ambang batas pada tahun sebelumnya: akan langsung diterima dan ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan guru.
  2. Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang mendaftar sebagai PPPK: akan mengikuti seleksi kompetensi teknis penilaian situasi kerja.
  3. Lulusan PPG Pra Jabatan: akan mengikuti kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, keterampilan manajerial, kompetensi sosio-kultur, dan wawancara.

Laman Gurupppk Kemdikbud.go.id

Saat ini, landasan hukum mengenai guru P3K adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Meski aturan tentang ASN tersebut sudah mengalami penggodokan berkali-kali, namun di lapangan seringkali terdapat masalah dan ketidakjelasan yang dihadapi PPPK baik tentang nasibnya maupun seleksi untuk pendaftaran.

Untungnya, tersedia platform khusus yang bisa diandalkan guru PPPK, yaitu gurupppk Kemendikbud atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Pada laman tersebut, guru bisa memperoleh berbagai berita terbaru, syarat melamar sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, hingga mekanisme seleksi. Bagi guru dan pelamar fresh graduate yang menghadapi masalah, laman tersebut juga bisa menjadi rujukan untuk meminta bantuan hingga pengaduan.

Nah, kiranya demikian informasi tentang P3K guru. Semoga bermanfaat ya! Update terus berbagai info menarik lainnya di ketikmedia.com.