Apakah Mesin EDC Dijual Bebas? Cari Tahu Faktanya

Apakah Mesin EDC Dijual Bebas? Cari Tahu Faktanya

Apakah mesin EDC dijual bebas? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pelaku usaha yang ingin menerima pembayaran non-tunai atau dapat tarik tunai mengunakan kartu ATM.

Mesin EDC yang sering terlihat di meja kasir ini memang tampak sederhana, tapi sistem di baliknya cukup kompleks. Banyak yang penasaran, apakah alat ini bisa dibeli begitu saja, atau harus melalui proses tertentu?

Baca Juga: Agen Brilink Tanpa Mesin EDC, Bagaimana Cara Tarik Tunai

Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Sebagian mesin EDC memang bisa dibeli, tapi sebagian lainnya hanya bisa digunakan melalui izin resmi dari bank.

Apa Itu Mesin EDC dan Mengapa Penting untuk Bisnis?

EDC (Electronic Data Capture) adalah alat untuk memproses transaksi non-tunai menggunakan kartu debit, kartu kredit, atau QRIS. Mesin ini mengirimkan data transaksi ke sistem bank atau penyedia layanan pembayaran secara otomatis. Hasilnya? Transaksi lebih cepat, akurat, dan efisien.

Di tengah tren cashless society, mesin EDC menjadi kebutuhan penting bagi berbagai jenis usaha. Dari kedai kopi, toko kelontong, hingga restoran besar. semuanya kini mengandalkan EDC untuk memudahkan pelanggan bertransaksi tanpa uang tunai.

EDC dari Bank: Disewakan, Bukan Dijual

EDC yang berasal dari bank seperti BRI, BCA, Mandiri, dan BNI tidak dijual bebas. Bank hanya menyewakan mesin tersebut kepada merchant yang sudah terdaftar resmi. Prosesnya dimulai dengan pengajuan kerja sama. Setelah disetujui, bank akan memasang mesin EDC di lokasi usaha.

Dalam sistem ini, pemilik usaha tidak membeli mesin EDC, melainkan hanya meminjamnya. Alat tersebut tetap menjadi milik bank, dan akan ditarik kembali jika kerja sama berakhir atau ada pelanggaran perjanjian.

Baca Juga: Kode Error Mesin EDC BRI, BNI, Mandiri, BCA, Lengkap dengan Solusinya

Biasanya, bank menerapkan biaya sewa bulanan dan potongan transaksi (MDR) untuk EDC merchant. Tapi bila untuk EDC agen di berikan secara gratis, tapi ada juga bank memberikan target transaksi.

Keuntungan Memiliki Mesin EDC Semua Bank bagi UMKM

apa itu mesin EDC

Bagi pelaku UMKM, memiliki mesin EDC dari berbagai bank bisa memberikan banyak keuntungan. Pertama, transaksi dari pelanggan menjadi lebih fleksibel karena bisa menerima pembayaran dari kartu debit atau kredit apa pun, tanpa terbatas pada satu bank saja. Kedua, reputasi bisnis meningkat karena pelanggan merasa lebih nyaman dengan pilihan pembayaran yang lengkap.

Selain itu, EDC multi-bank juga membantu pemilik usaha mengelola arus kas lebih efisien. Transaksi tercatat otomatis di sistem perbankan, sehingga laporan keuangan bisa lebih rapi dan mudah dipantau. Beberapa bank juga menawarkan fitur khusus seperti laporan harian digital atau integrasi dengan aplikasi kasir.

Namun, untuk mendapatkan mesin EDC dari berbagai bank, UMKM harus melalui proses registrasi di masing-masing bank penyedia. Artinya, ini bukan berarti bisa membeli mesin dari pasar bebas, tetapi bekerja sama secara resmi dengan bank terkait.

Cara Mendapatkan Mesin EDC Semua Bank Melalui Fastpay

Apakah Mesin EDC Dijual Bebas? Cari Tahu Faktanya

Selain melalui bank atau fintech secara langsung, pelaku usaha juga bisa mendapatkan mesin EDC semua bank melalui Fastpay, salah satu platform pembayaran digital terpercaya di Indonesia. Fastpay menawarkan solusi lengkap untuk kebutuhan transaksi non-tunai bagi UMKM, termasuk akses ke berbagai layanan perbankan. tagihan dan pembayaran.

Untuk mendapatkan mesin EDC Fastpay ada 2 cara yang bisa di lakukan, untuk detailnya silakan simak informasi berikut

1. Daftar Agen Fastpay

  1. Silakan akses web Fastpay
  2. Klik daftar sekarang
  3. Isi formulir pendaftaran jadi agen Fastpay
  4. Pilih paket pendaftaran tersedia paket, starter, reguler, bisnis dan paket EDC
  5. Selamat pendaftaran jadi agen Fastpay berhasil

Jika anda memilih paket Fastpay Paket EDC Mini ATM akan secara otomatis anda akan mendapatkan mesin EDC android Fastpay secara otomatis. Jika anda memilih paket lain, untuk mendapatkan mesin EDC Fastpay sebagai berikut

2. Cara Order EDC Fastpay

  1. Setelah aktivasi Fastpay dan akun Fastpay berhasil aktif selanjutnya silakan login Fastpay
  2. Setelah berhasil login cari dan klik menu “pemesanan EDC”
  3. Di Tab pemesanan tersedia 2 jenis EDC Fastpay, yaitu EDC saku dengan harga Rp. 649 ribu dan EDC android Fastpay harga yaitu Rp.3.700 ribu
  4. Silakan pilih mesin EDC yang ingin
  5. Selanjutnya Klik pesan sekarang
  6. Selanjutnya isi alamat pengiriman mesin EDC, pastikan alamat sesuai untuk mempermudah pengiriman mesin EDC ke alamat anda
  7. Agar proses pemesanan mesin EDC berhasil klik menu pesan sekarang

Untuk mengetahui status pengiriman mesin EDC Fastpay di menu pemesanan EDC klik tab status pesanan.

Baca Juga: Cara Daftar Fastpay dan Menjadi Agen Fastpay Diskon 50 Ribu

Melalui Fastpay, pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan ke banyak bank secara terpisah. Cukup satu platform untuk mengakses berbagai layanan EDC dengan mudah, cepat, dan aman.

Waspadai Penjualan EDC Bekas dan Ilegal

Makin banyaknya permintaan EDC membuat munculnya penjual mesin EDC bekas atau ilegal di pasaran. Harganya bisa sangat murah, bahkan di bawah Rp500 ribu. Tapi ini justru berisiko besar.

EDC bekas dari sumber tidak resmi biasanya tidak bisa diaktifkan lagi karena sudah terikat dengan akun merchant lama. Selain itu, ada risiko keamanan seperti kebocoran data transaksi dan pelanggaran sistem pembayaran.

Ingat, mesin EDC hanya bisa digunakan jika terdaftar dan diaktifkan melalui jaringan bank atau fintech berizin. Jika tidak, alat tersebut hanyalah benda mati tanpa fungsi. Bahkan, penggunaan EDC ilegal bisa berujung pada sanksi hukum karena melanggar regulasi sistem pembayaran Bank Indonesia.

Tips Aman Sebelum Membeli Mesin EDC

  1. Beli dari sumber resmi – pastikan toko atau situs penjual adalah mitra sah penyedia fintech.
  2. Cek legalitas penyedia – lihat apakah terdaftar di OJK atau Bank Indonesia.
  3. Sesuaikan kebutuhan bisnis – pilih fitur sesuai jenis usaha, dari QRIS sederhana sampai sistem POS lengkap.
  4. Hindari harga mencurigakan – harga di bawah pasaran hampir pasti bukan produk resmi.
  5. Perhatikan biaya transaksi dan dukungan teknis – fintech tepercaya biasanya punya layanan pelanggan yang mudah dihubungi.

Kesimpulan

Jadi, apakah mesin EDC dijual bebas? Jawabannya: tidak sepenuhnya. Mesin EDC milik bank tidak bisa diperjualbelikan dan hanya disewakan kepada merchant resmi atau Agen resmi Bank. Namun, mesin EDC dari fintech berizin seperti Fastpay, bisa dibeli secara legal, asalkan melalui jalur resmi dan sudah terdaftar di OJK atau Bank Indonesia.

Jika kamu ingin punya mesin EDC sendiri, pilihlah penyedia tepercaya seperti Fastpay. Hindari membeli dari penjual abal-abal yang menawarkan harga terlalu murah tanpa jaminan legalitas.

Dengan memilih jalur resmi, kamu bukan hanya membeli alat transaksi, tapi juga berinvestasi dalam keamanan dan profesionalitas bisnis.

Yu pelajari cara jadi agen Fastpay sekarang dan gunakan kode voucer Fastpay yaitu DISKON dan dapat potongan pendaftaran Rp 50 ribu

Play Store

Download Fastpay di Playstore