Apa Itu Sexual Harassment? Berkaca dari Kasus di UNY yang Viral

apa itu sexual harassment

Kasus dugaan kekerasan seksual di UNY yang viral di media sosial beberapa hari belakangan membuat masyarakat mulai menyebarkan awareness tentang apa itu sexual harassment. Sebab, semua orang bisa mengalami kejadian buruk dan sangat traumatis ini.

Meskipun kabarnya kasus di UNY adalah fitnah belaka, namun tidak bisa dipungkiri jika masih ada ribuan kasus kekerasan seksual yang terjadi di seluruh dunia. Bahkan, tak semua kasus terungkap karena korban tidak tahu jika itu termasuk sexual harassment.

Secara literal, sexual harassment adalah istilah bahasa Inggris untuk kekerasan seksual. Itu adalah perasaan tidak suka atau tidak nyaman saat ada orang yang secara eksplisit atau implisit melibatkan Anda dalam sexual act tanpa ada consent atau izin. 

Sexual Harassment Biasanya Berkaitan dengan Sentuhan Fisik

Ketika berbicara tentang apa itu sexual harassment, sentuhan fisik pasti termasuk ke dalam perbincangan. Hal ini karena sexual harassment berkaitan erat dengan sentuhan fisik tanpa consent. Terutama, sentuhan di area tubuh yang tidak boleh disentuh. 

Kebanyakan orang pasti mengaitkan sexual harassment dengan berbagai jenis tindakan ekstrem, seperti pelukan paksa, ciuman paksa, atau bahkan pemerkosaan. Hal itu tidak salah, karena tindakan tersebut memang termasuk ke dalam contoh sexual harassment

Namun sebenarnya sentuhan lain yang tidak diinginkan dan menimbulkan rasa tidak nyaman pun termasuk ke dalam contoh kekerasan seksual. Misalnya ada orang yang memegang pinggang, paha, pinggul, wajah, dada, pantat, hingga alat kelamin. 

Contoh-contoh di atas termasuk ke dalam jenis physical harassment yang sering terjadi di dalam masyarakat. Secara garis besar, physical harassment adalah tindakan kekerasan seksual secara fisik tanpa consent yang menimbulkan perasaan tidak nyaman.

Baca Juga:  Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Setubuhi Anak Tiri Ponakan

Pelecehan Verbal Juga Termasuk Bentuk Sexual Harassment 

Meskipun kasus kekerasan seksual pada umumnya dikaitkan dengan sentuhan fisik, namun kekerasan verbal juga termasuk ke dalam definisi apa itu sexual harassment. Terutama, ucapan yang bernada sensual atau yang menyinggung seksualitas orang tersebut.

Kekerasan seksual jenis ini juga sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Bahkan, tidak hanya dalam ucapan langsung saja, namun juga di media sosial atau melalui aplikasi chatting. Anda akan mengenalnya dengan istilah verbal harassment

Secara garis besar, verbal harassment adalah kekerasan seksual melalui ucapan bernada sensual yang dilontarkan kepada korban dan membuat korban merasa tidak nyaman. Ucapan tersebut bisa berupa hinaan, serangan, bahkan hingga candaan seksual. 

Kata-kata seperti “dasar l*nte”, “nafsuan nih”, “aduh, rahim anget”, “semalam berapa”, “ngamar yuk”, adalah beberapa contoh dari verbal harassment. Terlebih, jika orang yang menerima komentar tersebut merasa marah atau tidak nyaman karenanya. 

Selain itu, kata-kata berupa ancaman bernada sensual juga termasuk ke dalam kekerasan seksual verbal. Misalnya seperti ancaman menyebarkan video porno, foto nude atau telanjang, dan ancaman untuk  menyebarkan berbagai jenis revenge porn yang lain.

Jadi, apa itu sexual harassment memang tidak terbatas pada kekerasan fisik saja, namun juga kekerasan verbal. Seorang korban kekerasan seksual verbal juga memiliki hak untuk melaporkan tindakan pelaku dan mendapatkan perlindungan dari masyarakat. 

Ada Kasus Non-Fisik dan Non-Verbal yang Termasuk Sexual Harassment

Selain kekerasan fisik dan verbal, masih ada beberapa kekerasan seksual lainnya yang sama sekali tidak melibatkan sentuhan fisik maupun ucapan. Hanya saja, itu tidak mengurangi rasa marah atau rasa nyaman yang dirasakan oleh korban akibat hal itu. 

Baca Juga:  Mahasiswa Makassar Bunuh Nenek Tarimah dengan Motif Utang 

Salah satu contohnya adalah catcalling atau siulan-siulan yang dilakukan oleh para pelaku kepada korban. Menggambar suatu gambar porno di buku atau benda milik korban sudah termasuk ke dalam definisi apa itu sexual harassment non-fisik dan non-verbal.

Kebanyakan, korban kasus ini adalah perempuan, baik itu kekerasan fisik, kekerasan verbal, maupun non-fisik dan non-verbal. Namun bukan berarti laki-laki tidak akan pernah menjadi korban. Sebab, semua orang rentan menjadi korban.

Menurut data, sebagian besar pelaku sexual harassment adalah seorang laki-laki, namun bukan berarti perempuan tidak bisa menjadi pelaku. Tidak jarang, pelakunya adalah perempuan dan korbannya adalah laki-laki. Gender tidak ada hubungannya dengan hal ini.

Selain gender pelaku dan korban, orientasi seksual juga tidak berhubungan dengan harassment. Pelaku dan korban bisa saja merupakan seorang heteroseksual, lesbian, gay, biseksual, dan lain sebagainya. Semua orang bisa menjadi korban dan bisa juga menjadi pelaku.

Jika terjadi kekerasan seksual, hal pertama yang harus dilakukan adalah melindungi korban. Usut kasus tersebut hingga tuntas dan berikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika bisa, jangan biarkan korban bertemu lagi dengan pelaku.

Jadi, selain mengetahui apa itu sexual harassment, kita juga perlu memahami bagaimana harus bersikap saat terjadi kasus kekerasan seksual di sekitar kita. Terus ada di sisi korban hingga suasana lebih kondusif dan aman. Semoga informasi Ketik Media bermanfaat.