Ketikmedia.com – Riwayat kredit yang buruk sering menjadi penghalang utama seseorang saat mengajukan pinjaman besar seperti KPR atau kredit kendaraan. Istilah “blacklist BI Checking” menjadi momok menakutkan bagi calon debitur.
Sebenarnya, istilah membersihkan nama bukanlah menghapus data secara ilegal, melainkan memperbaiki kolektibilitas kredit yang macet. Anda perlu memahami bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK mencatat semua perilaku pembayaran Anda secara detail dan transparan.
Memahami Kategori Skor Kredit (Kolektibilitas)
Sebelum melangkah ke proses pembersihan, Anda harus tahu posisi skor kredit Anda saat ini. Bank menilai kelayakan nasabah berdasarkan tingkatan kolektibilitas (Kol) yang tercatat di sistem.
Berikut adalah tabel tingkatan kualitas kredit yang perlu Anda pahami:
Kolektibilitas Status Keterangan Kol 1 Lancar Tidak ada tunggakan, pembayaran selalu tepat waktu. Kol 2 Dalam Perhatian Khusus (DPK) Terdapat tunggakan pembayaran 1 sampai 90 hari. Kol 3 Kurang Lancar Tunggakan pembayaran berjalan 91 sampai 120 hari. Kol 4 Diragukan Tunggakan pembayaran berjalan 121 sampai 180 hari. Kol 5 Macet Tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari.
Jika nama Anda masuk dalam kategori Kol 3, 4, atau 5, bank otomatis akan menolak pengajuan kredit baru Anda. Satu-satunya jalan adalah mengembalikannya ke Kol 1.
Langkah Konkret Membersihkan Riwayat Kredit
Memperbaiki skor kredit membutuhkan inisiatif dan komitmen finansial. Tidak ada jasa joki atau “orang dalam” yang bisa menghapus utang Anda secara instan tanpa pembayaran.
Ikuti 5 langkah valid berikut untuk memulihkan nama baik Anda di mata perbankan:
1. Cek Laporan SLIK OJK Secara Mandiri
Jangan menebak-nebak di mana letak kesalahan Anda. Langkah pertama adalah mengunduh laporan SLIK OJK (dulu BI Checking) melalui situs idebku.ojk.go.id.
Dalam laporan tersebut, Anda bisa melihat:
- Bank atau leasing mana yang memberikan status kredit macet.
- Berapa sisa pokok utang dan bunga yang tertunggak.
- Berapa lama tunggakan sudah berjalan.
2. Lunasi Semua Tunggakan Utang
Ini adalah langkah paling berat namun wajib. Anda harus melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak. Segera hubungi pihak bank atau lembaga pembiayaan terkait.
Negosiasi sangat dimungkinkan di tahap ini. Jika jumlah bunga dan denda sudah terlalu besar, cobalah ajukan keringanan (restrukturisasi) atau minta pemotongan denda dengan syarat Anda melunasi pokok utang seketika.
Banyak lembaga keuangan yang bersedia memberi diskon pelunasan agar pembukuan mereka bersih dari kredit macet.
3. Minta Surat Keterangan Lunas
Setelah Anda menyetor uang pelunasan, jangan langsung pulang dan merasa aman. Anda wajib meminta bukti tertulis berupa Surat Keterangan Lunas dari pihak kreditur (bank/leasing).
Simpan dokumen asli ini dengan baik. Surat ini adalah “senjata” Anda jika di kemudian hari data di sistem OJK belum berubah padahal Anda sudah bayar.
4. Pantau Pembaruan Data OJK
Perubahan status dari “Macet” menjadi “Lunas” di sistem SLIK OJK tidak terjadi secara real-time. Bank biasanya melaporkan pembaruan data debitur ke OJK sebulan sekali.
Oleh karena itu, cek kembali SLIK OJK Anda di bulan berikutnya. Pastikan status kredit di bank tersebut sudah berubah menjadi nol atau lunas. Jika dalam 2-3 bulan data masih merah, Anda perlu melakukan komplain.
5. Bawa Bukti Lunas Saat Pengajuan Kredit Baru
Meskipun data di OJK sudah bersih, jejak historis bahwa Anda pernah macet (Kol 5) biasanya masih terlihat dalam riwayat selama 24 bulan terakhir.
Saat mengajukan KPR atau pinjaman baru, lampirkan fotokopi Surat Keterangan Lunas yang Anda dapatkan tadi kepada analis kredit.
Berikan penjelasan logis mengapa dulu Anda sempat macet (misal: kena PHK saat pandemi) dan buktikan bahwa kondisi keuangan Anda sekarang sudah membaik. Analis bank manusiawi dan bisa mempertimbangkan hal ini.
Bahaya Menggunakan Jasa Hapus BI Checking
Anda mungkin sering melihat iklan di media sosial yang menawarkan jasa penghapusan data BI Checking. Abaikan tawaran tersebut. Itu adalah penipuan.
Data SLIK OJK terintegrasi dengan server bank nasional. Tidak ada pihak ketiga yang memiliki akses legal untuk mengubah data tersebut selain bank pelapor dan OJK sendiri.
Menggunakan jasa ilegal hanya akan membuat Anda kehilangan uang dan berisiko penyalahgunaan data pribadi (KTP/NPWP) untuk kejahatan lain.
Strategi Menjaga Skor Kredit Tetap Hijau
Setelah nama Anda bersih, menjaga reputasi jauh lebih mudah daripada memperbaikinya. Terapkan kedisiplinan finansial mulai sekarang.
- Gunakan kartu kredit maksimal 30% dari limit.
- Selalu bayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, bukan pas tanggalnya.
- Hindari mengambil pinjaman konsumtif (Paylater) yang tidak perlu, karena Paylater juga tercatat di SLIK.
Kesimpulan
Membersihkan nama di BI Checking atau SLIK OJK bukanlah proses instan, melainkan perjalanan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban. Kunci utamanya adalah melunasi tunggakan dan memegang bukti pelunasan yang sah.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menjauhi jalan pintas ilegal, peluang Anda untuk mendapatkan persetujuan KPR atau kredit usaha di masa depan akan kembali terbuka lebar.

