Ketikmedia.com – Ramadhan kian bergulir, kira-kira kapan tanggal cuti dan libur lebaran PNS di tahun 2025 ini? Apakah betul, total libur dan cuti bersama idul fitri sampai lebih dari 7 hari?
Mudik menjadi momen yang selalu dinantikan tiap tahun. Terhitung jutaan orang Indonesia kembali ke kampung halamannya setiap perayaan hari raya keagamaan tiba. Pegawai negeri, sebagaimana pekerja lainnya pun rutin memanfaatkan momen tersebut untuk berkumpul dengan sanak saudara.
Demi menunjang hal tersebut, semua pekerja, kecuali profesi-profesi tertentu, akan menerima hak untuk cuti. Pada Pegawai Negeri Sipil, hak cuti tersebut masuk dalam kategori cuti bersama. Berapa lama cuti bersama untuk lebaran tahun ini? Dan betulkah ada hari libur tambahan di bulan Maret? Yuk, simak informasi Ketik Media berikut ini.
Penetapan Tanggal Cuti dan Libur Lebaran PNS 2025
Pemerintah telah menetapkan tanggal libur lebaran sekaligus cuti bersama bagi ASN, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 16 Januari 2025.
Tanggal Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah
Untuk libur lebaran, pemerintah menetapkan tanggal 31 Maret 2025 dan 1 April 2025 sebagai hari pertama dan kedua Idul Fitri. Tanggal 31 Maret jatuh pada hari Senin, sementara tanggal 1 April jatuh pada hari Selasa. Keduanya masuk dalam agenda hari libur nasional yang berlaku di seluruh wilayah RI.
Cuti Bersama Idul Fitri 2025 untuk ASN
Selain hari pertama dan kedua lebaran, PNS juga mendapatkan hak libur saat cuti bersama. Berdasarkan Keppres No 2 Tahun 2025 di atas, pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk idul fitri tanggal pada 2, 3, 4, hingga 7 April.
Total Tanggal Cuti dan Libur Lebaran PNS 2025
Total libur lebaran tahun ini adalah 6 hari. Namun bila hari minggu juga dihitung, maka PNS bisa menikmati 2 hari libur tambahan, yaitu 30 Maret 2025 dan 6 April 2025. Dengan demikian, PNS bisa menikmati masa lebaran hingga 9 hari atau lebih dari 1 minggu mulai dari H-1 lebaran pada tanggal 30 Maret hingga 7 April. Berikut kalender libur menjelang hingga setelah hari kedual Idul Fitri tahun ini.

Tanggal 28 Maret Juga Ada Cuti Bersama Lho!
Untuk bulan Maret sendiri, ternyata masih ada cuti bersama lainnya untuk para ASN. Masih menurut Keppres yang sama, PNS bisa menikmati cuti pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025. Cuti ini adalah cuti bersama untuk hari raya Nyepi yang jatuh pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret.
Tak Semua PNS Dapat Libur dan Cuti Bersama Lebaran!
Karena tugas-tugas tertentu, beberapa ASN tidak akan mendapatkan cuti pada tanggal-tanggal di atas. Mereka antara lain:
- Petugas medis: pemerintah akan tetap memastikan ada dokter dan perawat yang berjaga di rumah sakit.
- Petugas keamanan: TNI dan Polri akan memastikan ada anggotanya bersiaga melayani masyarakat selama libur lebaran. Apalagi untuk mengawasi arus mudik.
- PNS Petugas Layanan Darurat: Petugas layanan darurat seperti Damkar tetap akan memastikan pelayanannya meski ada cuti bersama.
- Petugas Transhum: Terakhir, petugas transhum seperti masinis justru lebih sibuk pada hari raya dibanding pegawai lainnya.
Para PNS yang tidak mendapatkan cuti bersama tahun ini akan memperoleh kompensasi berupa penambahan cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama yang tidak mereka dapatkan.
Manfaatkan Cuti dan Libur Lebaran dengan Baik! Ini Tips untuk PNS yang Mudik
Bagi PNS yang hendak mudik, ikuti tips di bawah ini agar perjalanan pulkam lebih lancar.
- Bawa dan Lindungi Dokumen Penting: Bawa berbagai dokumen penting seperti KTP, SIM, dan STNK. Lindungi juga dokumen-dokumen tersebut agar tidak mudah hilang atau terpapar air.
- Rencanakan Sejak Dini: Pikirkan dengan matang tujuan mudik, lama waktunya, rutenya, transportasinya, hingga kapan pulangnya dengan matang.
- Beli Tiket Lebih Awal: Bagi yang menggunakan transportasi umum, jangan sampai kehabisan tiket, apalagi sampai harus membeli tiket dengan harga ekstra.
- Atur Keuangan: Jangan terlalu menghambur-hamburkan uang. Hitung sejak awal anggaran mudik agar tidak over budget.
- Servis Kendaraan: Bagi yang menggunakan mobil pribadi, cek dan servis dulu kendaraan tersebut.
- Bawa Bekal Memadai: Bawa bekal makanan dan obat-obatan yang memadai seperti obat anti mabuk, air mineral, hingga snack.
- Pastikan Keamanan Rumah: Jangan pergi dengan kondisi rumah tidak terproteksi. Pastikan rumah terkunci rapat dan sembunyikan barang-barang berharga yang tak bisa dibawa di tempat yang benar-benar aman.
- Perhatikan Anak dan Lansia: Bagi yang membawa anak dan lansia, pastikan kondisi mereka terjaga dengan baik. Selalu ketahui rumah sakit atau klinik terdekat selama rute perjalanan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Kiranya, demikian informasi tanggal cuti dan libur lebaran PNS 2025. Semoga bermanfaat ya.