Ketikmedia.com – Shopee PayLater (SPayLater) menjadi salah satu layanan cicilan yang banyak digunakan pengguna Shopee di Indonesia. Namun, sebagian orang khawatir soal kabar debt collector (DC) yang mendatangi rumah jika telat bayar. Pertanyaannya, apakah penagihan Shopee PayLater ke rumah benar terjadi? Bagaimana prosesnya, dan apa saja hak konsumen?.
Di kutif dari laman Kubik Tekno, penagihan rumah adalah tahap terakhir setelah semua kanal gagal dipakai.
Artikel Ketik Media Nusantara ini membahas secara lengkap berdasarkan regulasi resmi dan prosedur industri pembiayaan di Indonesia, sehingga Anda memahami apa yang sebenarnya terjadi.
Apakah Debt Collector Shopee PayLater Bisa Datang ke Rumah?
Jawabannya: Ya, bisa. Namun, penagihan ke rumah bukan tahap awal, melainkan opsi terakhir jika nasabah tidak merespons tagihan lewat telepon atau pesan selama beberapa waktu.
PT Commerce Finance memfasilitasi layanan SPayLater sebagai perusahaan pembiayaan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai aturan OJK, perusahaan pembiayaan boleh melakukan penagihan lapangan dengan prosedur yang jelas dan etis.
Biasanya, petugas penagihan melakukan kunjungan jika keterlambatan pembayaran sudah cukup lama, misalnya lebih dari 60 hari atau ketika nasabah sulit dihubungi melalui kanal komunikasi lain.
Tahapan Penagihan Shopee PayLater
Berdasarkan praktik umum di industri multifinance, tahapan penagihan Shopee PayLater biasanya mengikuti urutan berikut:
- Pengingat Digital
Notifikasi muncul di aplikasi Shopee, pesan email, atau SMS saat jatuh tempo mendekat. - Penagihan via Telepon (Desk Collection)
Tim penagihan akan menghubungi Anda untuk mengingatkan jumlah tagihan, jatuh tempo, dan denda. - Penagihan Lapangan
Jika nasabah tidak merespons dalam waktu lama atau sulit dihubungi, debt collector lapangan bisa ditugaskan untuk datang ke alamat yang terdaftar. - Tindakan Lanjutan
Bila tetap tidak ada pembayaran, data keterlambatan dapat dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang akan memengaruhi skor kredit Anda.
Syarat Resmi Penagih Lapangan (Debt Collector)
Debt collector resmi yang datang ke rumah harus mematuhi Kode Etik Penagihan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan regulasi OJK. Syaratnya antara lain:
- Membawa ID resmi dari perusahaan atau mitra penagihan.
- Memiliki surat tugas yang masih berlaku, berisi nama penagih, nama perusahaan, dan periode penugasan.
- Menunjukkan sertifikat pelatihan penagihan (SPPI/APPI).
- Melakukan penagihan hanya di jam kerja yang wajar (pukul 08.00–20.00).
- Tidak menggunakan kekerasan, ancaman, atau pelecehan.
Jika penagih tidak memenuhi syarat tersebut, Anda berhak menolak berinteraksi.
Biaya, Denda, dan Konsekuensi Telat Bayar
Telat bayar Shopee PayLater akan menimbulkan denda 5% dari total tagihan per bulan. Selain itu:
- Akun Shopee PayLater akan diblokir sementara.
- Riwayat keterlambatan akan memengaruhi skor kredit Anda di SLIK OJK.
- Akses layanan finansial lain (KTA, kartu kredit, cicilan) bisa terganggu.
Makin lama keterlambatan, makin besar risiko denda dan penagihan lapangan.
Hak Konsumen Saat Didatangi Debt Collector
Jika debt collector datang ke rumah, Anda memiliki hak berikut:
- Meminta identitas dan surat tugas untuk verifikasi.
- Menolak penagihan jika identitas tidak jelas atau tidak sesuai aturan.
- Meminta restrukturisasi pembayaran jika kesulitan finansial, seperti perpanjangan tenor atau penjadwalan ulang.
- Mendapat perlakuan sopan tanpa intimidasi.
Cara Menghadapi Penagihan di Rumah dengan Aman
Agar interaksi dengan debt collector berjalan aman:
- Verifikasi identitas penagih sebelum membuka pembicaraan.
- Bicaralah dengan tenang dan jelaskan kondisi Anda.
- Tawarkan solusi pembayaran yang realistis.
- Catat dan dokumentasikan setiap interaksi (foto, rekaman audio).
Kanal Pengaduan Resmi Jika Ada Pelanggaran
Jika Anda merasa debt collector melanggar aturan, Anda bisa mengadu ke:
- OJK 157 (Telepon, WhatsApp 081-157-157-157)
- Email: [email protected]
- Sertakan bukti seperti foto, rekaman, atau surat tugas.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Tidak, penagihan lapangan hanya boleh dilakukan di jam kerja wajar (08.00–20.00).
Debt collector biasanya akan datang ke alamat yang tercatat di data Shopee atau kontrak.
Ya, Anda bisa mengajukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang ke pihak Shopee PayLater/Commerce Finance.
Tidak langsung. Biasanya pelaporan ke SLIK OJK terjadi jika keterlambatan sudah cukup lama dan tidak ada penyelesaian.
Kesimpulan
Penagihan Shopee PayLater ke rumah memang bisa terjadi, tapi hanya pada tahap akhir setelah penagihan digital dan telepon tidak berhasil. Semua proses harus sesuai aturan OJK dan kode etik penagihan.
Untuk menghindari risiko denda, skor kredit buruk, atau kunjungan debt collector, sebaiknya selalu bayar tagihan tepat waktu atau komunikasikan kesulitan pembayaran sedini mungkin. Mengetahui hak dan prosedur resmi akan membantu Anda menghadapi penagihan dengan aman dan bijak.