Hukum  

Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Begini Isinya!

UU ITE Jilid II

Presiden Jokowi akhirnya menandatangani revisi UU ITE Jilid II pada tanggal 4 Januari 2024 setelah Sekretariat Negara salinan UU tersebut di situs mereka 2 hari sebelumnya. Karena sudah diteken oleh presiden, UU tersebut sudah mulai berlaku di Indonesia. 

Revisi Undang-Undang ITE Jilid II ini sudah menjadi bahan pembicaraan di gedung DPR sejak beberapa bulan silam. Hingga pada akhirnya, rancangan revisi UU tersebut dikirimkan kepada presiden untuk ditinjau pada tanggal 5 Desember 2023 silam.

Hilangnya Pasal Karet UU ITE

Ketika membicarakan tentang UU ITE, perhatian masyarakat pasti langsung tertuju pasal karet yang telah menjerat banyak orang yang tidak bersalah, yaitu pasal 27 ayat 3. Selain itu, pasal karet UU ITE juga banyak pemanfaatannya untuk mengancam dan membatasi opini.

Dalam pasal tersebut, tertuang persoalan tentang pencemaran nama baik dan penghinaan di media elektronik. Hanya saja, dalam aplikasinya pasal ini sering pemanfaatannya untuk melarang penyebaran informasi penting karena ada konteks penghinaan di sana.

Sayangnya, tidak semua pasal karet hilang dalam rancangan revisi UU ITE Jilid II yang kini sudah melalui pengesahan oleh Presiden Jokowi. Ada beberapa pasal lain yang masih menjadi pasal karet, yaitu pasal 27 ayat 1, pasal 28 ayat 1 & 2, serta pasal 29.

Jadi, secara garis besar kebebasan untuk berpendapat dan beropini di Indonesia masih sangat terbatas karena masih ada pasal karet tersebut. Meskipun satu pasal karet sudah hilang, namun masih ada sekitar empat pasal karet lainnya di dalam undang-undang.

Pasal 27 ayat 1 mengatur tentang distribusi informasi dan dokumen elektronik yang melanggar norma susila. Lalu, pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur tentang distribusi informasi hoax dan hal-hal yang memuat SARA. Sedangkan pasal 29 mengatur soal ancaman.

Baca Juga:  Dinasti Politik Jokowi: dari Anak, Ipar, hingga Menantu

Dari luar, memang tidak terlihat ada masalah di pasal-pasal tersebut. Namun, dalam pengaplikasiannya ada banyak kesalahan karena pasal tersebut kurang spesifik mengenai mana saja hal-hal yang anggapannya melanggar UU dan mana yang tidak.

Lahirnya Pasal Karet Baru

Sayangnya, bukan hanya pasal karet lama saja yang masih ada di dalam UU, namun juga pasal karet baru. Setidaknya, ada 2 pasal karet di UU ITE Jilid II yang sangat rentan penyalahgunaan oleh orang yang memiliki kekuasaan, yaitu pasal 27A dan pasal 27B.

Pasal 27A mengatur tentang tuduhan bohong yang bisa mencederai kehormatan dan harkat martabat seseorang di media elektronik. Sanksi bagi orang yang berani melanggar pasal 27A tercantum di pasal 27B, yaitu penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 1M.

Selain itu, di dalam UU revisi ini ada tambahan pasal 28 ayat 3 yang mengatur tentang larangan penyebaran hoax. Hal ini karena penyebaran hoax di Indonesia itu cukup serius dan sering merugikan banyak orang.

“Semua yang masyarakat butuhkan sudah memiliki akomodasi dalam pasal 27 dan pasal 28, jadi kita berharap agar ruang digital di Indonesia bisa tercipta dengan sehat dan baik,” ungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.

Ternyata, ada juga penambahan pasal di revisi UU kali ini, yaitu 43 huruf (i) yang menyatakan bahwa penyidik kepolisian bisa menutup akun media sosial para pelanggar undang-undang.

Hanya saja, sebagian besar masyarakat menganggap jika UU ITE Jilid II malah mempersempit kebebasan berpendapat dan beropini. Hal ini karena hanya ada satu pasal karet yang hilang, sedangkan pasal karet yang lain tetap ada dan malah bertambah.