Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Memulai Kolaborasi

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Perlindungan jaminan sosial untuk tenaga kerja sedang menjadi salah satu isu yang paling mendesak di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan. Karena itulah BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memulai kolaborasi agar hal ini teratasi. 

Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pun menjadi tema pembicaraan utama di pertemuan hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 silam. Pertemuan dilaksanakan di ruang Kepala Kejaksaan Tinggi dan dihadiri oleh para petinggi.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan Akan Segera Terlaksana 

Pada pertemuan antara kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ada usulan mengenai program yang bisa membuat para pekerja merasa lebih secure. Nama program itu adalah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS. 

Program ini sudah mulai berjalan di beberapa provinsi di Indonesia dan akan mulai terlaksana dengan segera di Provinsi Sulawesi Selatan. Berkaitan dengan hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim pun menyatakan dukungannya secara penuh.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan adalah langkah yang harus dilakukan agar pekerja mendapatkan perlindungan. Melalui kolaborasi kali ini, harapannya cakupan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan akan semakin luas dan universal.

“Kami sudah siap untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang masalah ini dengan menggandeng pemerintah daerah,” jelas Agus Salim.

Selain Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu pun mengapresiasi adanya kolaborasi ini. Mintje Wattu berkata jika dirinya senang karena Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyambut baik kerja sama ini. 

“Pastinya kami berterima kasih karena Kejaksaan Tinggi siap berkolaborasi dengan kami agar ada semakin banyak masyarakat di Sulawesi Selatan yang terdaftar sebagai anggota di program,” jelas Mintje Wattu.

Baca Juga:  Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta untuk Keluarga Petani di Sangalla

Bukan Hanya Pekerja Formal yang Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

Hingga saat ini, ada banyak orang yang menganggap jika semua program BPJS Ketenagakerjaan hanya terbatas untuk para pekerja formal saja. Padahal, bukan hanya mereka saja yang wajib untuk terdaftar di program ini, namun juga jenis pekerja yang lainnya.

Entah itu pekerja formal, informal, ojek, nelayan, petani, dan berbagai jenis pekerja lain perlu mendaftar diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar kesejahteraan mereka lebih terjamin dan keamanan mereka lebih terlindungi saat bekerja.

Inilah tujuan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi, yaitu agar semua perusahaan atau badan usaha mendaftarkan semua pegawainya. Pun dengan mereka yang bekerja untuk diri sendiri agar bisa mendapat manfaat yang maksimal.

Ketika seseorang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan rutin membayar iuran di setiap bulannya. Tujuan utamanya adalah agar mendapat manfaat dari 5 program jaminan sosial yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua.

Selain itu, ada juga Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi, ketika kondisi itu terjadi, masyarakat yang terdaftar sebagai anggota akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Secara garis besar, konsepnya memang tidak jauh berbeda dengan konsep program BPJS Kesehatan. Hanya saja, jika BPJS Kesehatan memberi santuan via rawat inap, rawat jalan, obat, dan operasi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi santuan via uang tunai.

Dengan adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, harapannya ada semakin banyak masyarakat sadar akan pentingnya jaminan sosial. Hal ini untuk masa depan yang lebih terjamin, khususnya di hari tua nanti. 

Baca Juga:  Cara Mengetahui Nomor BPJS Kesehatan Terbaru dan Praktis