Pesta demokrasi untuk memilih jajaran eksekutif dan legislatif di tahun 2024 hanya tinggal menghitung bulan. Tidak heran jika pembicaraan tentang apa saja asas pemilihan umum di Indonesia mulai banyak mencuat ke permukaan di hampir semua kalangan.
Pembicaraan ini sangat penting untuk menghindari adanya potensi kecurangan atau cheating dalam Pemilu yang akan datang. Karena itu, masyarakat harus paham apa saja asas pemilihan umum di Indonesia setelah kita menganut paham demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat.
Setidaknya, ada 6 asas pemilihan umum yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak menganut paham demokrasi Pancasila, yaitu:
1. Langsung
Asas pertama yang berlaku saat pemilihan umum adalah asas langsung. Secara garis besar, asas langsung adalah hak para pemilih untuk memberikan vote secara langsung tanpa ada perantara apapun. Jadi, Pemilu memang tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
Seorang pemilih atau voter harus datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan masuk ke dalam bilik suara. Bila seorang voter tak bisa hadir karena sakit atau karena hal lain, maka akan ada petugas TPS yang datang kepada voter untuk meminta suara secara langsung.
Bila voter tak bisa atau tak mau memberikan voting atau suara, maka suara tersebut otomatis akan hangus karena tak bisa dipindah tangankan ke orang lain. Sebutan untuk orang tersebut adalah golongan putih, yang kehadirannya cukup umum di Indonesia.
2. Umum
Selain asas langsung, asas umum juga termasuk ke dalam asas pemilihan umum di Indonesia. Hal ini karena semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan umur (di atas 17 tahun) memiliki hak yang sama untuk menentukan bagaimana masa depan negara.
Karena memiliki hak yang sama, tidak akan ada diskriminasi ketika pemilihan umum tiba. Semua orang bisa menjadi voter asalkan sudah memenuhi syarat. Terlepas dari jenis kelamin, status sosial, pekerjaan, ras, suku, golongan, agama, dan lain-lain.
Secara garis besar, hanya TNI dan Polri saja yang tak boleh menjadi voter di Indonesia, karena tugas mereka yang mengharuskan untuk netral tanpa memihak siapapun di Pemilu. Selain TNI dan Polri, semua orang berhak untuk ikut Pemilu.
3. Bebas
Kemudian, asas pemilihan umum di Indonesia yang selanjutnya adalah asas bebas. Secara garis besar, asas bebas adalah ketentuan jika seorang voter memiliki suara absolut yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat saat menentukan pilihannya.
Seorang voter tidak boleh menerima paksaan, ancaman, intimidasi, dan lain-lain yang bisa mengubah keputusannya dalam memilih saat proses demokrasi dilaksanakan. Sebab, asas bebas merupakan nyawa demokrasi.
4. Rahasia
Asas rahasia adalah asas pemilihan umum yang selanjutnya yang tidak kalah penting. Itulah mengapa seorang voter harus masuk ke dalam bilik suara atau voting room ketika menentukan pilihan saat Pemilu. Dengan begitu, tidak ada yang tahu dia memilih siapa selain dirinya.
Pada kertas suara, seorang voter juga tak perlu menuliskan namanya di atas kertas atau meninggalkan identitas lainnya di sana. Seorang voter juga berhak untuk tidak memberitahu siapapun tentang siapa orang dipilihnya ketika pemilihan umum berlangsung.
Meskipun seorang voter aktif mendukung seorang calon selama masa kampanye, namun sifat pemilihannya tetap rahasia ketika dia masuk ke dalam bilik suara. Jadi, asas ini berlaku untuk semua orang, bahkan untuk paslon yang terlibat dalam Pemilu.
5. Jujur
Tidak hanya itu saja, asas jujur juga termasuk ke dalam asas pemilihan umum di Indonesia. Pada dasarnya, asas jujur adalah asas yang sangat penting karena tanpa itu proses demokrasi akan ternoda dan semua orang pasti tidak ingin demokrasi yang cacat.
Itulah mengapa semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus jujur menyiapkan, melakukan, dan menghitung hasil dari pemilihan umum. Prosesnya harus sesuai dengan undang-undang, dan hasilnya harus dihitung berdasarkan jumlah suara yang benar-benar ada tanpa suara ghaib.
Hindari pengadaan surat suara tambahan, manipulasi hasil suara, dan berbagai jenis kecurangan lainnya dengan berpegang teguh pada asas jujur.
6. Adil
Terakhir, semua pihak yang terlibat di dalam pemilihan umum juga harus adil. Hal ini karena asas adil adalah asas yang sangat penting. Dengan adanya asas ini, semua pemilih dan peserta pemilu akan diperlakukan dengan sama tanpa adanya pembeda.
Adanya asas adil jelas bisa mencegah kecurangan dalam pemilihan umum di Indonesia. Petugas pemilihan umum wajib memberikan jaminan keadilan kepada semua peserta dan pemilih sehingga tidak ada yang dirugikan karena hasilnya sudah pasti benar.
Itulah 6 jenis asas pemilihan umum di Indonesia, yang dikenal juga dengan istilah Luber Jurdil. Semua orang yang ikut serta dalam Pemilu, baik itu petugas, pemilih, hingga peserta wajib menaati semua asas yang berlaku agar menciptakan demokrasi tanpa cacat. Semoga informasi Ketik Media ini bermanfaat