Bagi fresh graduate bidang farmasi, sebaiknya tahu standar gaji asisten apoteker menurut PAFI. Sehingga, ketika melamar pekerjaan di klinik dan di apotek atau bahkan peluang usaha, bisa menentukan standarisasi gaji dengan tepat.
Pengertian dan Tugas Asisten Apoteker Berdasar Tingkatannya
Sebelum mengetahui dengan rinci standar gaji asisten tenaga teknis kefarmasian ada baiknya mengenal lebih jauh apa itu asisten apoteker dan tugas berdasar tingkatannya.
Asisten apoteker adalah profesi bidang farmasi yang memiliki tanggung jawab dalam support kerja apoteker. Tugasnya mulai dari mengelola obat-obatan, menyelesaikan tugas administrasi terkait penyediaan obat hingga memberi informasi ke pasien terkait obat.
Tugas asisten apoteker baik di puskesmas atau di apotek k-24 terbagi menjadi beberapa bagian yaitu:
- Asisten apoteker pelaksana bertugas mengumpulkan data dan mempersiapkan rencana kefarmasian.
- Asisten apoteker pelaksana lanjutan bertugas merekap perbekalan farmasi, memproduksi farmasi non steril dalam bagian etiket dan mengemas obat berdasar resep.
- Asisten apoteker penyelia bertugas mengemas obat, membuat rincian penggunaan biaya obat dan menyiapkan sitostatika.
Masing-masing memiliki tanggung jawab farmasi hingga sampai ke pasien berjalan baik dan benar.
PAFI adalah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia sebagai organisasi berkumpulnya para ahli farmasi Indonesia.
Tujuan adanya organisasi ini untuk mewujudkan derajat kesehatan bagi masyarakat, pengembangan farmasi dan meningkatkan pembangunan khususnya dalam bidang obat-obatan.
Siapapun yang memiliki profesi dalam bidang farmasi memiliki standar gaji menyesuaikan tingkat pendidikan, daerah tempat kerja dan lama masa kerja.
PAFI sendiri memiliki standar gaji asisten apoteker di klinik kecantikan dan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Organisasi Pengurus Pusat PAFI. Peraturan dengan nomor 125/pp-PAFI/V/2021 tersebut mengungkap dengan jelas standarisasi tenaga kefarmasian Indonesia.
Standar gaji asisten apoteker menurut PAFI bertujuan agar hak dan kewajiban tiap pihak terpenuhi dari kerjasama formal antara pemberi kerja dan karyawan profesi farmasi.
Berikut adalah standar gaji Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebagaimana kesepakatan PAFI Pusat dan gaji tetap menyesuaikan standar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) masing-masing daerah.
1. Gaji Pokok
Inf mengenai gaji pokok adalah gaji yang penerapannya sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan TTK. Gaji pokok menyesuaikan dengan kompetensi kerja dan juga UMK daerah setempat.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang diberikan pada TTK di apotek k-24 atau yang lain meliputi tunjangan keluarga, tunjangan fungsional dan tunjangan hari raya. Selain itu terdapat pula tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan dengan jumlah tidak tetap. Cakupan tunjangan ini meliputi tunjangan makan dan transportasi. Pendapatan tunjangan bisa jadi tidak sama masing-masing TTK karena hitungannya berdasar pada kehadiran kerja.
4. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang tidak tentu bagi TTK dan karena hal khusus. Contoh tunjangan tidak tetap ini seperti tunjangan pandemi dan tunjangan apabila terpapar radioaktif.
5. Upah Lembur
Kesepakatan upah lembur bagi TTK berdasarkan pada Kepmenakertrans di Nomor 102/MEN/VI/2004. Aturan yang keluar pada tahun 2004 tersebut agar upah lembur juga terstandarisasi dengan baik.
Bagi TTK yang kerja pada jam diluar jam kerja maka hitungan upah lembur sudah ada aturannya dengan jelas.
Penutup
Standar gaji asisten apoteker menurut PAFI meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, tunjangan khusus dan upah lembur. Standarisasi gaji bertujuan agar terjalin kerjasama yang baik antara pemberi kerja dan fresh graduate atau karyawan farmasi. Semoga informasi ketikmedia.com bermanfaat.