Ketikmedia.com – Apa itu PPPK paruh waktu? Mengapa status kepegawaian ini mendapat penolakan dari banyak guru honorer? Dan betulkah P3K part time bisa berubah statusnya menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan PNS? Yuk bahas berbagai pertanyaan di atas bersama Ketikmedia. Di kesempatan ini, kami akan menjawab semua pertanyaan terkait P3K part-time yang sering ditanyakan oleh para pembaca sekalian.
Apa itu PPPK Paruh Waktu? Siapa Pencetusnya?
PPPK paruh waktu secara definitif bisa diartikan sebagai pegawai pemerintahan yang bekerja dengan sistem kontrak. P3K part-time mulai diwacanakan beberapa tahun belakangan ini sebagai solusi bagi negara untuk melakukan penataan tenaga honorer.
Pemerintah berupaya memberikan sistem kerja yang lebih jelas dan adil bagi tenaga HR yang selama ini mendapatkan upah begitu kecil dari beban kerja yang menumpuk. Status kerja ini mula-mula dicetuskan oleh Mantan Deputi SDMA Kemenpan RB, Alex Denni yang juga merupakan pegawai kontrak mutasi dari Kementrian BUMN. Menurutnya, dengan konsep P3K part time, persoalan yang melibatkan 1,7 juta tenaga HR di Indonesia bisa lebih cepat terselesaikan.
Apakah PPPK Paruh Waktu adalah ASN?
Ya. P3K part time termasuk bagian dari kelompok pegawai ASN meski bekerja tidak penuh. Hal ini mengacu pada SK Kemenpan RB No 16 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa P3K paruh waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan sistem kontrak dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Jenis-jenis Jabatan Pegawai Pemerintah Part Time
Tidak semua jabatan bisa berstatus P3K part time. Pemerintah hanya membuka status kepegawaian ini bagi tenaga HR yang bekerja sebagai:
- Guru dan tenaga kependidikan lainnya
- Tenaga kesehatan (seperti perawat sampai bidan)
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Sumber Pendanaan P3K Part Time
Sumber pendanaan untuk PPPK paruh waktu berasal anggaran di luar belanja pegawai menurut SK Kemenpan RB No 16 Tahun 2025. Kabiro BKN Satya Pratama mengungkap bahwa untuk P3K part time yang bekerja di instansi pusat, sumber pendanaannya berasal dari APBN, sementara untuk P3K yang bekerja pada instansi daerah, sumber pendanaannya dari APBD.
Lebih lanjut, bila pemerintah daerah merasa belum bisa mengalokasikan anggaran untuk P3K part time, maka mereka dapat mengggunakan BTT atau Belanja Tidak Terduga. Peraturan ini didasarkan pada Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ dari Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri).
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Dari segi nominalnya, gaji pegawai kontrak part time cukup beragam. SK Kemenpan RB No 16 hanya menyatakan bahwa pegawai kontrak paruh waktu harus memperoleh gaji minimal sama dengan upahnya saat menjadi honorer, atau sesuai UMR di wilayah tempatnya bekerja.
Bervariasinya gaji P3K part time, dengan demikian sangat dipengaruhi oleh:
- Di instansi mana pegawai tersebut bekerja (pusat atau daerah)
- Besarnya alokasi anggaran untuk P3K di masing-masing pemda.
- UMR di tiap-tiap daerah.
Di Jakarta, misalnya, P3K part time di Pemda DKI bisa mengantongi gaji sebesar Rp5.396.761 per bulan, sementara di Lombok, gaji P3K part time mungkin hanya sebesar Rp2.602.931 sesuai UMR setempat.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?
Selain gaji yang sedikit, hingga hari ini, juga belum ada kejelasan mengenai apakah P3K paruh waktu akan mendapatkan berbagai tunjangan sebagaimana ASN lainnya atau tidak. Idealnya, bila status mereka resmi menjadi aparatur sipil negara, mereka akan berhak menikmati berbagai tunjangan seperti PNS maupun P3K full time seperti:
- Aneka tunjangan bulanan seperti tunjangan beras dan keluarga
- THR dan gaji ketiga belas
- Insentif pensiun atau Jaminan Hari Tua
Beberapa honorer sendiri sebetulnya sudah menerima tunjangan. Misalnya saja guru honorer tersertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1,5 hingga 2 juta rupiah. Skema ini kemungkinan besar tetap akan berlaku bagi guru PPPK part time yang juga sudah lulus program sertifikasi. Bukan tidak mungkin, ke depannya akan ada lebih banyak tunjangan bagi pegawai kontrak part time.
Namun, mengingat saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran, bisa jadi belanja untuk pemberian THR dan gaji ketiga belas akan mengalami pemangkasan. Apalagi sebagaimana tertulis di atas, sumber pendanaan P3K paruh waktu berasal dari luar anggaran belanja pegawai.
Apa Bedanya PPPK Part Time dengan Honorer?
Meski dari segi pengupahan tak berbeda banyak, namun pegawai kontrak paruh waktu memiliki status yang lebih jelas dari honorer. Selain itu, mereka juga berpeluang menikmati berbagai hak ASN meskipun realisasinya masih harus menunggu kejelasan dari pemerintah.
Golongan PPPK Paruh Waktu dan Cara Naik Pangkat
Belum ada sistem penggolongan yang jelas untuk pegawai kontrak part time. Seringkali, pekerja di bidang ini sekedar menempati pos-pos jabatan yang memang sedang lowong, dan karenanya tidak memiliki suatu sistem kepangkatan khusus. Mereka juga tidak bisa naik pangkat sebagaimana ASN PNS.
Kontroversi dan Penolakan Status PPPK Paruh Waktu

Wacana status kepegawaian P3K part time mulanya mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang menilai bahwa pemerintah menepati janjinya untuk mensejahterakan tenaga honorer yang selama ini mengabdi kepada negara dengan gaji yang sangat kecil. Di sisi lain, Menpan RB sebelumnya, Abudllah Azwar Anas menyatakan bahwa prinsip penataan honorer haruslah berpegang pada 3 poin utama, yaitu:
- Tidak mengurangi penghasilan
- Tidak melakukan PHK massal
- Tak menyebabkan pembengkakan anggaran
Namun belakangan, muncul berbagai penolakan dari kelompok honorer, utamanya dari para guru atas status kepegawaian ini. Alasan penolakan tersebut cukup beragam, antara lain:
- Tidak ada perbaikan gaji
- Sistem kontrak yang masih membuat was-was
- Jam kerja yang belum jelas
Data dari IDEAS mengungkap bahwa kebanyakan honorer memperoleh upah kurang dari 2 juta rupiah per bulan. Pengubahan status mereka sebagai P3K part time dirasa para guru tidak akan memberikan dampak signifikan sehingga terjadi penolakan di berbagai tempat. Apalagi, sampai saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai seberapa besar beban kerja P3K paruh waktu.
Berapa Lama Jam Kerja P3K Part Time?
Seperti tertulis di atas, belum ada ketetapan pasti mengenai jam kerja pegawai kontrak part time. Pemerintah baru menyebut bahwa pemda maupun lementrian yang memperkerjakan pegawai kontrak tidak boleh memberikan beban kerja lebih besar dari upah yang bisa mereka berikan. Dengan demikian, P3K part time yang bergaji di bawah UMR semestinya masih memiliki waktu luang untuk bekerja di bidang lain demi mendapatkan penghasilan tambahan.
Bila mengacu pada PP No 36 Tahun 2021 sendiri, pekerja paruh waktu adalah pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu. Di sisi lain, berdasarkan Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI tahun 2023, P3K Paruh Waktu mestinya hanya bekerja selama 4 jam per harinya.
Berapa Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu?
Pegawai pemerintah part time bekerja dengan kontrak selama 1 tahun. Apabila, mereka menunjukkan kinerja yang baik dan instansi terkait masih memerlukan tenaganya, maka akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja selama 1 tahun berikutnya.
Bagaimana Cara Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Untuk saat ini, mereka yang ingin menjadi P3K part time harus menjadi tenaga honorer terlebih dahulu lalu mengikuti seleksi CPNS atau PPPK full time. Pada tahun anggaran berikutnya, bisa jadi ada mekanisme baru pengadaan pegawai kontrak part time, mengingat status honorer sudah tidak ada lagi.
Bisakah PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Full Time dan PNS?
PPPK part time tidak bisa menjadi PNS. Namun demikian, mereka bisa menjadi PPPK full time. Rincinya, berikut ini mekanisme pengangkatan pegawai kontrak part time menjadi full time:
- Menjadi tenaga honorer dan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
- Diangkat sebagai PPPK part time dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai pada jabatan yang diemban.
- Menunggu analisis PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengevaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran.
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan P3K ke Menpan RB.
- Menpan menetapkan rincian kebutuhan P3K.
- PPK mengusulkan pengubahan status P3K part time menjadi PPPK ke kepala BKN sedikitnya tujuh hari kerja setelah menerima penetapan dari Menpan.
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan tersebut.
- PPK menetapkan pengangkatan pegawai bersangkutan.
Prospek Kerja PPPK Paruh Waktu
Berkaca pada berbagai kondisi di atas, prospek kerja pegawai pemerintah paruh waktu memang tidak ideal. Selain gaji yang rendah, sistem pekerjaan para pegawai tersebut juga belum jelas. Meski demikian, bukan tak mungkin ke depannya, akan ada titik terang yang lebih berpihak pada status kepegawaian ini. Apalagi PPPK paruh waktu juga sudah diakui sebagai ASN.