Naik 100%! Segini Besaran Gaji Guru NUPTK PNS dan Honorer

gaji guru NUPTK
Informasi Gaji Guru NUPTK

Ingin tahu gaji guru NUPTK terbaru? Istilah NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Tidak semua pengajar memiliki nomor tersebut lantaran terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Hak dan kewajiban antara mereka yang memiliki nomor tenaga pendidik dan yang tidak pun tak sama. Karena itulah, tak mengherankan banyak pengajar yang penasaran dengan statusnya terkait hal tersebut. Apalagi pemerintah telah menyelenggarakan beberapa program supaya semua guru memiliki nomor identitas ini.

Seringkali keberadaan NUPTK disebut-sebut juga bisa menjamin nasib guru ke depannya. Pendapatan mereka akan mengalami peningkatan karena terdapat beberapa tunjangan tambahan yang cukup besar.

Di artikel ini, Ketik Media akan mengulas gaji guru NUPTK secara tuntas. Namun sebelumnya, yuk simak sedikit tentang apa itu NUPTK.

Apa itu Guru NUPTK?

Guru NUPTK pada dasarnya merupakan guru yang memiliki nomor identifikasi yang diberikan pemerintah secara khusus. Dengan adanya identifikasi ini, keberadaan guru diakui dan akan memperoleh hak tersendiri menurut aturan yang berlaku.

NUPTK berbeda dengan NIP. NUPTK adalah identifikasi untuk guru ASN dan non ASN yang memenuhi syarat dari GTK. Sementara NIP adalah nomor khusus bagi semua pegawai PNS.

Untuk mendapatkan NUPTK, terdapat beberapa hal yang perlu guru lakukan. Secara garis besar, berikut ini tata cara untuk memperolehnya.

Baca Juga:  Perbedaan Gaji Bidan dan Perawat di Indonesia: Data, Faktor, dan Rinciannya

Siapkan Syarat dan Ketentuan

Cari tahu syarat memperoleh NUPTK di dinas pendidikan terdekat. Pada umumnya, syarat yang diminta adalah:

  • KTP
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Surat Keputusan SK terbaru dari sekolah tempat mengajar.
  • NPWP jika ada

Menyerahkan Dokumen Syarat

Agar nantinya bisa mendapatkan gaji guru NUPTK yang lebih tinggi, silahkan serahkan syarat-syarat di atas. Caranya:

  • Datangi kantor dinas pendidikan yang menaungi sekolah tempat mengajar
  • Ajukan permintaan pendaftaran NUPTK
  • Isi formulir dan serahkan dokumen.
  • Cek dan pastikan semua data sudah benar serta lengkap.

Verifikasi dan Pengambilan

Dinas pendidikan akan mengecek kelayakan guru untuk mendapatkan nomor ini. Berikutnya, tunggu proses verifikasi lanjutan yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara. Setelah itu, barulah BKN akan menerbitkan NUPTK.

Bila sudah jadi, guru dapat mengambilnya di dinas tempat pengajuan syarat atau instasi lain yang bertanggung jawab. Pastikan untuk membawa serta identitas diri saat mengambil NUPTK tersebut.

Bagaimana? Tak sulit bukan? Namun perlu dipahami bahwa langkah-langkah di atas hanyalah tahapan yang berlaku secara garis besar. Di lapangan, kadangkala terdapat peraturan tambahan yang berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya.

Manfaat NUPTK bagi Guru ASN dan GTT

Sebagaimana disebut di atas, mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan memberikan benefit tersendiri. Gaji guru NUPTK bisa naik dan akses untuk mengikuti berbagai program pemerintah terbuka lebar. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023.

Khusus bagi guru honorer, NUPTK akan memberikan keuntungan sebagai berikut:

  1. Pendataan dari pemerintah sehingga akan menjadi sasaran program peningkatan kesejahteraan guru.
  2. Akses mengikuti Uji Kompetensi Guru
  3. Tunjangan tambahan
  4. Beasiswa khusus bagi honorer

Perbandingan Gaji Guru NUPTK dan Non-NUPTK

Gaji pokok antara guru dengan nomor unik tenaga pendidikan dan non NUPTK tidaklah berbeda. Pemberian gaji pada pegawai negeri mengacu pada tingkat golongannya.

Baca Juga:  Gaji PNS Naik 2025 Diumumkan Prabowo, Ini yang Harus Diketahui

Sementara gaji untuk honorer diatur sendiri dengan sumber pendanaan dari Pemkab maupun anggaran-anggaran khusus seperti BOS. Yang guru NUPTK dapatkan dalam bentuk nominal uang adalah tunjangan-tunjangan khusus.

3 Tunjangan Tambahan untuk Gaji Guru NUPTK

Terdapat setidaknya 3 jenis tunjangan yang bisa guru peroleh setelah memiliki NUPTK. Yang pertama adalah Tunjangan Khusus, yang kedua adalah Tunjangan Penghasilan, dan yang ketiga adalah Tunjangan Fungsional Guru Honorer

Tunjangan Khusus

TK atau Tunjangan khusus adalah tunjangan bagi guru yang bertugas di wilayah khusus. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi pada guru yang harus hidup di wilayah-wilayah sulit 3T atau:

  1. Terpencil
  2. Terpelosok
  3. Tertinggal

Besaran tunjangan khusus sama dengan satu kali gaji pokok yang dipotong pajak. Tunjangan ini akan guru terima setiap 3 bulan per tahun anggaran.

Namun syarat untuk mendapatkan tunjangan ini bukan sekedar kepemilikian NUPTK saja. Berikut ini ketentuan lengkap agar guru mendapatkan tunjangan khusus.

  1. Mengajar di wilayah binaan Kementrian.
  2. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik sebagai ASN.
  3. Memenuhi beban kerja menurut aturan terbaru.
  4. Mempunya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan adalah total uang untuk guru PNS yang belum bersertifikat dan memenuhi kriteria mendapatkan tambahan upah. Uang tambahan ini akan meningkatkan gaji guru NUPTK hingga Rp.250.000,- per bulan.

Syarat umum untuk mendapatkan tambahan penghasilan adalah:

  • Berstatus PNS
  • Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik.
  • Tidak memiliki sertifikat pendidik
  • Ijazah minimal S1 atau D IV
  • Mempunyai NUPTK
  • Melaksanakan tugas dengan baik dan memenuhi beban kerja
  • Terdaftar di Dapodik

Tunjangan Fungsional untuk Guru Honorer

Bagi honorer atau GTT (Guru Tidak Tetap), kepemilikan NUPTK akan menjamin Tunjangan Fungsional Guru Honorer. Besaran tunjangan pada umumnya setara dengan gaji pokok. Syarat untuk memperoleh TFGF adalah

Baca Juga:  Gaji 13 untuk Honorer dan PTT Cair? Yuk, Catat Tanggalnya

Beban mengajar 24 jam dengan bukti SK Pemberian Tugas Terakhir.
Telah bekerja setidaknya 5 tahun di sekolah swasta dan 6 tahun di sekolah negeri.
Memiliki NUPTK

Nah, kiranya demikian informasi tentang gaji guru NUPTK bagi ASN maupun honorer. Secara umum, kepemilikan nomor unik ini bisa membantu guru menaikkan penghasilan hingga 1 kali gaji pokok ditambah Rp. 250 ribu rupiah.