Ketikmedia.com – Memiliki tanah tanpa sertifikat resmi adalah risiko besar bagi pemiliknya. Pasalnya, sertifikat tanah menjadi bukti hukum terkuat atas kepemilikan sebuah lahan. Oleh karena itu, pemilik tanah perlu segera memahami cara buat sertifikat tanah agar asetnya terlindungi secara hukum.
Adapun proses pengurusan sertifikat tanah kini semakin mudah dan fleksibel. Pemilik tanah bisa memilih jalur offline langsung ke kantor BPN maupun jalur online melalui aplikasi. Untuk lebih memahaminya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Cara Buat Sertifikat Tanah Baru di Kantor BPN
Cara offline adalah jalur paling umum bagi pemilik tanah yang belum punya sertifikat sama sekali. Proses ini mengharuskan pemohon datang langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.
1. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Baru
Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama kelancaran proses pendaftaran tanah pertama kali. Pemilik tanah wajib menyiapkan semua berkas berikut ini sebelum mendatangi kantor BPN.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku.
- Bukti kepemilikan tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT atau surat girik.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari kelurahan atau desa setempat.
- Surat Riwayat Tanah yang menjelaskan sejarah kepemilikan secara runut.
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pemilik kuasakan kepada orang lain.
Setelah menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan tersebut, pemohon bisa datang ke kantor BPN untuk membuat sertifikatnya.
2. Langkah Membuat Sertifikat Tanah Baru di BPN
Setelah semua dokumen lengkap, pemilik tanah bisa memulai proses pengajuan di kantor BPN. Ikuti seluruh tahapan berikut secara berurutan agar proses berjalan lancar. Jangan lewatkan satu pun langkah karena setiap tahap saling berkaitan dalam proses sertifikasi tanah. Berikut langkah-langkah membuat sertifikat tanah baru di kantor BPN.
- Datangi Kantor Pertanahan BPN sesuai wilayah lokasi tanah.
- Bila diperlukan, beli map permohonan di loket yang tersedia, lalu isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Kemudian, lampirkan semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke dalam map tersebut.
- Serahkan formulir dan dokumen ke loket pendaftaran untuk diperiksa petugas.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 per bidang tanah sesuai peraturan.
- Nantinya, petugas BPN akan menjadwalkan pengukuran tanah di lokasi, jadi pastikan batas tanah sudah terpasang patok.
- Hasil pengukuran akan menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) yang menjadi dasar proses selanjutnya.
- BPN akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah jika tidak ada sengketa.
- Setelah itu, srtifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemohon kemudian terbit dan bisa diambil di kantor BPN.
Jadi, proses pembuatan sertifikat tanah baru secara offline memang memerlukan kesabaran ekstra. Namun, hasilnya sepadan karena sertifikat tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset jangka panjang.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Online
Selain jalur offline, pemilik tanah kini bisa memanfaatkan layanan digital untuk mengurus sertifikat lewat cara membuat sertifikat tanah online. Kementerian ATR/BPN meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua tahapan bisa selesai 100% secara daring karena ada beberapa tahap yang tetap membutuhkan verifikasi fisik di lapangan.
1. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Secara Online
Persyaratan dokumen untuk jalur online pada dasarnya sama dengan jalur offline. Namun, pemilik tanah perlu menyiapkan dokumen dalam format digital seperti scan atau foto yang jelas dan mudah terbaca. Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan dalam format digital:
- Scan atau foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku.
- Scan bukti kepemilikan tanah seperti AJB, girik, atau dokumen alas hak lainnya.
- Scan Surat Keterangan Tidak Sengketa dari kelurahan atau desa.
- Scan formulir permohonan yang sudah diisi, ditandatangani, dan bermaterai.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif untuk aktivasi akun di aplikasi.
Apabila dokumen persyaratan sudah siap, maka pemilik tanah perlu mengetahui panduan cara buat sertifikat tanah online.
2. Langkah Membuat Sertifikat Tanah Online
Jadi, cara buat sertifikat tanah online menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku cukup mudah jika mengikuti langkah-langkahnya dengan teliti. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store secara gratis, jadi download terlebih dahulu jika belum punya. Berikut ini langkah-langkah menggunakan Sentuh Tanahku untuk membuat sertifikat tanah.
- Pertama, jika aplikasi sudah terinstall, buat akun baru dengan mengisi nama lengkap, username, email aktif, dan password yang kuat.
- Verifikasi email melalui tautan aktivasi yang dikirim ke inbox email pemohon.
- Datangi kantor BPN terdekat untuk melakukan aktivasi akun menggunakan NIK.
- Jika sudah aktif, login ke aplikasi, lalu pilih menu “Pendaftaran Tanah” di halaman utama.
- Isi formulir permohonan secara lengkap dengan data tanah yang akurat dan benar.
- Kemudian, unggah semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan dalam format digital.
- Pilih jadwal pengukuran tanah oleh petugas BPN melalui fitur yang tersedia di aplikasi.
- Bayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku di loket atau secara digital.
- Pantau status permohonan secara real-time melalui fitur Info Berkas di aplikasi.
Layanan online ini juga membantu pemilik tanah menghindari antrean panjang dan risiko pungutan liar dari oknum tidak bertanggung jawab. Namun, pemilik tanah tetap perlu datang ke kantor BPN untuk beberapa tahap verifikasi dokumen asli. Jadi, manfaatkan aplikasi ini semaksimal mungkin untuk mempercepat dan mempermudah proses keseluruhan.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik atau Sertipikat-el adalah versi digital dari sertifikat tanah konvensional. Pemerintah mengatur penerbitan sertifikat elektronik melalui Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Cara membuat sertifikat tanah elektronik ini tidak bersifat wajib untuk sertifikat fisik yang sudah dimiliki karena konversi ke format elektronik bersifat sukarela dan bertahap sesuai kesiapan kantor BPN setempat.
1. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Persyaratan cara membuat sertifikat tanah elektronik pada dasarnya tidak berbeda jauh dari pendaftaran tanah biasa. Pemohon perlu memastikan tanah sudah memiliki patok batas yang jelas dan tidak dalam kondisi sengketa. Yang perlu jadi perhatian pemohon, penerapan sertifikat elektronik saat ini baru berlaku di kantor BPN yang sudah mengimplementasikan sistem elektronik, seperti Jakarta dan Surabaya.
2. Langkah Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Cara buat sertifikat tanah elektronik mencakup dua jalur, yaitu pendaftaran tanah pertama kali dan konversi sertifikat fisik yang sudah ada ke format elektronik. Keduanya memerlukan kunjungan ke kantor BPN setempat sebagai tahap awal yang wajib dilakukan. Proses ini umumnya selesai dalam waktu 5 hingga 14 hari kerja tergantung kompleksitas dokumen dan beban kerja kantor BPN, berikut ini langkah-langkahnya.
- Kunjungi kantor BPN setempat dan sampaikan permohonan pendaftaran tanah elektronik.
- Pastikan telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store sebagai alat pemantauan.
- Buat akun baru di aplikasi dan lakukan aktivasi dengan NIK di kantor BPN.
- Kemudian, serahkan semua dokumen persyaratan ke loket layanan kantor BPN.
- Isi formulir pendaftaran tanah yang tersedia di loket BPN secara lengkap.
- Bayar BPHTB sesuai nilai tanah saat proses sertifikat elektronik berlangsung.
- Pantau proses penerbitan sertifikat secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Setelah sertifikat terbit, akseslah dokumen elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Jadi, itulah panduan cara buat sertifikat tanah elektronik. Proses konversi dari sertifikat fisik ke elektronik berlangsung secara bertahap dan sukarela sesuai kesiapan masing-masing kantor wilayah. Namun, memiliki sertifikat elektronik memberikan keuntungan besar karena data tersimpan aman di server BPN dan tidak rawan rusak atau hilang.
Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Hilang
Kehilangan sertifikat tanah bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari bencana alam, kebakaran, hingga kelalaian penyimpanan. Namun, pemilik tanah tidak perlu panik karena BPN menyediakan prosedur resmi untuk menerbitkan sertifikat pengganti.
1. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Pengganti
Sebelum datang ke kantor BPN, pemilik tanah perlu menyiapkan beberapa dokumen penting terlebih dahulu. Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang.
- Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK) dari kepolisian setempat.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang sudah dicocokkan dengan dokumen aslinya.
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang jika pemohon masih memiliki salinannya.
- Surat Pernyataan di bawah sumpah mengenai hilangnya sertifikat, dibuat di atas materai.
- Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa.
Setelah menyiapkan beberapa dokumen tersebut, pemilik tanah bisa datang ke kantor BPN untuk proses lanjutan.
2. Langkah Membuat Sertifikat Tanah Pengganti
Pemohon perlu mengikuti setiap tahapan dengan teliti agar proses tidak terhambat. Berikut ini langkah-langkah cara buat sertifikat tanah yang hilang.
- Datangi kantor BPN dan ambil formulir permohonan sertifikat pengganti di loket.
- Isi formulir dengan lengkap dan tandatangani di atas materai yang cukup.
- Serahkan semua dokumen persyaratan ke loket BPN dan tunggu pemeriksaan berkas.
- Bayar biaya pendaftaran dan biaya penerbitan sertifikat pengganti sesuai ketentuan BPN.
- Jika tidak ada sanggahan dari pihak lain, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.
- Kemudian, ambil sertifikat pengganti di kantor BPN sesuai jadwal yang ditentukan petugas.
Adapun sertifikat pengganti yang BPN terbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat aslinya. Nomor registrasinya pun tetap sama dengan data di Buku Tanah BPN sehingga legalitas tanah pemohon tetap terjaga.
Penutup
Jadi, itulah panduan lengkap cara buat sertifikat tanah yang bisa pemilik tanah terapkan Adapun setiap proses memiliki persyaratan dan langkahnya masing-masing. Yang perlu pemohon perhatikan, siapkan semua dokumen dengan lengkap dan ikuti setiap tahapan prosedur dengan teliti supaya proses sertifikasi berhasil.

