Pesta demokrasi lima tahunan masyarakat Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 silam. Hanya saja, capres Ganjar Pranowo menganggap ada banyak kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga hak angket DPR kini sangat diperlukan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ganjar meminta dua partai pengusungnya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengajukan hak ini. Menurut Ganjar, kecurangan Pemilu ini harus diusut tuntas.
Apa Itu Hak Angket DPR?
Pasca Ganjar minta hak angket, tidak sedikit orang yang ingin tahu tentang apa itu hak angket DPR. Secara garis besar, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang penting bagi masyarakat.
Hak angket adalah salah satu dari 3 hak-hak DPR paling esensial untuk masyarakat yang lebih baik dan taat terhadap hukum. Selain hak angket, ada hak interpelasi untuk meminta keterangan dari pemerintah dan juga hak menyatakan pendapat.
Dalam konteks hak angket Pemilu, DPR bisa memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dimintai keterangan. Sebab, jika ada kecurangan dalam Pemilu, kedua lembaga tersebut yang paling tahu akan hal itu.
Selain meminta keterangan, DPR juga berhak meminta pertanggung jawaban kepada KPU dan Bawaslu atas kecurangan Pemilu 2024. Hal ini karena sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk memastikan jika pesta demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
Fungsi hak angket DPR inilah yang ingin dimanfaatkan Ganjar untuk mengusut tuntas adanya dugaan kecurangan yang menghantui pesta demokrasi Indonesia di tahun 2024 ini. Bahkan, menurut Ganjar kecurangan Pemilu sudah dilakukan secara terang-terangan.
Lebih jauh, Ganjar mengajak TIMNAS AMIN untuk ikut serta mengajukan hak angket DPR agar Pemilu bisa berjalan dengan lebih jujur dan adil. Menurut Ganjar, dengan persatuan kekuatan partai pendukung keduanya, hak angket ini bisa terlaksana.
Sebab, setidaknya akan ada lima partai yang mengajukan hak angket, yaitu PDIP, PPP, NasDem, PKB, dan PKS. Dengan begitu, akan ada lebih dari 50% suara di DPR untuk mengajukan hak angket, sehingga penyelidikan kecurangan Pemilu bisa terlaksana.
Bahkan, jika hak angket tidak terlaksana, Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk mengajukan hak interpelasi untuk mengkritisi kecurangan ini.
“Kalau ternyata gak siap, saya ingin mengajukan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan Pilpres,” jelas Ganjar.
Anies Baswedan Dukung Pengajuan Hak Angket
Setelah capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menyinggung soal kemungkinan penggunaan hak angket DPR, capres nomor urut 01 Anies Baswedan segera menyatakan persetujuannya. Menurutnya, koalisi perubahan siap untuk mengajukan hak tersebut.
Setidaknya ada tiga partai pengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang ada di Senayan, yaitu NasDem, PKS, dan PKB. Anies berkata jika kini mereka sedang membahas langkah-langkah yang tepat untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu ini.
“Jika hak angket diajukan, ketiga partai di koalisi perubahan siap ikut,” jelas Anies kepada media.
Anies Baswedan menyambut baik soal inisiasi Ganjar Pranowo untuk mengajukan hak angket, mengingat salah satu partai pendukungnya mempunyai kekuatan yang besar di Senayan. PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar sehingga suara mereka sangat didengar.
Selain kekuatan PDI Perjuangan di DPR, Anies mengatakan bahwa TIMNAS-nya telah mengantongi bukti-bukti kecurangan dalam Pemilu kali ini. Sehingga, jika inisiasi sudah ada, mereka siap untuk bergabung dan mengusut tuntas semua kecurangan.
Tidak hanya Anies Baswedan, cawapres nomor urut 01 sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga menyatakan kesiapannya untuk mengajukan hak angket.
Jokowi Soal Hak Angket: Itu Hak Demokrasi
Sebagai presiden yang masih menjabat, Joko Widodo pun ikut berkomentar soal rencana Ganjar untuk mengajukan hak angket. Menurut Jokowi, itu adalah hak demokrasi dan boleh dilakukan, tidak ada larangan. Terlebih, jika untuk mengusut kecurangan.
Jokowi bahkan mendorong masyarakat untuk ikut melapor jika ada dugaan atau bukti kecurangan dalam Pemilu tanggal 14 Februari 2024 silam. Sudah ada lembaga yang mengurus hal tersebut sehingga masyarakat pun bisa langsung melapor ke lembaga itu.
“Semuanya sudah diatur di dalam undang-undang, jadi kalau ada kecurangan jangan cuma teriak-teriak, tapi lapor langsung ke Bawaslu dan MK,” jelas Jokowi.
Sayangnya, kepercayaan masyarakat pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memang mulai memudar karena adanya dugaan favoritism kepada paslon tertentu. Jadi, masyarakat ragu untuk melapor meski ada bukti kuat.
Hal ini karena sikap Bawaslu yang kurang tegas setelah paslon tersebut melakukan banyak kecurangan dan pelanggaran saat kampanye, padahal buktinya sangat kuat. Sedangkan untuk MK, kepercayaan publik telah hilang sejak mereka mengubah aturan konstitusi.
Jadi, hak angket DPR merupakan jalan keluar terbaik untuk mewujudkan Pemilu yang lebih bersih, jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.