Ketikmedia.com – Di tengah ekonomi yang sedang lesu, ada kabar tak mengenakkan bagi P3K. Pasalnya, untuk tahun ini, ada beberapa golongan PPPK yang tak menerima THR maupun gaji 13.
THR dan gaji ke-13, sebagaimana yang kita tahu merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah bagi ASN yang bekerja di instansi pusat maupun daerah. Tak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, pemberian kedua tunjangan tersebut juga terbukti efektif untuk menggerakkan roda ekonomi rakyat.
Namun sayangnya, untuk tahun ini memang tak semua P3K akan menerima THR maupun gaji ketiga belas. Selain itu, honorer-honorer di beberapa pemda yang sebelumnya mendapat tunjangan hari raya, juga berkemungkinan tak akan memperoleh tunjangan tersebut.
Kategori PPPK yang Tak Menerima THR dan Gaji 13
Secara umum, terdapat 3 kategori pegawai kontrak yang tidak akan menerima THR maupun gaji ketiga belas. Ketiganya adalah:
PPPK Paruh Waktu
Belum ada aturan khusus mengenai hak P3K paruh waktu dalam mendapatkan tunjangan hari raya maupun gaji ketiga belas. Bila status mereka diakui sebagai ASN, idealnya UU yang berlaku yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023 dan peraturan turunannya juga berlaku untuk mereka. Artinya, P3K paruh waktu bisa memperoleh THR dan gaji ke-13.
Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan dari pemerintah. Selain itu mengingat belum ada SK pengangkatan P3K paruh waktu, peluang honorer calon P3K part time untuk mendapat THR juga menjadi sangat kecil.
PPPK yang Cuti di Luar Tanggungan Negara
PPPK yang mengambil cuti di luar tanggungan negara juga termasuk golongan PPPK yang tak akan menerima THR maupun gaji ketiga belas. Cuti di luar tanggungan negara sendiri adalah cuti karena alasan mendesak. Contohnya, menemani suami atau istri ke luar negeri dengan alasan yang penting. Cuti seperti ini hanya bisa diberikan kepada ASN yang telah bekerja minimal 5 tahun berturut-turut. Berbeda dengan cuti lainnya, ASN yang menggunakan hak tersebut tidak akan memperoleh pemasukan apapun termasuk gaji pokok.
PPPK yang Terkena Sanksi
ASN, termasuk PPPK yang terkena sanksi juga bisa kehilangan haknya untuk memperoleh THR maupun gaji ketiga belas. Biasanya, akan ada hukuman berupa penangguhan upah bila pegawai yang bersangkutan tidak bekerja selama 10 hari berturut-turut dengan alasan tidak jelas, atau terlibat suatu kasus hukum. Penerapan sanksi akan berlaku di bulan berikutnya saat pelanggaran ASN terkait sudah terkonfirmasi.
Apa P3K Tahap 1 Termasuk Golongan PPPK yang Tak Menerima THR?
Belum lama ini, Presiden Prabowo mengumumkan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan THR dan gaji ketiga belas. Salah satu yang disebut adalah CPNS. Sesuai aturan yang berlaku, CPNS yang bekerja dalam masa percobaan memang berhak atas THR sebesar 80% gaji pokok. Namun belum ada rincian yang lebih jelas mengenai kriteria CPNS seperti apa yang mendapat tunjangan hari raya. Belum disebutkan juga apakah PPPK tahap 1 bisa memperoleh THR.
Seleksi P3K tahap 1 sendiri telah berakhir, dan ribuan nama peserta sudah terkonfirmasi kelulusannya. Namun, meski mereka sudah memperoleh SK pengangkatan pada bulan Maretsekalipun, belum tentu mereka akan mendapatkan THR maupun gaji ketiga belas. Sebab berdasarkan aturan yang berlaku, THR dan gaji ketiga belas hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudah bekerja dan menerima gaji setidaknya 1 bulan sebelum jadwal pemberian kedua tunjangan ini. Padahal TMT PPPK baru akan berlangsung pada bulan Maret 2026. Artinya, kepastian calon P3K mendapat THR belum terkonfirmasi.
Apakah Honorer Mendapat THR dan Gaji Ketiga Belas?
Di atas telah dijelaskan mengenai kategori PPPK yang tak menerima THR. Lantas bagaimana dengan honorer?
Sumber pendanaan honorer berasal dari APBN maupun APBD. Kebijakan mengenai pemberian THR bagi tenaga HR pun sebenarnya cukup dinamis. Beberapa Pemda dan instansi pusat sering berkomitmen menganggarkan anggaran khusus untuk memberikan THR kepada honorernya. Namun ada kalanya, pemerintah pusat secara spesifik menyatakan tidak akan memberikan THR maupun gaji ketiga belas pada tenaga HR.
Untuk tahun ini, ada kemungkinan tenaga HR tidak akan memperoleh tunjangan hari raya maupun gaji ketiga belas. Sebab, pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran. Salah satu pendanaan yang mengalami pemangkasan adalah belanja untuk honorer. Akibatnya, beberapa tenaga HR mengalami putus kontrak, pengurangan gaji, hingga tidak mendapatkan tunjangan khusus seperti THR. Namun sekali lagi, keputusan tiap daerah bisa berbeda dari daerah lainnya.
Berapa sih Besaran THR dan Gaji 13 PPPK?
Selain 3 kategori PPPK yang tak menerima THR dan gaji ketiga belas di atas, sebagian besar pegawai kontrak akan memperoleh kedua tunjangan tersebut. Besarnya gaji ke-13 dan 14 sendiri sangat bervariasi tergantung gaji yang tiap P3K dapatkan. Untuk THR, nominalnya sebesar gapok bagi PPPK, serta 80% bagi calon PPPK. Sementara untuk gaji ketiga belas, nominalnya sebesar gaji bulanan (gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti tunjangan pasangan).
Contoh, PPPK golongan IX yang telah bekerja selama 2 tahun akan mendapat gaji Rp3.304.400. THR mereka pun sebesar angka tersebut, sementara gaji ketiga belasnya bisa sedikit lebih besar tergantung dari tunjangan yang menjadi hak masing-masing pegawai. Demikian juga dengan P3K golongan VIII yang sudah bekerja selama 5 tahun. Mereka berhak memperoleh tunjangan hari raya sebesar gapok, Rp2.948.800. Sementara gaji ketiga belasnya akan mendapat tambahan tunjangan pasangan 10%, tunjangan anak 2%, dan tunjangan lainnya.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai kategori PPPK yang tak menerima THR dan gaji 13. Semoga informasi ini bermanfaat ya. Terus nantikan update info menarik tentang ASN lainnya di Ketikmedia.