Ketikmedia.com – Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Tapi, taukah kamu bahwa ibadah haji ternyata mempunyai hukum syar’i yang beragam jika berdasarkan pada kondisi masing-masing individu?
Secara umum, hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam. Hanya saja, para ulama menyebut bahwa terdapat 4 hukum haji yang juga harus dipahami oleh seluruh umat muslim. Dengan mengetahui lebih detail mengenai hukum-hukum haji, berarti kamu juga memahami hal apa saja yang menjadi landasannya.
Agar pemahaman mengenai hukum haji tidak keliru, pada artikel ini akan membahas tentang 4 hukum haji yang harus kamu ketahui. Simak pembahasan Ketik Media berikut ini!
Mengenal Hukum Melaksanakan Ibadah Haji
Mengingat tidak semua kondisi seseorang memungkinkan untuk berhaji, maka ada 4 hukum yang mengaturnya. Adapun hukum melaksanakan ibadah haji yang harus kamu pahami, yaitu:
1. Wajib
Secara umum, hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu ‘ain sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Para ulama besar juga sepakat bahwasannya haji wajib bagi umat Islam yang mampu menjalankannya. Tapi jika kondisi fisik maupun ekonomi memang tidak memungkinkan, maka tidak harus dipaksakan berangkat ke Tanah Suci.
Kewajiban pelaksanaan ibadah haji ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya melalui QS. Ali ‘Imran ayat 97. Ayat tersebut menjelaskan bahwa menunaikan ibadah haji ke Baitullah merupakan wajib bagi umat muslim yang mampu melaksanakannya.
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Arab-Latin: Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi ‘alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā’a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun ‘anil-‘ālamīn
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
2. Sunnah
Hukum haji menjadi sunnah bagi umat islam yang belum mencapai kedewasaan (balig), sehingga tidak memiliki kewajiban haji. Selain itu, hukum sunnah juga berlaku bagi seseorang yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jadi, bagi seseorang yang sudah bergelar Haji atau Hajah sudah tidak lagi memiliki kewajiban berhaji.
3. Makruh
Makruh adalah hukum yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, tetapi jika dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Hukum haji bisa menjadi makruh bagi beberapa orang, seperti:
- Perempuan yang sudah menikah tapi pergi haji tanpa izin dari suaminya.
- Orang yang sudah pernah berhaji beberapa kali tapi masih banyak fakir miskin di lingkungan sekitarnya yang perlu dibantu.
- Orang yang nekat berhaji padahal tahu bahwa keselamatannya akan terancam.
4. Haram
Hukum haji bisa menjadi haram apabila seseorang melakukannya tapi justru akan menimbulkan dosa atau punya tujuan tidak baik. Misalnya, seseorang pergi haji dengan tujuan merampok harta benda dari jemaah lain.
Mengenal hukum-hukum melaksanakan ibadah haji di atas pastinya kamu bisa membedakan sesuai kondisinya. Secara umum, hukum haji adalah wajib bagi seorang muslim yang mampu secara fisik maupun finansial.
Syarat Melaksanakan Ibadah Haji
Setelah mengetahui hukum ibadah haji bagi seorang muslim, kamu juga harus tahu apa saja syarat wajib yang harus dipenuhi. Berikut syarat wajib haji:
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Sudah balig
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu secara fisik, mental, dan materi
- Merdeka (bukan seorang budak)
- Adanya jaminan keamanan selama perjalanan dan pelaksanaan haji
Selain mengetahui apa saja syarat wajib haji diatas, ada sejumlah hal lain yang juga perlu dipersiapkan sebelum berangkat ke Tanah Suci. Salah satunya adalah mengikuti pelatihan manasik haji agar lebih paham tentang tata cara pelaksanaan ibadah secara menyeluruh.
Macam-Macam Pelaksanaan Haji
Macam-macam pelaksanaan ibadah haji dibedakan dari niat serta rangkaian ibadah yang dijalankan. Menurut hadis riwayat Bukhari, terdapat 3 macam pelaksanaan ibadah haji, yaitu:
1. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah jenis pelaksanaan haji paling sederhana, karena jemaah hanya melakukan ibadah haji saja tanpa menggabungkannya dengan umroh. Keistimewaan Haji Ifrad adalah jemaah tidak perlu membayar denda (DAM) karena hanya melaksanakan satu jenis ibadah saja, yaitu haji.
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah pelaksanaan ibadah haji yang menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu niat dan satu pelaksanaan. Jemaah Haji Qiran wajib membayar DAM (menyembelih hewan qurban, seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari Tasyrik.
3. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah pelaksanaan ibadah haji yang dimulai dari melakukan umroh terlebih dulu kemudian baru melaksanakan serangkaian ibadah haji.
Haji merupakan rukun islam yang harus dipenuhi bagi seorang muslim yang mampu. Dalam pelaksanaannya, pastinya akan sesuai dengan syarat, ketentuan, serta aturan agar jemaah bisa beribadah dengan khusyuk.
Selain itu, melaksanakan ibadah haji juga bisa memberikan sejumlah hikmah dan keutamaan bagi mereka yang menjalankannya. Adapun keutamaan menunaikan ibadah haji adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Ketakwaan
Keutamaan berhaji pertama adalah meningkatkan ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT. Melalui serangkaian pelaksanaan ibadah haji, seorang muslim bisa merasakan kebesaran dan kuasa Allah SWT secara langsung.
2. Menghapus Dosa
Menjalankan ibadah haji dengan khusyuk jadi upaya untuk menghapus dosa-dosa dan kesalahan yang telah diperbuat. Berbekal niat haji yang tulus dan amalan yang ikhlas, seorang muslim akan mendapatkan hikmah haji setelah berhasil menjalanlan serangkaian rukun hajinya dengan khusyuk.
Keutamaan haji ini juga telah disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang berbunyi:
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang berhaji karena Allah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana hari ketika dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari No. 1521).
3. Penyempurna Ibadah
Keutamaan haji selanjutnya adalah sebagai penyempurna ibadah bagi kaum muslim. Ibadah haji dianggap sebagai wujud jihad fi sabilillah yang diartikan ebagai bentuk perjuangan kaum muslim untuk mencapai kesempurnaan ibadah.
Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang berbunyi:
Dari Aisyah RA, ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdall. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi SAW.” (HR. Bukhari No. 1520)
4. Mendapatkan Keistimewaan
Ibadah haji di Tanah Suci berarti juga menjadi tamu Allah SWT yang punya kesempatan istimewa untuk berkunjung ke rumah-NYA. Kesempatan istimewa seorang muslim yang bisa berhaji ini juga sebagai upaya mendekatkan diri serta memohon berkah dan rahmat-NYA.
Kesimpulan
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang islam yang mampu. Hanya saja, jika melihat dari kondisinya hukum ibadah haji bisa jadi sunnah, makruh, bahkan haram tergantung dari niat ibadahnya.












