Ketikmedia.com – Bagaimana penjelasan Kemenkes soal RS Sardjito berikan THR 30%? Beberapa waktu belakangan ini, jagad sosial media ramai dengan berita tenaga kesehatan dari RSUP dr Sardjito, Daerah Istimewa Yogyakarta yang memprotes pihak manajemen karena memangkas tunjangan hari raya mereka. THR yang mestinya mereka dapatkan 100%, mengalami pemotongan sebesar 70% hingga para pegawai hanya menerima insentif sebesar 30%.
Menindaklanjuti protes ini, tak hanya RS Sardjito yang buka suara, pihak Kemenkes pun akhirnya memberikan penjelasan. Seperti apa penjelasan dari Kemenkes? Apakah pemberian THR dengan potongan 70% tersebut bisa dibenarkan? Yuk, simak informasinya berikut ini. Namun sebelumnya, mari sedikit kilas balik kronologi demo yang para nakes lakukan terlebih dahulu.
Kronologi Demo Nakes RS Sardjito
Selasa, 25 Maret 2025, ratusan nakes dan pegawai RSUP dr. Sardjito menggelar aksi protes terkait pemotongan THR yang mereka terima. Sontak, aksi unjuk rasa ini menyita perhatian publik, baik di dunia maya maupun nyata. Apalagi sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan besarnya THR setidaknya sebesar gaji pokok atau malah sebesar gaji bulanan dengan berbagai tambahan tunjangannya.
Setelah menggelar demo, para nakes akhirnya mendapatkan hak audiensi dengan jajaran direksi RSUP Dr. Sardjito di ruang seminar Gedung Administrasi Pusat (GAP). Namun, dalam proses audiensi tersebut, sebagian besar pegawai memilih untuk meninggalkan ruangan atau walkout sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penjelasan yang mereka terima. Mereka menganggap penjelasan tersebut tidak memuaskan dan tidak memberikan solusi konkret atas tuntutan mereka.
Perwakilan pegawai dan nakes, dr. Bhirowo Yudo Pratomo sendiri menyatakan bahwa besaran THR yang para nakes dapatkan tahun ini memang berbeda dari tahun sebelumnya. Selain itu, para pegawai juga mengeluhkan adanya peningkatan beban kerja yang tidak sepadan dengan penghargaan atau kompensasi yang setimpal.
Mengapa RS Sardjito Hanya Berikan THR 30%?
Menanggapi aksi ini, Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, M.Sc., Sp.KJ., MMR memberikan penjelasan kepada para pegawai yang berdemo. Ia menuturkan bahwa kebijakan pemberian tunjangan hari raya sebesar 30% sudah sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Namun demikian, pihak manajemen tetap berjanji akan melakukan evaluasi terkait besaran THR. Mereka akan mempertimbangkan nominal pemberian THR dengan kemampuan finansial rumah sakit dan tuntutan dari para pekerja. Menurutnya sebagai RS Vertikal Kemenkes, skema THR RSUP Sardjito memang berbeda dari sektor swasta.
Lebih lanjut, dr Eniarti mengatakan bahwa THR pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari THR Gaji yang dan THR Insentif. Besarnya THR gaji adalah 100%, sementara THR insentif sesuai kebijakan serta kemampuan rumah sakit. Ia menjelaskan bahwa RSUP Sardjito sudah menetapkan THR Insentif sebesar 21 hingga 26 persen dari rata-rata Fee for Service tiga bulan terakhir. Nilainya berkisar dari Rp 2.800.000 – Rp 25.936.200. Adapun THR gaji telah pegawai dapatkan secara penuh, sebesar 100%.
Menurutnya, pegawai instansi yang menerapkan BLU, termasuk perawat dan tenaga non-medis, menerima THR Insentif berdasarkan realisasi remunerasi Februari 2025, dengan persentase 43 hingga 98 persen tergantung jenjang. Ia menambahkan bahwa THR telah lunas terbayarkan kepada 3.129 pegawai.
Penjelasan Kemenkes: THR 30% untuk FFS
Tak hanya jajaran direksi RS Sardjito, Kemenkes pun akhirnya buka suara terkait masalah ini. Direktur Jendral Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan bahwa THR insentif 30 persen merupakan bagian dari pendapatan rumah sakit yang melakukan pengelolaan mandiri. Ia menjelaskan bahwa karena rumah sakit seperti Sardjito mencari pendanaan sendiri, besarnya tunjangan yang mereka berikan pun bisa berubah dari waktu ke waktu maupun antar satu RS dengan RS lainnya. Ia juga menambahkan bahwa pemotongan THR hanya berlaku untuk beberapa pegawai, termasuk nakes Fee For Service (FFS).
Meski telah mendapatkan penjelasan dari pihak rumah sakit dan Kemenkes, beberapa pegawai RSUP Sardjito menganggap pemotongan ini tidak adil. Toh menurut mereka, Presiden Prabowo telah menginstruksikan THR yang besarannya mencapai 100 persen. Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito juga menyatakan bahwa mereka menolak kebijakan Dirjen Kesehatan Lanjutan yang membatasi insentif maksimal 30 persen.
Tak Cuma Sardjito yang Berikan THR 30%
Kisruh mengenai THR 30% bagi nakes di RS Sardjito rupanya juga dialami oleh tenaga kesehatan di rumah sakit lainnya. Tercatat, selain RSUP yang berlokasi di provinsi Di.I Yogyakarta ini, kebijakan pemberian THR insentif 30 persen juga berlaku oleh RSUP Dr. Kariadi Semarang. Seorang anggota tim Humas RSUP Dr. Kariadi mengungkapkan bahwa THR yang para nakes terima, khususnya nakes FFS telah mengalami pemangkasan. Mereka pun hanya menerima 30 persen dari total THR sesuai instruksi kementerian. Kebijakan ini juga mengacu pada surat dari Kementerian Keuangan yang membatasi pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU). Berdasarkan aturan tersebut, besarnya THR insentif maksimal 30 persen dari rata-rata insentif kinerja sebagaimana yang RS Sardjito berikan.