Putus Kontrak 282 Pegawai Honorer Tana Toraja, Ini Penjelasan Pemkab

Putus Kontrak 282 Pegawai Honorer Tana Toraja, Ini Penjelasan Pemkab

Simpang siur berita putus kontrak 282 tenaga honorer Tana Toraja ternyata memicu kontroversi dari berbagai pihak. Banyak pihak menyayangkan keputusan dari pemerintah kabupaten yang tidak memperhatikan kesejahteraan pegawainya. Tidak hanya masyarakat biasa, bahkan anggota DPRD setempat pun ikut menentang keputusan tersebut.

Anggota DPRD Tator, Ramdan menyayangkan ketidakjelasan nasib tenaga honorer. Simpang siur mengenai putus kontrak ini secara langsung membawa dampak buruk untuk citra Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Ramdan, Anggota DPRD, bahkan sempat mengamuk dalam rapat dengar pendapat terkait persoalan pemutusan kontrak 282 tenaga honorer.

Respon tersebut merupakan bentuk rasa kecewanya terhadap Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi saat memimpin rapat. Pasalnya, pada akhir rapat Welem Sambolangi meminta 283 tenaga honorer keluar dari rapat tanpa adanya kejelasan solusi.

Simpang siur berita ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja, oleh karena itu pihak Pemerintah Kabupaten Tana Toraja telah memberikan klarifikasi terkait keputusan tersebut. Pemerintah Kabupaten membenarkan adanya pemutusan kontrak, namun telah berdasarkan prosedural resmi.

Berikut ini adalah klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terkait putus kontrak 282 honorer Tana Toraja.

Klarifikasi Pemkab Tana Toraja

Pemutusan hubungan kerja tenaga honorer di Tana Toraja ternyata membawa dampak yang besar. Apalagi keputusan tersebut termasuk besar karena berkaitan dengan 282 tenaga honorer. Namun, di balik itu pemutusan kontrak ternyata telah sesuai prosedur resmi yang berlaku.

“Saya mengklarifikasi sedikit mengenai berita tersebut, honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKD) dalam lingkugan pemerintahan Tana Toraja bukan diputus kontraknya, melainkan memang kontraknya telah habis,” ucap Muhamaad Safar selaku Sektretaris Daerah (Sekda) yang memberikan klarifikasinya melalui kanal berita.

Baca Juga:  Diundur, Ini Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS 2025

Dalam klarifikasinya tersebut juga dijelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tidak lagi mengeluarkan SK dan pengangkatn honorer mulai dari tahun ini atau 2023. Oleh karena itu, 282 tenaga honorer mau tidak mau harus mengalami putus kontrak karena masa kontrak yang telah habis dan tidak bisa untuk diperpanjang.

Karena Pemerintah Kabupaten yang tidak lagi mengeluarkan SK dan pengangkatan honorer, maka tidak ada lagi harapan untuk 282 honorer tersebut untuk perpanjangan. Solusi lainnya jika tetap ingin bekerja di lingkungan pemerintahan Tana Toraja adalah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS di September 2023 nanti.

“Kamu tidak membuka tenaga honorer lagi, artinya sudah tidak ada solusi selain menyelesaikan kontrak yang telah selesai saat ini. Kami mematuhi aturan yang berlaku dalam MenPAN-RB. Sementara, kami hanya bisa membantu memperbarui kontrak mereka jika berhasil mengikuti salah satu jalur yang di buka September nanti, PNS atau PPPK,” ungkap Muhammad Safar.

Untuk mengatasi rasa khawatir karena putus kontrak 282 tenaga honorer, Sekda Tana Toraja menyampaikan akan ada kuota PPPK sebanyak 522 posisi untuk formasi guru. Kemudian ada juga 219 posisi untuk formasi Tenaga Kesehatan (Nakes). Sekda Tana Toraja juga menyampaikan bahwa honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKD) akan menjadi prioritas dalam perekrutan nanti.

“Ada 522 kuota untuk PPPK guru serta 219 untuk tenaga kesehatan, tentunya ini adalah posisi yang paling dibutuhkan dan kami pastinya mengutamakan honorer dan TKD dalam prioritas kuota tersebut selama memenuhi kualifikasi dan lolos dalam seleksi,” ungkapnya.

Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tersebut juga memberikan angin segar untuk para honorer yang ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK nanti.

Baca Juga:  Warga Tallunglipu Bawa Sabu 2,44 Gram, Polisi Turun Tangan

“Ada kabar baik juga, di mana gaji PPPK ini nantinya tidak lagi dibebankan kepada Pemda karena sudah diambil alih oleh pemerintah pusat melalui pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU),” jelas Safar.

Meskipun begitu, anggota DPRD Ramdan tetap menentang keputusan tersebut. Bahkan dalam rapat Ramdan berteriak menentang keputusan Welem yang meminta Tenaga Honorer keluar dari ruang rapat.

“Bagaimana nasib mereka dari hasil rapat ini, apa jaminan untuk mereka. Jangan langsung suruh keluar seperti itu,” teriak Ramdan dalam rapat.

Ramdan merasa Ketua DPRD tidak tegas dan tidak menghargai masyarakat yang meminta perlindungan ke lembaga legislatif.

“Kalian bisa lihat, kalian datang ke sini tidak ada yang menghargai. Mereka hanya datang ke masyarakat saat mau pilkada saja,” ucap Ramdan menunjuk Welem selaku Ketua DPRD.

Tanggapan Tenaga Honorer Tana Toraja

Salah satu korban putus kontrak 282 tenaga honorer Tana Toraja, Abner Riak, yang telah menjadi tenaga kontrak di Sekretariat Pemda Tana Toraja selama 17 tahun juga berakhir di putus Desember 2022 lalu.

“Kami tidak memiliki penghasilan lagi, kontrak kami sudah diputus. Padahal kami sudah mengabdi belasan tahun, bahkan saya sudah 17 tahun mengabdi di sini,” ujarnya.

Menurutnya, PPPK dan CPNS juga bukan solusi efektif karena para honorer banyak yang tidak mampu memenuhi kualifikasi seleksi tersebut. Salah satunya karena faktor usia dan kompetensi. Abner dan para pegawai yang kontraknya diputus berharap Pemkab Tana Toraja tetap memperkerjakan mereka. Semoga informasi dari Ketik Media bermanfaat.