Daftar hari libur nasional 2024 dan cuti bersama pada dasarnya telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan ini ditetapkan melalui SKB yang ditandatangani oleh 3 Menteri. Menurut kalender tahun ini, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama dengan total 27 hari libur.
Adanya penetapan hari libur nasional serta cuti bersama ini memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada kalangan masyarakat dalam merancang aktivitasnya pada tahun ini. Berikut daftar-daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 lengkap.
Mengenal Hari Libur Nasional
Hari libur nasional adalah hari yang sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah menjadi hari libur bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Tanggal merah yang termasuk ke dalam hari libur nasional ini biasanya untuk memperingati hari-hari besar, seperti Hari Raya Idul Fitri hingga Hari Natal.
Jadi pada hari libur nasional ini semua kegiatan kepegawaian hingga pendidikan akan ditangguhkan sementara. Jadi masyarakat bisa menikmati waktu luang dan melakukan berbagai kegiatan yang diinginkan.
Daftar hari libur nasional 2024 di kalender Indonesia telah ditetapkan oleh pemerintah dan berdasarkan pada UU RI Nomor 24 Th 2009. Pada UU RI tersebut didalamnya berisikan ketetapan terkait bendera, bahasa, Lambang Negara, hingga lagu-lagu kebangsaan Indonesia.
Berbeda dengan cuti, umumnya libur nasional ini memiliki tanggal yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan, cuti merupakan penambahan hari libur yang diberikan oleh pemerintah dan tanggalnya bisa berubah-ubah.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Terbaru 2024
Sesuai dengan hasil keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama dengan 3 Menteri, maka memutuskan terkait daftar hari libur nasional 2024 serta cuti bersama sebagai berikut:
1. Hari Libur Nasional
- Senin, 1 Januari 2024 (Tahun Baru Masehi)
- Kamis, 8 Februari 2024 (Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW)
- Sabtu, 10 Februari 2024 (Tahun Baru Imlek)
- Rabu, 14 Februari (Libur Pemilu)
- Senin, 11 Maret 2024 (Nyepi Tahun Baru Saka)
- Jumat, 29 Maret 2024 (Wafat Isa Almasih)
- Minggu, 31 Maret 2024 (Hari Libur Paskah)
- Rabu – Kamis, 10 – 11 April 2024 (Hari Raya Idul Fitri)
- Rabu, 1 Mei 2024 (Hari Buruh Internasional)
- Kamis, 9 Mei 2024 (Kenaikan Isa Almasih)
- Kamis, 23 Mei 2024 (Hari Raya Waisak 2568)
- Sabtu, 1 Juni 2024 (Hari Lahirnya Pancasila)
- Senin, 17 Juni 2024 (Idul Adha)
- Minggu, 7 Juli 2024 (Tahun Baru Islam 1446 Hijriah)
- Sabtu, 17 Agustus 2024 (Hari Kemerdekaan RI)
- Senin, 16 September 2024 (Maulid Nabi Muhammad)
- Rabu, 25 Desember 2024 (Hari Raya Natal)
2. Hari Cuti
- Jumat, 9 Februari 2024 (Cuti Imlek)
- Selasa, 12 Maret 2024 (Cuti Hari Suci Nyepi)
- Sabtu, 6 April 2024 (Akhir pekan)
- Minggu, 7 April 2024 (Akhir pekan)
- Senin, 8 April 2024 (Cuti Bersama Idul Fitri)
- Selasa, 9 April 2024 (Cuti Bersama Idul Fitri)
- Rabu, 10 April 2024 (Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri)
- Kamis, 11 April 2024 (Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri)
- Jumat, 12 April 2024 (Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri)
- Sabtu, 13 April 2024 (Akhir Pekan)
- Minggu, 14 April 2024 (Akhir Pekan)
- Senin, 15 April 2024 (Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri)
- Jumat,10 Mei 2024 (Cuti Kenaikan Isa Almasih)
- Jumat, 24 Mei 2024 (Cuti Hari Raya Waisak)
- Selasa, 18 Juni 2024 (Cuti Hari Raya Idul Adha)
- Kamis, 26 Desember 2024 (Cuti Hari Raya Natal)
SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Tahun 2024
Total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketetapan terkait hari libur nasional dan cuti ini tercantum dalam SKB Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023.
Keputusan terkait hari libur ini telah ditandatangani oleh 3 Menteri, yakni Menteri Tenaga Kerja, Menteri Agama, dan Menteri PANRB. Penandatanganan keputusan tersebut dilakukan di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Tapi sebelum benar-benar ditetapkannya keputusan tentang daftar hari libur nasional 2024 dan cuti bersama tersebut, para menteri yang bersangkutan terlebih dulu sudah mengikuti rapat bersama yang pada saat itu dipimpin oleh Menko PMK.
Menko PMK menyebut bahwa keputusan terkait hari libur nasional dan cuti bersama ini sebagai pedoman bagi para instansi pemerintah dan swasta. Pada keputusan bersama yang telah disepakati, disebutkan bahwa:
- Unit kerja atau satuan organisasi dapat mengatur penugasan pegawai atau karyawannya pada hari libur dan cuti bersama di tahun 2024 ini.
- Perusahaan yang memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan langsung kepada para masyarakat juga dapat mengatur penugasan karyawan atau pegawainya pada hari libur tahun 2024.
Dalam pelayanan langsung yang dimaksudkan di atas, mencakup pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, lembaga pelayanan masyarakat seperti lembaga yang menyediakan layanan air, listrik, telekomunikasi, serta unit kerja lainnya.Pada daftar hari libur nasional 2024 di atas, lembaga-lembaga pelayanan tersebut masih bisa menjalankan penugasannya demi kesejahteraan masyarakat.