Ketikmedia.com – Sebelum menggunakan sebuah aplikasi, wajar rasanya jika Anda ingin tahu siapa pemiliknya. Terlebih untuk aplikasi yang terkait dengan bisnis dan keuangan seperti Fastpay. Jadi, wajar rasanya jika banyak orang merasa penasaran tentang Fastpay punya siapa.
Jika Anda termasuk orang yang ingin tahu siapa owner Fastpay, maka Anda bisa mendapatkan jawabannya di sini. Selain nama perusahaannya, Anda juga bisa mencari tahu profil perusahaan yang menaungi aplikasi Fastpay dan informasi penting lainnya.
Baca Juga: Kantor Pusat Fastpay dan Live Chat Fastpay
Fastpay Punya Siapa?
Bagi Anda yang bertanya-tanya Fastpay punya siapa, pemilik aplikasi ini adalah PT Bimasakti Multi Sinergi. Perusahaan ini bergerak di bidang Teknologi Informasi (IT) dan Financial Technology (FinTech) yang sudah eksis di Indonesia selama 20 tahun.
Lalu kira-kira, siapa pemilik PT Bimasakti Multi Sinergi? Pada saat ini, pemilik perusahaan tersebut adalah Ibnu Sunanto, yang berperan sebagai direktur utama di PT. Kantornya terletak di Jalan Delta Raya Utara Kav 49-51 Deltasari Baru, Waru Sidoarjo.
PT Bimasakti Multi Sinergi sendiri bergerak di berbagai bidang bisnis, termasuk e-commerce, micropayment dan travel. Fastpay sendiri adalah salah satu dari 6 anak perusahaan PT Bimasakti Multi Sinergi dan sudah berdiri sejak tahun 2008 silam.
Siapa Saja yang Bisa Berbisnis di Fastpay
Setelah tahu Fastpay dari PT apa, kini Anda juga harus tahu siapa yang bisa berbisnis di aplikasi ini. Secara garis besar, semua orang bisa mencari keuntungan di Fastpay tanpa terkecuali, termasuk:
1. UMKM
Karena bentuk aplikasi termasuk B2B (business to business), maka pengusaha UMKM bisa berbisnis melalui aplikasi ini. Inilah salah satu alasan mengapa Fastpay menguntungkan, karena perusahaan Anda bisa mendapatkan produk dengan harga murah.
Contohnya untuk perusahaan tour and travel, yang bisa menjual paket wisata dan tiket transportasinya langsung di aplikasi Fastpay. Anda bisa membelinya dengan harga murah dan menjualnya lagi ke konsumen dengan harga kompetitif untuk mendapat untung.
Selain keuntungan dari margin harga jual, Anda juga bisa mendapatkan komisi setiap kali ada tiket yang terjual. Hal ini juga berlaku untuk penjualan produk lainnya, termasuk pembayaran listrik, pulsa, BPJS, PDAM, cicilan, kartu kredit, dan tagihan lainnya.
2. Individu
Selain UMKM, aplikasi Fastpay juga bisa Anda gunakan sebagai individu. Anda dapat menjadi agen atau melakukan bisnis individu lain di sini. Aplikasi ini bahkan bisa Anda gunakan tanpa harus memiliki bisnis, terutama untuk layanan perbankan dan ekspedisi.
Jadi, semua orang bisa mengunduh, membuat akun, dan menggunakan semua layanan di aplikasi Fastpay dengan bebas asalkan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Entah itu untuk pengusaha yang punya badan usaha dan bahkan untuk individual.
Cara Menggunakan Aplikasi Fastpay
Secara garis besar, Anda bisa memakai aplikasi Fastpay dengan mudah. Caranya sangat mudah, karena Anda hanya perlu melakukan registrasi saja. Setelah itu, Anda bisa memilih paket sesuai dengan kebutuhan dan mendapatkan starter pack bisnis.
Penting untuk Anda catat jika berbisnis di Fastpay memerlukan modal, jadi pastikan Anda menyiapkan sejumlah uang tertentu untuknya. Besaran modalnya pun cukup beragam, tergantung pada paket yang Anda pilih, rata-rata antara Rp100.000 hingga Rp330.000.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar Fastpay di Android Paling Mudah
Kesimpulan
Jadi, apakah Anda sudah tahu Fastpay punya siapa? Aplikasi ini dimiliki oleh PT Bimasakti Multi Sinergi, perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi (IT) dan Financial Technology (FinTech). Eksistensi aplikasinya sudah ada sejak tahun 2008.