Panduan Cara Membeli 2 Rumah Subsidi Lengkap dan Praktis

cara membeli 2 rumah subsidi

Cara membeli 2 rumah subsidi menjadi sesuatu yang ingin diketahui oleh banyak orang. Beli rumah subsidi tentu bisa jadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat yang penghasilannya rendah. Tapi, sebelum melakukannya terdapat proses pemahaman tentang aturan dan ketentuan yang ada.

Proses tersebut tentu perlu untuk disetujui sebelum melakukan pengajuan KPR subsidi untuk di rumah. Setiap pembelian rumah subsidi tentunya memiliki peraturan yang berbeda, berikut adalah panduan lengkap dan praktis yang mudah Anda pahami.

Memahami Program Subsidi untuk Rumah Pertama dan Kedua

Tata cara membeli rumah berikut ini perlu untuk Anda ketahui. Terdapat beberapa program subsidi yang bisa permudah Anda dan masyarakat lainnya buat punya hunian, di antaranya:

1. FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

Ini adalah program untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan subsidi suku bunga dan cicilan yang terjangkau. Ini salah satu cara membeli rumah subsidi yang bisa masyarakat golongan menengah dan rendah lakukan.

2. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)

Cara membeli rumah KPR subsidi lainnya adalah dengan program SBUM. Ini adalah program buat bantu uang muka pembelian rumah sehingga lebih terjangkau bagi pemohon. Biasanya uang muka yang besar cukup memberatkan bagi orang yang ingin melakukan KPR rumah.

Baca Juga:  Ragam Desain Rumah Subsidi yang Minimalis dan Fungsional

3. BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan)

Bagaimana cara membeli rumah bersubsidi lainnya? Anda bisa menggunakan program ini untuk  mendapatkan subsidi untuk membeli rumah.  program ini mengharuskan pemohon punya tabungan yang dapat digunakan buat bantuan untuk uang muka.

Syarat Umum Pengajuan KPR Subsidi

Jika ingin menjadi pemohon dan mengajukan KPR subsidi, Anda perlu memenuhi syarat umum berikut ini:

1. Status Kewarganegaraan dan Domisili

Syarat yang harus ada jika ingin mengajukan KPR subsidi adalah pemohon harus warga negara Indonesia dan domisili di Indonesia. 

2. Usia Pemohon

Untuk beli dua rumah subsidi, usia pemohon juga minimal 21 tahun sementara maksimal usia adalah 65 tahun ketika kredit lunas. Usia pemohon ini Tentunya Harus dipatuhi para oleh semua pemohon yang akan melakukan kredit rumah. 

3. Batas Penghasilan

Biasanya, batasan penghasilan buat program rumah subsidi adalah kisaran Rp8.000.000 per bulan. Jika lebih dari batasan tersebut, biasanya tidak diperbolehkan untuk memiliki rumah subsidi karena dikategorikan sebagai orang yang mampu membeli rumah biasa. 

4. Kepemilikan Rumah

Rumah subsidi biasanya hanya untuk orang yang belum pernah punya rumah atau menerima subsidi rumah sebelumnya. Pihak bank biasanya juga akan mencari tahu apakah anda sudah memiliki rumah atau menerima rumah subsidi sebelumnya.

Ini tentu sangat berfungsi agar mencegah monopoli terhadap rumah subsidi dan penyalahgunaan lainnya. 

Pembatasan dalam Kepemilikan Rumah Subsidi

Mungkin Anda bertanya, bolehkah membeli 2 rumah subsidi? Pemerintah biasanya memberlakukan pembatasan ketat buat jaga spekulasi atau penimbunan rumah subsidi.  biasanya, pemohon hanya diizinkan punya satu rumah subsidi.

Punya dua rumah subsidi pada waktu yang bersamaan mungkin tidak diperkenankan. Jadi jika anda punya rencana buat beli dua rumah subsidi, Anda harus periksa kembali aturan terbaru atau konsultasi dengan pihak bank buat pastikan proses berjalan sesuai ketentuan.Jangan sampai menyalahi aturan karena hanya ingin memiliki dua rumah subsidi sekaligus. Anda perlu tahu bahwa cara membeli 2 rumah subsidi itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bantuan untuk masyarakat menengah ke bawah tepat sasaran.

Baca Juga:  Rumah Komersil, Apa Bedanya dengan Rumah Subsidi?