Setelah SKB apa? Banyak peserta rekrutmen CPNS yang mungkin bertanya demikian. Lantaran, Seleksi Kompetensi Bidang memang merupakan tahapan tes terakhir CASN. Namun demikian, pada kenyataannya, peserta masih tetap harus menunggu proses rekrutmen yang dilangsungkan panitia. Bahkan bagi peserta yang diterima, mereka baru bisa bekerja setidaknya pertangahan tahun depan.
Toh, memang ada beberapa hal yang harus dikerjakan panitia terlebih dahulu seperti pengolahan dan perangkingan nilai SKB CAT dan non CAT, integrasi nilai SKD dan SKB, hingga persiapan pengumuman secara serentak untuk semua formasi. Oleh karena itu, sambil menunggu hasil, tak ada salahnya peserta melakukan beberapa persiapan berikut ini.
Setelah SKB Apa? 5 Hal yang Peserta Harus Lakukan
Terapkan 5 hal berikut ini sembari menunggu pengumuman nilai SKB dari BKN.
Pantau Live Score SKB di SSCASN BKN
Pertama, peserta bisa memantau nilai seleksi kompetensi bidang mereka mereka. Untuk melakukan pemantauan, peserta dapat menyimak live score SKB CPNS di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Situs ini menyediakan informasi terkini mengenai proses seleksi, termasuk skor langsung saat SKB berlangsung. Peserta tinggal memilih opsi menu Live Score untuk mengakses hasil secara real-time berdasarkan sesi dan lokasi ujian. Data yang tersedia sendiri mencakup nama peserta, nilai seleksi, sampai rangking sementara. Namun, pastikan dulu koneksi internet stabil untuk mengakses informasi ini. Sebab data yang ada cukup besar dan terus update secara berkala.
Hitung Sendiri Skor SKD dan SKB
Hal kedua yang bisa peserta lakukan setelah SKB adalah menghitung sendiri nilai final masing-masing. Ingat, nilai SKB terdiri atas gabungan nilai SKB CAT (50-60%) dan Non CAT (>50%). Sementara nilai CPNS total/kumulatif ialah nilai SKD (empat puluh persen) dan SKB (enam puluh persen). Nantinya setelah memantau live score, peserta bisa coba-coba berhitung sendiri.
Misal, peserta memperoleh nilai SKB CAT sebesar 85, adapun nilai Non-CAT-nya sebesar 75. Nilai akhir bisa peserta hitung dengan formula:
(Nilai SKB CAT x 60%) + (Nilai SKB Non-CAT x 40%).
Maka, (85 x 0,6) + (75 x 0,4) = 51 + 30 = 81.
Jadi, nilai SKB total ialah 81.
Kemudian, bila peserta memperoleh nilai SKD sebesar 85, untuk menghitung nilai akhirnya maka:
Nilai SKD = 85 x 0,4 = 34
Nilai SKB = 81 x 0,6 = 48,6
34 + 48,6 = 82,6
Jadi, nilai akhir peserta adalah 82,6.
Siapkan Sanggahan
Tak ada salahnya bila peserta ingin mempersiapkan kemungkinan terburuk. Misalnya, skor nilainya tidak sesuai dengan perhitungan sendiri atau nilai di live skor. Bila demikian, peserta memang harus membuat sanggahan. Selain itu, sembari menunggu pengumuman lanjutan dari BKN, pelajari juga cara menyanggah yang benar dan tepat sasaran.
Berdasarkan informasi dari panselnas, peserta dapat mengirim sanggahan melalui sistem yang disediakan oleh masing-masing instansi. Sanggahan biasanya dapat diajukan melalui portal SSCN selama tenggat tertentu setelah pengumuman. Peserta harus menyertakan rasional alasan yang valid serta bukti pendukung yang kuat.
Urus Bila Ada Data Salah
Bagi peserta yang salah mengisi data diri saat registrasi, perbaikan bisa mereka lakukan pasca SKB dan peserta lulus sebagai pegawai negeri. Sebagaimana BKN jelaskan, data diri pada akun CPNS tidak dapat berubah setelah peserta mengklik Akhiri Pendaftaran atau Submit. Namun demikian, bila peserta lulus, mereka bisa memperbaiki datanya agar sesuai. Tak ada salahnya juga bila peserta mengurus data yang tidak sama pada dokumen yang berbeda. Misal, nama di KTP adalah Adi namun nama di akta adalah Ardi. Daripada nantinya bermasalah saat pembuatan NIP, peserta sebaiknya segera mengurus persoalan tersebut di Dukcapil.
Urus Syarat Jadi PNS Bila Lulus
Terakhir, untuk pelamar yang yakin lulus, pertanyaan “setelah SKB apa?” bisa dijawab dengan mudah, yakni mempersiapkan berkas dokumen untuk penetapan diri sebagai abdi negara. Apalagi, ada cukup banyak berkas yang harus peserta siapkan untuk mendapatkan NIP, antara lain:
- Surat Pernyataan (termasuk 5 poin tidak bekerja di lembaga pemerintah lain hingga tidak terjerat kasus pidana).
- SKCK
- Nota persetujuan penetapan NIP
- Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
- Ijazah dan Transkrip Nilai yang terlegalisir
- Surat bebas NAPZA
- Surat rencana penempatan oleh pejabat
- Berkas surat larangan
- Pas Foto Terbaru dengan latar merah
- Dokumen pendukung lain sesuai yang tiap instansi minta
Berkas-berkas di atas nantinya dapat peserta unggah melalui portal SSCASN. Setelah proses verifikasi, barulah peserta akan memperoleh NIP dan resmi menjadi pegawai negeri sipil.
Nah kiranya demikian 5 hal yang bisa peserta lakukan untuk menjawab pertanyaan, setelah SKB apa? Meski merupakan tes terakhir, namun ternyata peserta masih harus menunggu sampai tahun depan untuk bisa bekerja sebagai pegawai negeri sipil.