Ketikmedia.com – Bagi Anda yang bertanya apakah apartemen bisa dibeli? Jawabannya BISA. Hanya saja, status kepemilikannya tidak sama seperti kepemilikan tanah secara langsung. Konsep kepemilikan ini penting Anda pahami karena status kepemilikannya bisa berbeda tergantung jenis sertifikatnya.
Jika membeli apartemen dengan sertifikat SHM, maka Anda punya hak milik yang tidak terbatas waktu. Sedangkan, jika membeli apartemen dengan sertifikat HGB, maka Anda punya hak milik yang terbatas pada waktu tertentu dan memerlukan perpanjangan.
Agar tidak salah pemahaman mengenai konsep pembelian apartemen, pada artikel ini akan membahas tentang syarat pembelian, prosedur, hingga jenis sertifikat kepemilikan apartemen.
Apakah Apartemen Bisa Dibeli?
Apakah apartemen bisa dibeli? tentu saja BISA. Membeli apartemen memang menjadi pilihan banyak orang di era modern, terutama bagi mereka yang tinggal di kota-kota besar. Tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja, melainkan Warga Negara Asing (WNA) juga boleh membeli apartemen dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tapi sebelum itu, pastikan Anda memahami skema kepemilikan apartemen di Indonesia agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Kepemilikan apartemen di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Rumah Susun (UU No. 20 Tahun 2011).
Dalam UU tersebut, unit apartemen (Satuan Rumah Susun/Sarusun) dapat dimiliki secara individu, sedangkan tanah dan fasilitas umum adalah hak bersama para penghuni. Secara umum, terdapat 2 jenis hak kepemilikan apartemen di Indonesia, yaitu:
- Hak Sewa: Kepemilikan unit hanya dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian dan kesepakatan sewa.
- Strata Title: Hak kepemilikan penuh atas unit apartemen dan hak bersama atas tanah serta fasilitas umum.
Persyaratan Membeli Apartemen
Membeli apartemen berarti Anda mendapatkan hak hukum atas unit apartemen sesuai jenis sertifikatnya. Tidak hanya WNI, WNA juga boleh membeli apartemen di Indonesia dengan syarat tertentu. Adapun syarat membeli apartemen bagi WNI dan WNA adalah sebagai berikut:
1. Untuk WNI
- Pembelian unit apartemen boleh dilakukan dengan status SHM Sarusun dan HGB.
- Harus ada Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT.
- Penerbitan sertifikat unit (SHM Sarusun/SKBG) harus mengikuti prosedur instansi pertanahan.
- Melakukan pembayaran pajak (BPHTB, PPn jika berlaku).
- Pembangunan realisasi proyek apartemen harus mematuhi ketentuan UU Rumah Susun.
2. Untuk WNA
- WNA dapat mempunyai hunian melalui Hak Pakai atas satuan rumah susun seperti yang tercantum pada PP No. 103 Tahun 2015.
- WNA harus memiliki izin tinggal (KITAS/KITAP)
- Jika WNA meninggal dunia, maka bisa diwariskan kepada ahli waris yang telah memenuhi izin tinggal di Indonesia.
Tahapan Membeli Apartemen
Setelah mengetahui apakah unit apartemen bisa dibeli dan apa saja persyaratannya, ada beberapa tahapan pembelian apartemen yang harus Anda lalui. Dalam proses pembelian ini juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk developer, notaris, dan badan pengelola apartemen. Berikut tahapan membeli apartemen:
1. Pilih Apartemen dan Pahami Status Kepemilikannya
Tahapan pertama adalah memilih unit apartemen sesuai kebutuhan dan budget Anda. Pastikan Anda juga memahami status hukum dan sertifikat kepemilikannya.
Ketika sudah mendapat incaran apartemen yang akan Anda beli, jangan ragu untuk meminta dokumen legalitas untuk memastikan semuanya sah tanpa ada masalah hukum.
Pastikan apartemen tersebut punya legalitas jelas, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SHBG (Sertifikat Hak Guna Bangunan), dan SHMRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun).
Selain itu, jangan lupa untuk pilih developer terpercaya agar transaksi pembelian bisa berjalan dengan aman tanpa masalah.
2. Proses Hukum dan Administrasi
Tahapan kedua adalah proses pembelian yang melibatkan pembayaran harga jual, penandatangan kontrak jual beli, dan pengurusan dokumen lain. Anda juga akan melewati proses administrasi lain, seperti:
- Booking Fee dan Surat Pemesanan
- Tanda Tangan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
- Pelunasan dan Tanda Tangan Akta Jual Beli (AJB)
Pada tahapan ini, pastikan semua prosesnya berlangsung secara transparan antar kedua belah pihak dan pastikan semuanya sah di mata hukum.
3. Urus Sertifikat Kepemilikan Apartemen
Kemudian, tahapan selanjutnya adalah mengurus sertifikat kepemilikan apartemen. Tujuannya untuk memastikan bahwa Anda telah tercatat sebagai pemilik yang sah. Dalam proses pengurusannya akan melibatkan pengajuan dokumen ke pihak yang berwenang, sepeti BPN untuk mendapatkan sertifikat yang sah.
4. Serah Terima Unit
Setelah semua prosesnya selesai, Anda bisa menerima kunci dan mulai menempati apartemen baru.
Jenis Sertifikat Kepemilikan Apartemen
Jika masih muncul pertanyaan apakah apartemen bisa dibeli secara permanen, maka hal ini bergantung pada jenis sertifikat kepemilikan apartemen. Umumnya, terdapat 3 jenis sertifikat kepemilikan apartemen, yaitu:
1. SHM Serusun
SHM Serusun (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) adalah sertifikat strata title yang menyatakan kepemilikan unit apartemen secara pribadi. Untuk SHM Serusun hanya bisa diberikan apabila pemilik unit telah memenuhi syarat sebagai pemilik hak atas tanah bersama atau lahan proyek.
2. HGB Apartemen
HGB (Hak Guna Bangunan) apartemen untuk satuan rumah susun ini biasanya untuk proyek apartemen yang berdiri di atas lahan berstatus HGB. Sayangnya sistem apartemen, sertifikat HGB tidak berlaku selamanya, tetapi memliki batas waktu tertentu.
Masa berlaku HGB apartemen umumnya 20 – 30 tahun dan bisa diperpanjang asalkan memenuhi persyaratan dan kebijakan yang berlaku.
3. Hak Pakai/Sewa (Untuk WNA)
Bagi WNA yang ingin membeli apartemen di Indonesia, regulasi telah menetapkan bahwa orang asing hanya bisa mendapatkan hal atas hunian melalui Hak Pakai berdasarkan PP No. 103 Tahun 2015.
Hak Pakai ini biasanya juga memiliki durasi tertentu serta regulasi tentang perpanjangan dan warisan jika pemilik telah meninggal dunia.
Dari jenis sertifikat kepemilikan di atas, pastinya sudah menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah apartemen bisa dibeli seumur hidup atau tidak.
Tips Beli Apartemen yang Aman
Setelah mengetahui jawaban seputar apakah kamar apartemen bisa dibeli, tahapan pembelian, hingga jenis sertifikatnya, lanjut untuk mengetahui tips aman sebelum membelinya. Adapun tips membeli apartemen yang aman dan menguntungkan adalah sebagai berikut:
1. Cari Developer Terpercaya
Sebelum membeli, pastikan Anda mencari dan memilih developer yang terpercaya. Anda bisa memeriksa track record developer dan melihat apakah proyek-proyek sebelumnya sukses atau bermasalah.
2. Cek Legalitas
Cek sertifikat dan dokumen legalitas lainnya untuk memastikan bahwa apartemen tidak bermasalah dan menghindari sengketa di kemudian hari.
3. Survei Lokasi & Fasilitas Apartemen
Anda harus kunjungi langsung lokasi dan cek fasilitasnya untuk memastikan apakah apartemennya cocok untuk Anda tempati dalam jangka panjang.
4. Pastikan Skema Pembayaran
Untuk mendapatkan harga terbaik, Anda bisa menanyakan promo, diskon, atau skema pembayaran lainnya dari pihak developer maupun bank rekanan.
Kesimpulan
Membeli apartemen jadi keputusan yang sudah banyak diambil orang di era modern ini, khususnya bagi mereka yang tinggal di kota besar. Bukan tanpa alasan, apartemen menawarkan berbagai keuntungan mulai dari lokasi strategis, fasilitas lengkap, hingga harga yang lebih terjangkau.
Tapi, bagi Anda yang masih ragu apakah apartemen bisa dibeli permanen atau tidak, maka hal ini bergantung pada jenis sertifikat kepemilikannya yang sudah dijelaskan lengkap di atas.




