5 Isi SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K Paruh Waktu

SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Masih menimbulkan kebingunan di sana-sini, pemerintah akhirnya menerbitkan SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Di artikel ini Ketik Media akan mengulas isi Surat Keputusan tersebut yang kelak akan menjadi landasan mengenai jabatan P3K paruh waktu.

Sebab sebagaimana yang telah BKN jelaskan, akan ada skema di mana pemerintah mengubah status honorer yang tidak lulus seleksi P3K menjadi P3K part time. Meskipun status kepegawaian baru tersebut tidak menjanjikan upah yang lebih baik, setidaknya honorer akan memperoleh kepastian kerja yang lebih jelas.

Begini 5 Isi SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

SK atau Surat Keputusan Menpan RB No 16 tahun 2025 merupakan surat keputusan yang terbit dari Kementrian Pendayagunaan Negara khusus untuk mengatur persoalan tenaga ASN P3K paruh waktu. SK ini rilis pada masa Menteri Rini Widyantini selaku Menpan RB yang baru.

Pada SK tersebut tertulis beberapa definisi PPPK part time sebagai pegawai ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan dengan suatu kontrak perjanjian kerja. Upah yang mereka terima sesuai dengan anggaran di masing-masing instansi terkait.

Mereka memiliki masa kerja 1 tahun yang bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi tiap instansi. Evaluasi akan berlangsung dalam periode tertentu untuk menentukan apakah pegawai terkait masih bisa terus bekerja atau tidak. Bila kinerja PPPK paruh waktu tersebut baik, dan ada jabatan yang kosong, mereka bisa menempati jabatan PPPK full time dengan syarat-syarat khusus.

Baca Juga:  Cek 4 Sesi SKD CPNS Kemendikbud dan Jamnya! Jangan Telat

Agar lebih jelas, berikut ini rincian lebih lanjut tentang PPPK part time berdasarkan SK Menpan RB No 16 tahun 2025.

Jabatan P3K Part Time

Tidak semua jabatan menerima formasi PPPK paruh waktu. Berdasarkan keputusan nomor 3, berikut ini jabatan-jabatan yang masih terbuka dengan status tersebut.

  1. Guru serta Tenaga Kependidikan secara umum
  2. Tenaga Medis, utamanya perawat.
  3. Tenaga Teknis
  4. Jabatan Penata Layanan Operasional.
  5. PUO atau Pengelola Umum Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Operator Layanan Operasional

Syarat Mendaftar sebagai PPPK Part Time

Terdapat beberapa syarat untuk bisa bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu mengacu pada SK Menpan RB No 16 tahun 2025. Berdasarkam keputusan ke-4 dan ke-5, tertulis bahwa pengadaan status kepegawaian ini mengacu pada hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Mereka yang memenuhi syarat menjadi P3K paruh waktu adalah honorer yang sudah tercatat pada database pegawai non ASN milik BKN dengan ketentuan:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos
  2. Telah mengikuti keseluruhan tahapan seleksi P3K namun tak bisa mengisi lowongan yang ada.

Dengan demikian, honorer yang tidak ikut seleksi CPNS atau PPPK tidak akan bisa menjadi P3K paruh waktu tahun ini. Begitu juga honorer yang TMS atau tidak memenuhi syarat pada seleksi PPPK. Mereka yang TMS akan dianggap tidak memenuhi syarat administratif karena alasan-alasan fundamental seperti kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai.

Tahapan Pengangkatan

Tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu mengikuti proses sebagai berikut:

  1. PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian mendaftar rincian jabatan yang membutuhkan tenaga P3K untuk kemudian diusulkan ke Menpan RB.
  2. Menpan RB mengevaluasi usulan PPK dan menetapkan rincian kebutuhan PPPK part time tiap instansi.
  3. Daftar rincian harus mencakup kebutuhan jumlan, tipe jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
  4. PPK mengajukan nomor identitas ASN kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah memperoleh rincian dari Menpan RB.
  5. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan no induk pegawai ASN.
  6. Rilis nomor induk kepegawaian.
  7. Penetapan pegawai PPPK part time sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga:  Sst, Ini 5 Tips Lulus Interview SKB CPNS 2024

Perlu dicermati, bahwa proses pengangkatan ini hanya berlaku sebagai bagian dari penataan pegawai pemerintah melalui CASN tahun 2024. Pengangkatan jabatan PPPK part time selanjutnya kemungkinan menggunakan mekanisme yang berbeda.

Upah PPPK Paruh Waktu

SK Menpan RB No 16 tahun 2025 tidak menerapkan standar upah berdasarkan nominal uang. Pada poin ke-19 dan ke-20, tertulis bahwa P3K part time akan mendapatkan gaji minimal sesuai dengan gaji yang mereka dapatkan saat menjadi honorer atau sesuai UMR di daerah tempat bekerja. Dengan demikian, gaji guru PPPK part time bisa saja masih di bawah 2 juta rupiah seperti saat ini. Lebih lanjut, sumber pendanaan PPPK part time berasal dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Kewajiban ASN P3K paruh waktu tertulis pada poin ke-22. Secara umum, tenaga ASN dengan status kepegawaian ini tidak memiliki kewajiban khusus yang membedakannya dengan ASN pada umumnya. Sebagaimana PNS dan PPPK full time, mereka pun tidak boleh terlibat politik praktis. Akan ada sanksi atau hukuman bagi semua ASN yang ketahuan menjadi anggota parpol atau terlibat dalam aktivitas politis praktis.

Bagaimana? Lebih jelas bukan regulasi atau peraturan mengenai PPPK paruh waktu? Meski SK Menpan RB No 16 Tahun 2025 ini belum mengatur secara rinci status kepegawaian tersebut, namun setidaknya pemerintah sudah mulai memberikan titik terang tentang nasib pegawai non ASN atau honorer yang akan beralih status tersebut.