Tunjangan jutaan rupiah, yuk cek gaji PPPK guru secara total. PPPK merupakan salah satu kategori kepegawaian yang masuk dalam jajaran Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Status kepegawaian ini diadakan untuk membantu mengangkat kesejahteraan honorer yang selama ini bergaji sangat rendah.
Seleksi penerimaan guru PPPK umumnya dikhususkan bagi yang sudah mengajar 2-3 tahun. Berbeda dengan PNS, guru dengan status kepegawaian ini memiliki hak dan tanggung jawab tersendiri.
Sistem kepangkatan mereka, misalnya, berbeda dengan PNS yang yang berjenjang dari golongan III/a hingga IV/e. Upah yang menjadi hak mereka pun tak benar-benar sama.
Lantas berapa total nominal gaji PPPK guru tiap bulan? Apakah lebih kecil dari guru PNS? Atau justru lebih besar? Yuk, simak bahasan Ketik Media tentang gaji pppk guru di bawah ini.
Sekilas tentang Sejarah Guru dengan Perjanjian Kerja
PPPK merupakan status kepegawaian yang dibentuk pada tahun 2014 dengan landasan utama Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Program ini merupakan salah satu program pasca reformasi yang bertujuan menyerap tenaga honorer yang bekerja pada pemerintah selama bertahun-tahun.
Sebagaimana yang kita tahu, pengadaan ASN harus mengikuti kemampuan anggaran negara. Alhasil, tak jarang berbagai instansi, termasuk sekolah, mengalami kekurangan pegawai.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, mau tak mau sekolah melakukan rekrutmen guru-guru honorer. Namun berhubung sumber dananya terbatas, upah yang mereka terima umumnya berjumlah sangat kecil.
Dengan adanya PPPK, pemerintah membuka peluang bagi para honorer yang selama ini mengabdikan dirinya. Meski tidak memperoleh hak yang sepenuhnya sama dengan PNS, namun gaji guru berstatus pegawai kontrak sudah jauh lebih layak dari guru HR.
Kepangkatan Guru P3K
Kualifikasi minimal untuk menjadi guru adalah S1 atau sederajat kecuali untuk guru pendamping yang mengampu di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD. Pada jenjang pendidikan tersebut, guru pendamping boleh memiliki kualifikasi pendidikan SMA.
Selebihnya, berikut ini urutan kepangkatan guru P3K:
- IX: lulusan S1 atau D IV sederajat
- X: lulusan S2 atau magister
- XI: lulusan S3 atau doktorat
Daftar Gaji Guru PPPK
Penjelasan tentang gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Hingga hari ini, besaran gaji pokok bagi guru dengan kontrak adalah sebagai berikut:
- IX: Rp.3.203.600- Rp.5.261.500
- X: Rp.3.339.100-Rp.5.484.000
- XI: Rp.3.480.300-Rp.5.716.000
Untuk guru pendamping yang baru lulus SMA, nominal gajinya akan mengikuti gaji pegawai kontrak golongan V, yaitu dari angka Rp 2.325.600.
Secara umum, nominal gaji guru kontrak sudah cukup mensejahterakan. Dibandingkan dengan UMR rerata Indonesia, gaji guru sudah setara atau bahkan lebih tinggi dari UMR berbagai daerah kecuali di beberapa kota besar seperti Jakarta atau wilayah jauh seperti Papua.
Tunjangan untuk Tambahan Gaji Guru PPPK
Guru dengan perjanjian kerja akan mendapatkan berbagai tunjangan dari negara. Tunjangan-tunjangan tersebut sangat beragam dari tunjangan anak sampai tunjangan khusus. Besaran tunjangan juga tidak sama dan menyesuaikan dengan kondisi tiap pegawai.
Berikut ini ragam tunjangan yang menjadi hak bagi pegawai PPPK.
- Anak, sebesar 2% gaji
- Pasangan (suami atau istri) sebesar 10% gaji
- Pangan atau beras, sebanyak 10 Kg per bulan (Rp. 72.400).
- Jabatan fungsional, 30-50% gaji pokok
- Tukin atau tunjangan kinerja sebesar 10% gaji
- Tunjangan khusus, 1 kali gaji pokok
Contoh, seorang guru PPPK sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak. Ia juga berhak mendapatkan tukin 30% dan sertifikasi. Secara rerata, penghasilannya dalam sebulan adalah:
- Gapok: Rp.5.261.500
- Tunjangan anak 2% dari Rp.5.261.500: Rp.105.230.
- Tunjangan istri 10% dari Rp.5.261.500: Rp.526.150.
- Tukin 30% dari Rp.5.261.500: Rp.1,578,450.
- Sertifikasi 1 x Rp.5.261.500: Rp.5.261.500
- Tunjangan beras: Rp. 72.400
- Total gaji PPPK guru rerata per bulan: Rp.12,805,230.
Tidak semua guru akan mendapatkan tunjangan di atas. Tunjangan anak, misalnya, hanya untuk mereka yang sudah punya anak. Begitu juga dengan tunjangan khusus yang menjadi hak bagi pengajar di wilayah terpencil.
Sertifikasi Pengajar Berstatus P3K
Selain gaji pokok dan tunjangan, pengajar PPPK juga bisa menikmati pendapatan tambahan dari program sertifikasi. Program ini merupakan program yang relative baru dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru.
Besaran sertifikasi adalah 1 kali lipat gaji tiap bulan yang pemberiannya mengikuti sistem rapel per 3 bulan sekali. Ada berbagai macam syarat untuk bisa mendapatkan uang sertifikasi.
Salah satu syarat krusial adalah keikutsertaan pada program PPG Daljab. Guru yang mengikuti dan lolos PPG Daljab dianggap lebih profesional sehingga berhak mendapatkan kompensasi tambahan.
Gaji Guru PPPK vs PNS
Berdasarkan penjelasan di atas, kira-kira mana yang lebih besar? Gaji pengajar dengan status PNS atau P3K?
Gaji terendah P3K guru golongan IX adalah Rp.3.203.600sementara guru PNS golongan terendah (III/a) adalah Rp2.785.700. Untuk pangkat terendah, gaji P3K memang lebih tinggi.
Akan tetapi, PNS memiliki sistem kepangkatan lebih panjang. PPPK guru secara umum hanya terdiri atas 3 pangkat, sementara PNS guru terbagi atas 9 pangkat. Maksimal gaji pokok PNS IV/e adalah Rp 5.901.200.
Bila ditambahkan dengan berbagai tunjangan dan sertifikasi sebesar 1 kali lipat gaji pokok, pendapatan PNS tetap lebih besar. Selain itu, berbeda dengan PPPK, PNS juga berhak mendapatkan uang pensiunan.
Kabar baiknya, pemerintah telah menggodok aturan baru terkait pemberian tunjangan pensiun bagi P3K. Ke depannya, bukan tak mungkin guru berstatus pegawai kontrak bisa menikmati uang pensiun sebagaimana guru PNS.
Dengan kata lain, bukan hanya gaji PPPK guru yang menjanjikan, masa depan ASN dengan perjanjian kerja pun akan semakin prospektif.