PPPK  

4 Kriteria Peserta Yang Boleh Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2

yang boleh mendaftar seleksi PPPK tahap 2

Siapa yang boleh mendaftar seleksi PPPK tahap 2? Apakah peserta yang gagal pada seleksi CPNS 2024 bisa mendaftar? Lalu bagaimana dengan tenaga honorer yang usianya sudah tua atau malah terlalu muda?

Rekrutmen P3K tahap kedua telah diumumkan sejak awal November 2024. BKN akan mulai membuka pendaftaran pada tanggal 17 November hingga akhir Desember untuk kebanyakan instansi. Tak sedikit netizen yang kemudian bertanya-tanya apakah dirinya bisa mendaftar seleksi ini. Jadi daripada penasaran, yuk simak siapa-siapa saja yang bisa mendaftar rekrutmen P3K dan siapa saja yang tidak bisa mendaftar.

4 Kriteria Siapa Saja yang Boleh Mendaftar Seleksi PPPK 2

Berikut ini 5 kriteria utama mengenai peserta yang boleh mendaftar dan mengikuti seleksi P3K tahap II.

Tenaga Non ASN Aktif dan Lulusan PPG

Pertama, BKN secara spesifik menetapkan bahwa seleksi PPPK tahap kedua adalah untuk pegawai non ASN aktif yang belum bisa mengikuti seleksi P3K tahap 1 sebab nama mereka tidak tercatat di BKN. Mereka harus sudah bekerja pada instansi pemerintahan terkait, baik instansi pusat maupun instansi daerah. Selain itu, peserta yang sudah lulus PPG (Pendirikan Profesi Guru) juga boleh mengikuti seleksi ini meski nama mereka belum tercatat pada database BKN.

Memiliki Pengalaman Kerja dan Kualifikasi Pendidikan Sesuai

Kriteria kedua, peserta harus sudah memiliki pengalaman kerja pada bidang yang mereka lamar. Seorang fresh graduate sarjana IT, misalnya, tidak akan bisa mengikuti seleksi ini pada formasi pranata komputer begitu saja. Mereka harus sudah terlebih dahulu bekerja di instansi milik negara di formasi tersebut. Kualifikasi pendidikan mereka juga harus cocok. Honorer yang sudah lama bekerja pun, bila pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang mereka lamar akan kesulitan untuk lulus pada tahap seleksi administrasi.

Baca Juga:  Awas Gagal! Ini Penyebab TMS di Seleksi PPPK 2024

Tidak Boleh Bertato dan Bertindik Kecuali untuk Alasan Adat

Kriteria mengenai siapa yang boleh mendaftar seleksi PPPK tahap 2 berikutnya terkait dengan tindikan dan tato di tubuh. Secara umum, peserta pria maupun wanita tidak boleh bertato bila ingin mendaftar seleksi PPPK kecuali tato tersebut merupakan tato adat. Begitu pula dengan tindikan. Peserta perempuan boleh memiliki tindik di telinga bagian bawah, sementara peserta pria tidak boleh. Tindik, sebagaimana tato hanya diizinkan bila terkait dengan tradisi asli seperti tindik pada suku Dayak, Mentawai, Nias, dan lainnya.

Tidak Ikut Seleksi CPNS 2024

Meski banyak yang harap-harap cemas, sayangnya, peserta rekrutmen CPNS 2024 tidak bisa mendaftar pada rekrutmen PPPK di tahun yang sama. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB No 6 Thn 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peserta yang gagal dalam seleksi CPNS masih boleh mengikuti seleksi PPPK dengan syarat:

  1. Bukan di tahun anggaran yang sama
  2. Memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga non ASN di instansi pemerintahan
  3. Usia 20 hingga 57 Tahun

Terakhir, terdapat batasan usia yang juga harus pelamar perhatikan. Mereka yang bisa mendaftar PPPK adalah mereka yang sudah berusia 20 tahun dan maksimal 57 tahun di hari saat melamar. Di luar itu, peserta akan otomatis gugur.

Aturan ini memang sempat menuai pro dan kontra. Sebab di beberapa wilayah, masih ada honorer yang berusia di atas 57 tahun namun belum berstatus ASN. Akibatnya nasib mereka pun terlunta-lunta.

Syarat Lain Peserta yang Boleh Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2

Selain kelima syarat di atas, berikut ini beberapa syarat tambahan untuk mengikuti rekrutmen P3K tahap dua:

Baca Juga:  Aturan Terbaru Skema Pensiun PPPK: Dapat JHT Sekaligus JP?

  1. Merupakan WNI.
  2. Berkelakuan baik. Bisa membuktikan dengan SKCK dan catatan bersih tidak pernah terkena pidana lebih dari 2 tahun.
  3. Tidak mengonsumsi NAPZA.
  4. Sehat fisik dan rohani.

Bagi peserta yang berminat dan memenuhi syarat-syarat di atas, mereka bisa segera mendaftar ke portal BKN, sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran akan langsung buka pada 17 November untuk kebanyakan instansi pemerintah. Meski demikian beberapa instansi mungkin akan membuka pendaftaran lebih lambat karena satu atau lain hal.

Kapan Seleksi PPPK Dimulai?

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana tertulis di atas akan mulai buka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Setelah itu, panitia akan mulai melakukan seleksi berkas pada 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Seleksi berbasis tes, yaitu seleksi kompetensi akan berlangsung pada tanggal 17 April hingga 16 Mei 2025. Adapun seleksi kompetensi tambahan akan diadakan pada 25 April hingga 17 Mei 2025.

Meski masih lama, ada baiknya peserta mulai mempersiapkan berkas syarat dan latihan soal-soal sekarang juga. Berkaca pada seleksi P3K tahap 1, cukup banyak peserta yang tidak lolos seleksi administrasi karena dokumen tidak lengkap hingga kualifikasi pendidikan tidak sesuai.

Sementara untuk seleksi berbasis tes, peserta dapat mulai berlatih dengan mengikuti simulasi. Usahakan memilih simulasi dengan peserta yang banyak dan memberikan sistem rangking, sehingga peserta tahu sejauh mana kesiapannya mengikuti seleksi tersebut.

Nah, demikianlah penjelasan penulis Ketik Media mengenai siapa saja yang boleh mendaftar seleksi PPPK tahap 2. Semoga informasi ini bermanfaat ya.