Ketikmedia.com – Yuk, simak aturan terbaru mengenai skema pensiun PPPK. Cek apakah ASN P3K akan mendapatkan uang pesangon pasca putus kontrak dan tunjangan bulanan sebagaimana PNS.
Sejak UU ASN No 20 Tahun 2023 terbit, status PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja semakin jelas. Meski baru diadakan pada tahun 2021, namun saat ini jumlah ASN dengan status P3K telah mencapai angka 700 ribu lebih orang. Angka tersebut juga masih terus meningkat mengingat belum lama ini, pemerintah mengadakan seleksi P3K pada tahun anggaran 2024/2025.
Minat warga negara Indonesia menjadi PPPK sendiri terus bertambah. Yang jadi persoalan, belum banyak orang Indonesia yang tahu secara mendetil hak dan status kepegawaian ini. Ada yang mengira P3K sama seperti PNS, namun ada juga yang menganggap bahwa P3K sama dengan honorer.
Di kesempatan ini, Ketikmedia akan membahas salah satu topik hangat mengenai status kepegawaian tersebut. Kami akan menjelaskan skema pensiun PPPK berdasarkan aturan terbaru, baik untuk P3K part time maupun full time. Kami juga akan rincikan gambaran mengenai uang pensiun bulanan bagi ASN berstatus kontrak.
Perbedaan PPPK dan PNS
PPPK merupakan aparatur sipil negara sebagaimana PNS. Meski demikian, mereka memiliki hak yang tak bisa disamakan dengan pegawai negeri sipil. Penyebabnya adalah karena sejarah PPPK sebagai solusi yang diambil negara untuk memberikan kepastian kerja bagi honorer. Tak hanya mengikuti sistem kontrak, mereka juga tidak akan mendapatkan benefit yang umumnya bisa dinikmati PNS seperti kemudahan naik pangkat dan uang pensiunan bulanan yang jelas pasca purna tugas.
Meskipun demikian, pemerintah terus mengupayakan perbaikan nasib PPPK agar lebih setara dengan PNS. Apalagi P3K mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan pegawai negeri sipil. Berbagai perubahan sendiri telah pemerintah lakukan, di antaranya memperbaiki sistem pensiun bagi pegawai kontrak yang sebelumnya absen.
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023, ASN, baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan berbagai jaminan dari negara, yaitu:
- Kesehatan
- Kecelakaan Kerja
- Kematian
- Pensiun
- Hari Tua
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 6 ayat 1. Lebih lanjut pada pasal 22 undang-undang yang sama, tertulis bahwa jaminan hari tua dan pensiun akan ASN dapatkan setelah berhenti bekerja. Keduanya termasuk bagian dari program jaminan sosial yang mengikuti sistem jaminan sosial nasional dan penyelenggaraannya oleh badan penyelenggara jaminan sosial nasional. Sumber pendanaannya sendiri berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja, dan iuran masing-masing pegawai.
Bagaimana Rincian Skema Pensiun PPPK?
Meski sudah tertulis pada UU ASN terbaru, namun belum ada peraturan pemerintah yang secara detil mengatur bagaimana pengelolaan dana pensiun pegawai kontrak. Untungnya, sudah muncul berbagai wacana mengenai skema pensiun P3K. Salah satu wacana yang paling mengemuka adalah program iuran pasti atau define contribution. Berdasarkan rancangan ini, tiap pegawai P3K akan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk kemudian mereka ambil setelah kontrak kerja berakhir.
Pada masa tersebut, mereka bisa memilih beberapa opsi. Misal, membeli produk anuitas atau menerima pembayaran secara periodik. Total nilai yang mereka terima sendiri tergantung dari iuran yang mereka sisihkan selama masa kerja. Umumnya, skema ini dijalankan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan sudah bisa dilakukan saat ini. Namun selain itu, terdapat beberapa tawaran opsi lain seperti Program Taspen Smart Save Anuitas Plus. Baik BPJS maupun Taspen menerapkan skema jaminan yang sama yakni berbasis iuran.
Batas Usia Pensiun
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan mengalami perpanjangan kontrak selama kinerja mereka bagus dan instansi terkait masih membutuhkan tenaga mereka. Mereka baru akan pensiun setelah mencapai batas usia tertentu, yakni:
- 58 tahun untuk JF ahli muda, ahli pertama, serta terampil
- 60 tahun untuk pimpinan tinggi dan juga fungsional madya
- 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama
Berapa Iuran Bulanan PPPK?
Dari berbagai sumber, besarnya iuran yang harus P3K bayarkan cukup bervariasi. Namun umumnya, terbagi dalam 2 kategori berikut:
- Jaminan Hari Tua (JHT): Total iuran sebesar 2 hingga 3,25% (masing-masing sumber menyebutkan angka yang berbeda). Iuran ditanggung pemberi kerja maupun pekerja (misal skema 2% pekerja 2% pemberi kerja).
- Jaminan Pensiun (JP): Total iuran sebesar 2-6%. Pembayaran iuran berasal dari pegawai kontrak dan pekerja (misal dengan skema 4% dari pemberi kerja, 2% dari pekerja).
Dana JHT bisa P3K dapatkan secara akumulatif setelah pensiun. Sementara dana JP bisa P3K dapatkan secara berkala setelah tak lagi bekerja. Namun, terdapat ketentuan khusus untuk dana pensiun, di mana hanya P3K yang sudah bekerja minimal 16 tahun yang bisa menerima pembayaran bulanan. Di luar itu, mereka hanya akan menerima pembayaran sekaligus (sekali).
Contoh Perhitungan Uang Pesangon P3K dari JHT
Meski tidak mendapatkan insentif pensiun bulanan sebagaimana PNS seperti tertulis di atas, namun memang PPPK bisa menikmati program JHT atau Jaminan Hari Tua dari maupun JP atau Jaminan Pensiunan.
Berikut contoh perhitungan nilai JHT: seorang pegawai berstatus kontrak di sebuah pemda mendapatkan gaji 2,5 juta per bulan dan sudah bekerja selama 20 tahun atau 240 bulan. Maka, ia akan mendapat pesangon saat pensiun sebesar: 3,25% x 2,5 juta x 240 bulan: 19,5 juta rupiah. Begitu juga dengan PPPK bergaji 5 juta yang sudah bekerja selama 30 tahun. Maka akumulasi nilai jaminannya adalah 58,5 juta.
Perhitungan ini memang masih simplistik. Namun kurang lebih, demikianlah gambaran skema defined contribution pada program jaminan hari tua. Perhitungan di lapangan bisa lebih kompleks memperhatikan berbagai faktor, termasuk aturan yang baru yang ditetapkan pemerintah.
Bagaimana dengan Skema Pensiun PPPK Paruh Waktu?
Hingga tulisan ini rilis, belum ada kepastian mengenai skema pensiunan bagi PPPK paruh waktu. Apalagi, selain berstatus sebagai pegawai kontrak, mereka juga menyandang status sebagai pekerja part time. Pada Permenpan RB No 16 Tahun 2025, tidak terjelaskan apakah nantinya PPPK paruh waktu bisa menikmati layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, maupun yang lainnya. Namun bila PPPK part time dianggap sebagai ASN (sesuai Permenpan RB No 16 tersebut), maka mereka pun juga semestinya berhak mendapatkan JHT maupun JP. Mereka bahkan berhak atas berbagai tunjangan dan jaminan lainnya seperti tukin, tunjangan keluarga, THR, hingga gaji ketigabelas.
Apakah P3K Putus Kontrak Mendapat Pensiun dan JHT?
Karena alasan-alasan tertentu, PPPK bisa mengalami putus kontrak. Misalnya karena:
- Performa kerja pegawai terkait kurang bagus
- Instansi sedang melakukan efisiensi anggaran
- Instansi tak lagi membutuhkan tenaga dari pegawai bersangkutan
Akibat ketiga hal tersebut, kontrak kerja P3K bisa putus. Banyak yang kemudian bertanya, apakah mereka bisa mendapatkan uang pensiun atau iuran JHT-nya? Jawabannya bisa. Negara tetap akan membayarkan uang yang sudah P3K sisihkan selama masa kontraknya.
Bagaimana? Sudah jelas informasi mengenai skema pensiun PPPK di atas? Pada dasarnya, P3K memang tidak memiliki skema purna tugas yang sama persis dengan pegawai negeri sipil. Namun demikian, mereka juga berhak atas JHT maupun JP. Semoga informasi ini bermanfaat ya. Nantikan terus berbagai informasi menarik lainnya di Ketikmedia!