Selama masa kampanye menjelang pemilu 2024, Anda mungkin pernah mendengar jika pemerintah menghimbau ASN untuk netral dan tidak memihak, bahkan dalam bentuk foto selfie. Hal ini pun membuat banyak orang ingin tahu siapa saja yang termasuk ASN.
Ada anggapan di masyarakat jika Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah semua pekerja yang bekerja di semua lembaga pemerintah atau lembaga negara. Hanya saja, masih banyak yang bingung soal pekerjaan apa saja yang termasuk ASN dan bagaimana lingkup kerjanya.
Lalu, kira-kira ASN terdiri dari apa saja? Semua peraturan tentang pegawai negeri ternyata sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Ini termasuk soal siapa saja yang termasuk ASN.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, siapa saja yang termasuk ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Biasanya mereka bekerja di berbagai jenis lembaga pemerintahan dan lembaga negara.
Ada pegawai negeri yang bekerja di kementerian, misalnya sebagai diplomat di Kementerian Luar Negeri. Lalu, ada juga pegawai negeri yang bekerja di dinas yang terdaftar di bawah kementerian, misalnya seperti para dokter yang bekerja di Dinas Kesehatan di bawah Kemenkes.
Contoh pegawai negeri yang selanjutnya adalah pegawai yang bekerja di pemerintah daerah (Pemda), misalnya seperti IT engineer di pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah. Jadi, bidang pekerjaan ASN itu memang sangat luas, dari posisi teknis dan juga non-teknis.
Hanya saja, memang tidak semua orang yang bekerja di lembaga merupakan seorang pegawai negeri. Ada yang posisinya hanya sebagai anak magang atau honorer. Untuk bisa menjadi ASN, Anda harus lolos tes terlebih dahulu, yang biasanya diadakan satu tahun sekali.
Tes masuk pegawai negeri sipil tersebut dinamakan dengan CPNS, sehingga tidak heran jika ada banyak orang yang bingung tentang apa perbedaan ASN dan PNS.
Perbedaan ASN dan PNS
Setelah mengetahui siapa saja yang termasuk ASN, Anda pasti ingin tahu apakah ASN dan PNS itu sama atau berbeda. Ternyata, PNS adalah bagian dari ASN, sehingga semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, di sisi lain, tidak semua ASN merupakan PNS. Hal ini karena ada beberapa ASN yang merupakan PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK pun cukup mendasar, terutama pada hak pegawai mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Seorang PNS bisa mendapatkan kedua jenis jaminan tersebut, sehingga ketika mereka pensiun mereka akan mendapatkan uang pensiun. Hal inilah yang sayangnya tidak akan diterima oleh PPP3, karena sistem kerja kontrak yang akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu, fungsi dan peran PNS dan PPPK pun berbeda di lembaga negara yang bersangkutan. Hal ini karena PNS pada umumnya akan menduduki jabatan di pemerintahan. Sedangkan pegawai negeri memiliki fungsi dan peran untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Meskipun begitu, keduanya memiliki hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Mereka juga memiliki hak untuk mengikuti pengembanan kompetensi yang diselenggarakan oleh negara untuk bisa meningkatkan skill dan kemampuan para pegawai negeri.
TNI dan Polri Tidak Termasuk ASN
Masih berkaitan dengan siapa saja yang termasuk ASN, tidak sedikit orang yang ingin tahu apakah TNI dan Polri termasuk pegawai negeri atau tidak. Ternyata, meskipun TNI dan Polri termasuk aparatur negara, namun bukan pegawai negeri karena mereka tidak termasuk masyarakat sipil.
Selain karena status anggota TNI dan Polri yang bukan merupakan masyarakat sipil, lembaga tempat mereka bekerja juga punya aturan dan hierarki yang berbeda dengan lembaga negara lain. Selain itu, sistem organisasi di lembaga TNI dan Polri pun spesial.
Sistem hukuman jika mereka melakukan kejahatan pun pastinya akan berbeda. Hal ini karena anggota Polri dan TNI memiliki pengadilan tersendiri yang beda dengan pengadilan sipil. Sebab, statusnya yang merupakan penjaga keamanan dan juga pertanahan negara.
Kemudian, cara perekrutan anggota TNI dan Polri juga berbeda dengan PNS dan PPPK. Jika PNS dan PPPK biasanya diselenggarakan secara bersama-sama, maka proses perekrutan TNI dan Polri pada umumnya dilaksanakan di waktu yang berbeda.
Proses rekrutmennya pun berbeda, karena biasanya TNI dan Polri mengandalkan kekuatan fisik sedangkan PNS dan PPPK kebanyakan melalui ujian tertulis. Hal ini karena lingkup kerja keempat aparatur negara tersebut yang sangat berbeda dan bertolak belakang.
Namun, karena PNS, PPPK, anggota TNI, dan anggota Polri merupakan aparatur negara, seharusnya mereka memang netral saat kampanye pemilu berlangsung. Jadi, mereka tidak boleh ikut kampanye dan secara terang-terangan mendukung paslon tertentu.
Hanya saja, PNS dan PPPK bisa nyoblos dan menggunakan hak suara mereka di dalam pemilu. Sedangkan anggota TNI dan Polri tidak boleh kampanye dan tidak memiliki hak suara untuk nyoblos. Jadi, apakah Anda sudah paham siapa saja yang termasuk ASN?