Mau kerja sebagai pranata hubungan masyarakat? Kenapa tidak? Pekerjaan ini cocok bagi mereka yang memiliki keterampilan komunikasi baik dengan kualifikasi pendidikan di bidang terkait.
Usman Kasong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menjelaskan pekerjaan kehumasan menjadi salah satu garda terdepan citra bangsa. Mereka memainkan peran yang begitu krusial di era di mana banyak berita hoaks bertebaran.
Profesi hubungan masyarakat sendiri merupakan bagian dari jabatan fungsional yang dipekerjakan negara dengan status PNS dan PPPK. Pelamar yang tertarik bisa mendaftar pada bukaan CASN dengan memilih formasi tersebut, atau menunggu lowongan kerja PPPK pada instansi daerah maupun pusat.
Agar lebih jelas, yuk kenali seperti apa profesi fungsional ini. Cek juga informasi gaji dan tunjangan terbarunya agar tak salah pilih karir.
Apa itu Pranata Hubungan Masyarakat?
JFPH atau Jabatan Fungsional Pranata Humas pada dasarnya merupakan jabatan fungsional yang bertanggung jawab dalam urusan pelayanan informasi dan kehumasan. Pekerjaan mereka, sebagaimana dinyatakan Dikjen IKP Kemkominfo, Freddy Tulung, akan berimbas pada satuan kerja masing-masing instansi.
Landasan perundangan tentang jabatan ini antara lain adalah:
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020.
Berdasarkan dua aturan tersebut, JFPH masuk dalam kategori Penerangan dan Seni Budaya. Berikutnya, jabatan ini juga bisa dibagi dalam 2 jenis kepegawaian, yakni JFPH ahli dan JFPH terampil. Adapun, status pegawai yang bekerja sebagai JFPH adalah PNS dan PPPK. Namun beberapa instansi masih memperkerjakan JFPH dengan status honorer.
Tugas Pranata Hubungan Masyarakat
Tugas inti JFPH adalah melayani masyarakat dengan memberikan informasi dari pemerintah serta kerja-kerja kehumasan. Mereka harus bisa merancang, mempublikasikan beita, menjalin hubungan eksternal-internal, hingga melakukan audit kehumasan dan mengembangkan layanan untuk masyarakat.
Secara rinci, berikut ini beberapa rincian tugas JFPH:
- Analisis informasi dari media dan masyarakat.
- Menyusun rancangan layanan informasi dan kehumasan.
- Merancang kegiatan publikasi informasi dari seminar, konferensi pers, hingga lolakarta.
- Menghimpun isu yang beredar di masyarakat.
- Mengolah konten informasi.
- Menyusun info penting pemerintah.
- Menyusun konten informasi untuk berbagai media dari cetak sampai online.
- Membuat naskah kehumasan dalam berbagai format (pidato sampai ceramah).
- Mengumpulkan isu hubungan dalam.
- Analisis informasi untuk aplikasi hubungan eksternal.
- Meliput acara instansi tempat bekerja atau yang terkait dengan pekerjaan.
- Melakukan siaran pers.
- Pengumpulan informasi untuk kebutuhan audit.
Golongan PNS dan PPPK JFPH
Seperti dijelaskan sebelumnya, jabatan fungsional Pranata Hubungan Masyarakat terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama adalah jabatan fungsional terampil, sedangkan kategori kedua adalah jabatan fungsional ahli.
Jabatan fungsional terampil mensyaratkan kemampuan teknis dalam bidang informasi dan kehumasan. Golongan JFPH Terampil terdiri atas:
- II/c dan II/d: Terampil
- III/a dan III/b: Mahir
- III/c dan III/d: Penyelia
Adapun JFPH Ahli harus memiliki keterampilan dalam bidang ilmu dan teknologi. Kategori ini terdiri dari golongan III/a hingga IV/e.
- III/a dan III/b: Ahli Pertama
- III/c dan III/d: Ahli Muda
- IV/a, IV/b, dan IV/c: Ahli Madya
- IV/d dan IV/e: Ahli Utama
Penggolongan di atas berlaku bagi JFPH berstatus Pegawai Negeri Sipil. Sementara untuk PPPK, jabatan yang tersedia adalah Terampil Golongan VI, Terampil Golongan VII, Ahli Pertama Golongan IX, Ahli Muda Golongan X, dan Ahli Madya Golongan XI. Pegawai PPPK tidak bisa menjabat pada golongan lebih tinggi seperti IV/e dan III/d Penyelia.
Tunjangan dan Gaji Pranata Hubungan Masyarakat
Berikut ini upah atau pendapatan JFPH dengan status Pegawai Negeri Sipil.
- IIc: Rp.2.485.900 – Rp.3.958.200
- IId: Rp.2.591.100 – Rp.4.125.600
- IIIa: Rp.2.785.700 – Rp.4.575.200
- IIIb: Rp.2.903.600 – Rp.4.768.800
- IIIc: Rp.3.026.400 – Rp.4.970.500
- IIId: Rp.3.154.400 – Rp.5.180.700
- IVa: Rp.3.287.800 – Rp.5.399.900
- IVb: Rp.3.426.900 – Rp.5.628.300
- IVc: Rp.3.571.900 – Rp.5.866.400
- IVd: Rp.3.723.000 – Rp.6.114.500
- IVe: Rp.3.880.400 – Rp.6.373.200
Tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Hubungan Masyarakat ini dihitung menurut kategori Terampil dan Ahli. Rinciannya adalah sebagai berikut:
JFPH Terampil
- Terampil: Rp.300.000,-.
- Mahir: Rp.400.000,-.
- Penyelia: Rp.500.000,-.
JFPH Ahli
- Pertama: Rp.450.000,-.
- Muda: Rp.700.000,-.
- Madya: Rp.1.300.000,-.
- Utama: Rp.1.400.000,-.
Sementara gaji JFPH PPPK yaitu:
- VI: Rp.2.742.800 – Rp.4.367.100
- VII: Rp.2.858.800 – Rp.4.551.800
- IX: Rp.3.203.600 – Rp.5.261.500
- X: Rp.3.339.100 – Rp.5.484.000
- XI: Rp.3.480.300 – Rp.5.716.000
Sayangnya, untuk JFPH honorer tidak ada kepastian upah yang jelas. Umumnya, JFPH honorer berhak atas gaji setara atau malah di bawah UMP/UMR.
Kualifikasi yang Diperlukan
Tidak semua orang bisa mendaftar pada formasi ini. Untuk kategori Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, selain harus lolos pelatihan dari pemerintah, syarat pendidikan minimalnya adalah S1 dengan jurusan:
- Hubungan Masyarakat
- Hubungan Internasional
- Administrasi Pemerintahan
Sementara untuk kategori Terampil dengan golongan II/C, syarat yang harus pelamar penuhi adalah memiliki ijazah Diploma III (D III) bidang komunikasi serta lulus pendidikan dan pelatihan JFPH.
Kenaikan jabatan akan mengikuti sistem kredit. Semakin baik performa kerja dan semakin aktif pegawai mengikuti diklat sampai pengembangan profesi, peluang kenaikan pangkatnya terbuka lebar. Gaji dan tunjangan yang menjadi hak pun akan meningkat seiring dengan kenaikan golongan.
Nah, bagaimana? Ingin meniti karir sebgai Pranata Hubungan Masyarakat? Selain merupakan profesi yang menarik, prospek bekerja sebagai JF tersebut pun cukup menjanjikan. Semoga informasi ketikmedia bermanfaat.