Tunjangan Fungsional Perencana Sampai Jutaan! Ini Infonya

tunjangan fungsional perencana

Berapa tunjangan fungsional perencana? Selain gaji pokok, seorang ASN akan mendapatkan tambahan pendapatan dari berbagai tunjangan. Misalnya saja tunjangan beras, anak, keluarga, kinerja, hingga umum.

Peraturan mengenai pemberian tunjangan ditetapkan pemerintah lewat PP terbaru. Khusus untuk tunjangan fungsional, landasan yang hingga kini masih menjadi rujukan adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023.

Besarannya? Tergantung berbagai faktor. Namun sebelum Ketik Media membahas hal tersebut, mari simak sedikit tentang jabatan perencana dan tugas-tugas utamanya.

Apa itu Pekerjaan Perencana PNS dan PPPK?

Secara umum, profesi Perencana merupakan profesi yang bertugas membuat rancangan, sistem pengawasan, hingga evaluasi suatu proyek atau program pemerintah. Keberadaan perencana sangat vital dan termasuk dalam rumpun jabatan fungsional yang bekerja di berbagai kementrian.

Hingga hari ini, terdapat setidaknya 2 status kepegawaian perencana yang berstatus ASN, yaitu PNS dan PPPK. Keduanya direkrut oleh masing-masing instansi atau lewat pendaftaran CPNS yang rutin digelar oleh pemerintah.

Daftar Tunjangan Fungsional Perencana

Sebagaimana Aparatur Sipil Negara yang lain, profesi perencana berhak untuk mendapatkan berbagai tunjangan dari negara. Salah satunya adalah tunjangan fungsional.

Tunjangan fungsional secara definitif bermakna tunjangan yang menjadi hak pekerja ASN yang telah bekerja secara penuh pada jabatan fungsional menurut UU yang berlaku. Negara wajib memberikan tunjangan tersebut setiap bulan saat penerimaan gaji.

Baca Juga:  Seleksi CPNS 2024: Penjelasan dan Tips agar Lolos TKD dan SKB

Tunjangan Fungsional Perencana Ahli Pertama

Jabatan Fungsional Ahli Pertama merupakan jabatan yang memerlukan kompetensi profesional level dasar. JF Ahli Pertama terdiri atas PNS golongan III/a dan III/b dan IX untuk PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 atau D IV.

Nominal tunjangan fungsional yang mereka dapatkan adalah Rp.520.000. Gaji pokoknya Rp.2.785.700 hingga Rp.4.575.200 untuk golongan IIIa dan Rp.2.903.600 hingga Rp.4.768.800 untuk golongan IIIb. Sementara untuk PPPK, gaji pokoknya adalah Rp.3.203.600 – Rp.5.261.500.

Tunjangan Fungsional Perencana Ahli Muda

Jabatan fungsional berikutnya adalah JF Ahli Muda. Mereka yang masuk dalam kepangkatan ini wajib menguasai kemampuan di bidang perencanaan pada level lanjutan. Contoh, bila Ahli Pertama Perencana hanya membuat beberapa aspek penelitian, Ahli Muda harus melakukan riset secara menyeluruh.

Nominal tunjangan fungsional JFP Ahli Muda adalah Rp. 800.000. Sementara gaji pokoknya adalah Rp.3.026.400 hingga Rp.4.970.500 untuk golongan III/c dan Rp.3.154.400 hingga Rp.5.180.700 untuk golongan IIId. Adapun untuk PPPK, mereka akan mendapatkan pemasukan pokok Rp.3.339.100 – Rp.5.484.000.

Tunjangan Fungsional Perencana Ahli Madya

Jabatan Fungsional Ahli Madya mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. Mereka bertugas u merumuskan kegiatan strategis, membuat program lintas sektoral, hingga membina evaluasi yang berjalan.

JFP Ahli Madya akan memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp. Rp.1.100.000. Sementara gaji pokoknya adalah Rp.3.287.800 – Rp.5.399.900 untuk golongan IV/a, Rp.3.426.900 – Rp.5.628.300 untuk golongan IV/b, dan Rp.3.571.900 – Rp.5.866.400 untuk golongan IV/c. Adapun JFP PPPK akan memperoleh Rp.3.480.300 – Rp.5.716.000.

Tunjangan Fungsional Perencana Ahli Utama

Terakhir, terdapat JFP Ahli Utama. Pada level kepangkatan tertinggi, mereka harus memiliki kualifikasi profesional terbaik. Beberapa tugas mereka antara lain mendesain program kawasan, evaluasi atas program yang berjalan, hingga menyusun kebijakan jangka panjang.

Baca Juga:  Cara Membeli E-Meterai Lengkap di 5 Website yang Berbeda

Nominal tunjangan fungsional bagi JFP Ahli Utama adalah Rp.1.300.000. Sementara gaji pokoknya adalah Rp.3.723.000 – Rp.6.114.500 untuk golongan IV/d dan Rp.3.880.400 – Rp.6.373.200 untuk golongan IV/e. JFP berstatus PPPK tidak bisa menempati jabatan ini.

Cara Agar JFP Tunjangan Naik

Nominal tunjangan fungsional perencana sangat berpengaruh pada pendapatan pegawai setiap bulan. Untuk meningkatkan jumlah tunjangan fungsional, ASN perlu naik golongan yang lebih tinggi. Kenaikan pangkat juga akan menambah jumlah gaji pokok. Berikut ini beberapa kiat yang bisa ASN ikuti agar naik golongan adalah:

  1. Mengikuti berbagai diklat dari negara.
  2. Mengembangkan kemampuan atau keterampilan profesi dengan berbagai pelatihan.
  3. Mengerjakan tugas dengan baik, rajin, dan disiplin.
  4. Menunjukkan prestasi di luar bidang, seperti menulis di media.
  5. Melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
  6. Tidak mencoreng nama baik instansi.

Perlu dipahami juga bahwa agar pengajuan kenaikan pangkat disetujui, ASN harus sudah bekerja selama kurun waktu tertentu pada jabatan terakhirnya. Namun, selain periode waktu, keputusan persetujuan kenaikan pangkat juga dihitung menurut angka kredit yang diperoleh dari mengikuti diklat, pelatihan, dan berbagai poin di atas.

Alasan Tunjangan Fungsional JFP Dihentikan

Meski menjadi hak bagi tiap ASN, pemberian tunjangan fungsional perencana ternyata bisa berhenti menurut keputusan dari pemerintah. Keputusan tersebut berlaku pada bulan berikutnya sejak terbit keputusan dari badan bersangkutan. Penghentian pemberian tunjangan sendiri berlandaskan beberapa faktor seperti:

  1. Pejabat perencana yang naik ke pangkat tertinggi, jabatan administrasi, atau jabatan lain.
  2. Masa perjanjian kerja berakhir, diberhentikan, atau berhenti.
  3. Cuti di luar tanggung jawab negara.
  4. Cuti besar.
  5. Berpulang.
  6. Tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama sepuluh hari berturut-turut.
  7. Mendapatkan hukuman disipliner.
Baca Juga:  Cek 6 Website CPNS Ini Buat Kamu Calon Abdi Negara!

Alasan pertama berlaku bagi JF PNS sedangkan alasan kedua berlaku bagi JF PPPK. Adapun alsaan 3 hingga 7 berlaku bagi pegawai ASN dengan status apapun.

Nah, kiranya demikian informasi terbaru tunjangan fungsional perencana yang berlaku mulai tahun 2024. Semoga informasi dan beberapa tips di atas bermanfaat ya.