Ketikmedia.com – Status honorer resmi akan dihapus pada tahun 2025 sesuai kebijakan pemerintah. Sebagai gantinya, tenaga honorer dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, muncul pertanyaan penting: apakah PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)?
Secara umum, PPPK terbagi menjadi dua kategori. Pertama, PPPK penuh waktu, yaitu tenaga honorer yang lulus seleksi pada tahun anggaran 2024 atau sebelumnya. Kedua, PPPK paruh waktu, yakni mereka yang belum lulus seleksi tetapi tetap memenuhi syarat administrasi untuk bekerja di instansi pemerintah.
Perbedaan status ini tentu menimbulkan konsekuensi dalam hal hak keuangan dan tunjangan. Oleh karena itu, informasi terkait gaji ke-13 dan THR untuk PPPK paruh waktu menjadi sangat penting bagi tenaga honorer yang sedang menunggu kepastian statusnya.
Perubahan Status dari Honorer ke PPPK Paruh Waktu
Perubahan status honorer ke PPPK sempat menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai perubahan ini sebagai langkah positif karena memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para tenaga honorer. Namun, di sisi lain, sejumlah honorer justru merasa keberatan dengan status ini karena persoalan gaji yang terlalu rendah.
Pada SK Kemenpan RB No 16 memang tercantum keterangan bahwa gaji P3K paruh waktu sama dengan gaji honorer, atau mengikuti standar UMR masing-masing daerah. Hingga berita ini rilis, ribuan tenaga honorer juga sudah berdemo di sejumlah tempat di Indonesia mulai dari Temanggung, Pandeglang, dan lainnya untuk memprotes aturan tersebut.
Honorer yang Tak Mendapatkan THR dan Gaji 13
Selain upah yang rendah, honorer juga tidak berhak atas berbagai tunjangan sebagaimana pegawai ASN. Pada tahun 2024, misalnya, pemerintah Indonesia dengan tegas memastikan bahwa tenaga honorer tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Pemerintah berargumen bahwa status mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga tidak berhak atas kedua tunjangan tersebut. Menpan RB saat itu, Azwar Anas, menyatakan bahwa hanya ASN yang berhak atas THR dan gaji ke-13.
Ketiadaan hak ini menjadi sorotan tersendiri di kalangan honorer, mengingat mereka juga memiliki beban kerja yang sama beratnya dengan ASN. Banyak tenaga honorer yang merasa kebijakan tersebut tidak adil, karena mereka juga berperan penting dalam mendukung operasional instansi pemerintah.
Apakah PPPK Paruh Dapat Gaji 13 dan THR?
Berbeda dengan honorer, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13, mengingat mereka masuk dalam kategori ASN. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, tertulis bahwa ASN, termasuk PNS dan PPPK, berhak menerima THR dan gaji ke-13 sebagai bagian dari tunjangan kesejahteraan.
Namun kemungkinan ini masih bergantung pada regulasi turunan yang mengatur hak-hak spesifik PPPK, termasuk perhitungan gaji dan fasilitas lainnya. Jika tidak ada aturan eksplisit yang membedakan hak-hak PPPK paruh waktu dari PPPK penuh waktu, mereka bisa mendapatkan hak yang sama, meskipun dengan penyesuaian khusus. Oleh karena itu, penting untuk menunggu kebijakan resmi dari pemerintah terkait implementasi pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.
Perkiraan Gaji 13 dan THR untuk PPPK Paruh Waktu
Perkiraan nominal gaji ke-13 dan THR untuk PPPK paruh waktu kemungkinan dihitung secara proporsional berdasarkan durasi atau jam kerja mereka. Perhitungan gaji PPPK sendiri mengikuti golongan jabatan dan masa kerja pegawai terkait, sebagaimana tertulis dalam PP No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Secara umum, gaji pokok PPPK penuh waktu berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp6 juta, tergantung pada jabatan dan masa kerjanya. Namun, untuk PPPK paruh waktu, gaji pokok mereka biasanya sesuai dengan jumlah jam kerja.
Contoh, jika seorang PPPK paruh waktu bekerja setengah dari jam kerja penuh, maka gajinya sekitar 50% dari gaji P3K full-time. Dengan asumsi bahwa THR dan gaji ke-13 bernilai sebesar gaji pokok, nominal yang diterima PPPK paruh waktu juga akan mengikuti prinsip proporsional tersebut. Artinya, jika seorang P3K penuh waktu dengan gaji pokok Rp3 juta menerima THR atau gaji ke-13 sebesar Rp3 juta, maka PPPK paruh waktu dengan jam kerja separuh akan menerima sekitar Rp1,5 juta. Namun sekali lagi, nominal pastinya sangat tergantung pada aturan resmi pemerintah, yang mungkin memperhitungkan faktor-faktor tambahan.
Belum Ada Kejelasan dari Pemerintah
Meski ada harapan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025 ini, sayangnya hingga sekarang belum ada kepastian dari pemerintah mengenai aturan yang mengatur hal tersebut. Ketentuan spesifik terkait hak-hak PPPK paruh waktu, termasuk perhitungan nominal tunjangan, juga masih simpang siur.
Situasi ini membuat banyak honorer yang akan berganti status menjadi PPPK paruh waktu pun bertanya-tanya. Kekecewaan mereka akan gaji yang terlalu sedikit bisa jadi akan semakin bertambah dengan ketiadaan hak untuk memperoleh gaji ke-13 dan THR meski sudah berstatus ASN.