THR Belum Cair Padahal Sudah Tanggal 17? Ini Alasannya!

THR belum cair

Ketikmedia.com – THR belum cair padahal sudah tanggal 17 Maret? Dari tahun ke tahun, tak sekali dua kali terjadi keterlambatan pencairan tunjangan hari raya. Ada yang keterlambatannya hanya berlaku untuk 1-2 pegawai di sebuah instansi, namun ada juga yang keterlambatannya terjadi serentak di seluruh daerah. Keterlambatan pencairan THR sendiri sebenarnya bukanlah hal yang baru. Hal seperti ini cukup sering terjadi sehingga ASN semestinya tidak panik ketika mendapati masalah tersebut.

Jadwal Pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada Senin, 17 Maret 2025. Kebijakan ini menargetkan 9,4 juta penerima, termasuk PNS, PPPK, tenaga kontrak lembaga penyiaran, prajurit TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.

Komponen THR bagi ASN pusat terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan jabatan), serta tunjangan kinerja. Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemda. Bagi pensiun atau ASN yang sudah purna tugas, nominal THR yang mereka terima umumnya sebesar insentif bulanan yang mereka dapatkan.

Penyebab Keterlambatan Pencairan THR

Sebagaimana tertulis di atas, dari tahun ke tahun, keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya merupakan sesuatu yang cukup wajar terjadi. Pada tahun 2024, misalnya, tercatat 272 pemerintah daerah mengalami keterlambatan dalam penyaluran THR kepada para pegawainya. Bila ditilik lebih lanjut, umumnya keterlambatan seperti ini terjadi karena:

Baca Juga:  Awas Gagal! 3 Aturan Pendaftaran PPPK 2024 Wajib Diketahui!

Belum Ada Surat Perintah Membayar (SPM)

Salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan THR adalah belum terbitnya Surat Perintah Membayar atau SPM oleh suatu instansi atau pemerintah daerah. SPM merupakan dokumen wajib yang harus pemerintah daerah dan instansi ajukan sebagai syarat pencairan dana dari kas negara lewat Kementrian Keuangan. Tanpa SPM, Kemenkeu tidak dapat memproses pembayaran THR maupun gaji ketiga belas.

Penyesuaian dengan Perayaan Hari Raya di Daerah Tertentu

Di beberapa daerah yang mayoritas penduduknya beragama Kristen, seperti wilayah di Indonesia Timur, pemkab dan pemprov setempat biasanya memilih mencairkan THR menjelang perayaan Natal. Kebijakan tersebut secara khusus berlaku untuk menyesuaikan dengan kebutuhan serta tradisi masyarakat setempat. Meskipun demikian, kebijakan ini tetap bisa berbeda-beda tergantung pada aturan masing-masing pemerintah daerah. ASN di daerah yang menerapkan sistem tersebut perlu memastikan jadwal pencairan yang berlaku di wilayahnya agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembayaran THR maupun gaji ke-13.

Keterbatasan Anggaran Pemda

Beberapa pemerintah daerah sempat mengalami keterbatasan anggaran, sehingga belum dapat mengalokasikan dana untuk pembayaran THR secara tepat waktu. Keterbatasan anggaran sendiri bisa disebabkan karena rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), efek perubahan kebijakan fiskal yang negatif, hingga keterlambatan pengesahan APBD. Contohnya saja, yang terjadi pada Pemkab Bone Sulawesi Selatan, di tahun 2024 yang lalu. Mereka sempat kesulitan mendapatkan pinjaman 100 miliar dari Bank Sulsel sehingga mengalami kesulitan membayar THR. Pejabat setempat bahkan sampai mengusulkan pembayaran THR secara bertahap. Untungnya di tahun 2025 ini, belum ada laporan mengenai pemda yang kesulitan membayar THR kepada pegawainya.

Tidak Memenuhi Kriteria Penerima THR

Tidak semua pegawai berhak menerima tunjangan hari raya maupun gaji ketigabelas. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, misalnya, tidak akan mendapatkan THR karena statusnya tidak aktif dalam kedinasan. Selain itu, pegawai yang sedang menjalani sanksi disiplin berat juga bisa kehilangan haknya atas THR, terutama jika sanksi tersebut berkaitan dengan pemotongan gaji atau pemberhentian sementara. Kebijakan ini berlaku untuk memastikan bahwa THR hanya diberikan kepada pegawai yang masih aktif bertugas sesuai mandat perundangan yang berlaku.

Baca Juga:  Yuk Cek Gaji Pranata Komputer yang sampai Dua Digit!

Apa yang Harus PNS Lakukan Saat THR Belum Cair Juga?

Lantas bagaimana bila THR belum juga cair padahal faktor-faktor di atas tidak berlaku? Apabila seorang pegawai, baik PNS, PPPK, maupun honorer tak juga mendapat tunjangan hari raya, hal pertama yang mesti ia lakukan adalah melapor ke bagian keuangan instansi masing-masing. Tanyakanlah langsung alasan keterlambatan tersebut dan minta kejelasan mengenai jadwal pencairan yang pasti. Jika responnya belum jelas, pegawai bisa meneruskan laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi yang berwenang di tingkat pemerintah daerah. Terakhir, bila THR masih juga belum cair, ASN dapat mengajukan pengaduan resmi melalui kanal Kementerian Keuangan atau instansi terkait, seperti melalui sistem pengaduan ASN atau Ombudsman.

Di sisi lain, pensiunan yang belum menerima pencairan tunjangan, bisa melapor dulu ke bank tempatnya biasa mengambil insetif bulanan. Bila tidak ada masalah dari bank, mereka dapat melapor ke PT Taspen sebagai penyalur THR dan gaji ke-13. Dengan pelaporan yang jelas dan sesuai prosedur, pemerintah akan dapat segera menindaklanjuti masalah tersebut.

Nah, kiranya demikian penjelasan Ketik Media mengenai beberapa alasan sekaligus solusi tatkala THR belum cair padahal sudah tanggal 17 Maret 2025. Semoga informasi ini bermanfaat ya. Jangan lupa, terus ikuti berbagai informasi menarik lainnya di Ketik Media!