Salah satu syarat PPPK teknis di beberapa kementrian ternyata membuat pusing banyak honorer! Pasalnya, pada beberapa formasi seleksi P3K tersebut, pelamar yang ingin mendaftar harus memiliki sertifikat keahlian khusus.
Pendaftaran PPPK, sebagaimana yang kita tahu sudah berjalan sejak awal bulan Oktober 2024. Pendaftaran terbagi menjadi 2, dengan gelombang terakhir pendaftaran berlangsung pada November mendatang.
Cukup banyak afirmasi dan kemudahan yang BKN berikan pada seleksi P3K tahun ini. Apalagi secara khusus, seleksi PPPK hanya didesain untuk tenaga non ASN yang telah bekerja di berbagai instansi pemerintahan. Namun secara mengejutkan, rupanya beberapa honorer mengemukakan keluhan mereka mengenai syarat pendaftaran yang bagi mereka menyulitkan.
Apa Saja Syarat PPPK Teknis yang Menyulitkan?
PPPK teknis merupakan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja yang bertugas di sektor teknis. Mereka menempati pos-pos seperti pengelola IT, arsiparis, hingga auditor.
Pada seleksi tahun ini, alokasi jumlah formasi PPPK teknis cukup besar. Tak pelak, honorer yang selama ini bekerja sebagai tenaga non ASN merasa gembira. Sayangnya, kegembiraan tersebut tak bertahan lama sebab beberapa formasi meminta syarat berupa sertifikat keahlian spesifik.
Misalnya saja sertifikat keahlian komputer bagi mereka yang ingin mendaftar pranata komputer. Begitu juga dengan sertifikat arsiparis bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai arsiparis.
Syarat sertifikat PPPK teknis ini dianggap menyulitkan. Lantaran, banyak tenaga non ASN yang selama bertahun-tahun hanya bekerja pada instansi pemerintah dan tidak mendapat kesempatan untuk menerima pelatihan dengan hasil sertifikat khusus.
Sertifikat Keahlian dari Mana?
Pada seleksi ASN, sejatinya syarat berupa sertifikat keahlian bukanlah hal baru. Meski tidak selalu wajib, namun pelamar yang memiliki sertifikat keahlian khusus akan memperoleh poin tambahan tersendiri dari panita penyelenggara. Hanya saja, sertifikat tersebut harus merupakan sertifikat resmi dari lembaga yang kredibel seperti:
- Lembaga pemerintah atau negara (contohnya ANRI hingga BNSP)
- Sekolah tinggi atau universitas
- LSP atau Lembaga Sertifikat Profesi
- Badan atau lembaga sertifikat internasional
- Lembaga profesi (contohnya IAI atau Ikatan Akuntan Indonesia)
Keluhan Honorer tentang Syarat Sertifikat Keahlian PPPK Teknis
Sebagaimana tertulis di atas, tak sedikit honorer yang menganggap bahwa keberadaan syarat sertifikat teknis merupakan hal yang menyulitkan. Apalagi bagi honorer yang baru pertama kali mengikuti proses rekrutmen P3K.
Terlebih, proses untuk membutuhkan sertifikat keahlian tidaklah instan. Beberapa sertifikat juga hanya berlaku hingga periode waktu tertentu. Pelamar yang merasa sudah mendapatkan formasi sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerjanya pun sekarang jadi pikir-pikir lagi.
Solusi Sementara yang Diambil Honorer
Mendapati kondisi ini, beberapa honorer akhirnya memilih untuk mendaftar pada formasi yang berbeda. Mereka mencoba mencari formasi dengan kualifikasi pendidikan yang cocok tanpa mensyaratkan kepemilikan sertifikat keahlian spesifik.
Pilihan tersebut untungnya masih memungkinkan menurut aturan BKN. Pelamar hanya harus memastikan mereka mendaftar di instansi yang sama.
Mereka tidak boleh berganti instansi meski mendapat formasi serupa. Contoh, pranata komputer honorer yang bekerja di Pemprov Banten tidak bisa mendaftar sebagai pranata komputer PPPK di Pemkab Bekasi. Mereka harus mencari formasi yang ada di Pemprov Banten meski formasi tersebut tidak sesuai dengan pengalaman kerjanya selama ini.
Syarat PPPK Teknis Tak Sinkron dengan Tujuan Seleksi P3K?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas menegaskan bahwa seleksi PPPK tahun ini memiliki tujuan untuk menata tenaga non ASN yang bekerja di berbagai instansi pemerintahan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu honorer mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.
Meski demikian, sebagaimana yang Aba Subagja sebutka selaku Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB, tidak ada honorer yang akan menjadi P3K secara otomatis. Mereka harus mengikuti seleksi sebagaimana warga negara lainnya. Pemerintah hanya akan memberikan beberapa kemudahan khususnya bagi pelamar prioritas seperti eks honorer K2.
Walaupun tujuan ini sangat baik, namun di lapangan, pada kenyataannya tak sedikit honorer yang masih merasa kesulitan karena keberadaan syarat berupa sertifikat keahlian khusus. Honorer-honorer di wilayah terpencil, misalnya, sangat jarang memperoleh kesempatan mengikuti training untuk mendapatkan berbagai sertifikat tersebut. Alhasil, mereka tidak akan bisa mendaftar pada formasi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya saat ini.
BKN Belum Bersuara terkait Syarat Sertifikat PPPK Teknis
Hingga berita ini ditulis, BKN belum memberikan tanggapan terkait keluhan honorer dengan syarat sertifikat keahlian tersebut. Baik website maupun akun official media sosial BKN seperti @BKNgoid juga tak memberikan respon khusus mengenai isu ini.
Tak pelak, pada akhirnya semakin banyak honorer yang beralih formasi asalkan masih pada instansi yang sama. Sementara beberapa honorer yang lain memilih menunggu hingga batas akhir pendaftaran dengan harapan ada kemudahan dari Kemenpan RB, instansi terkait, maupun BKN.
Kiranya, demikian informasi Ketik Media mengenai syarat sertifikat keahlian PPPK teknis yang dianggap menyulitkan. Semoga penjelasan ini bermanfaat.












