PPPK  

Harus Tahu! Ini Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu

Apa saja perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu? Seleksi P3K tahun ini didesain khusus bagi tenaga HR yang telah mengabdikan dirinya selama periode waktu tertentu. Mereka yang lulus nantinya bisa bekerja sebagai PPPK penuh waktu. Sementara honorer yang tidak lulus PPPK, konon katanya akan diangkat sebagai P3K part time atau paruh waktu.

Meski wacana tersebut belum jelas, namun banyak honorer yang sudah harap-harap cemas. Ada yang bersyukur dengan mekanisme P3K part time, namun ternyata ada juga honorer yang kurang suka dengan rencana pemerintah tersebut.

Yuk simak apa sebenarnya beda antara P3K full time dan part time hingga kata para pejabat mengenai status kepegawaian tersebut.

Ini Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menata tenaga non-ASN. Berdasarkan Undang-Undang ASN No 5 Tahun 2014, PPPK memiliki tugas dan peran tersendiri untuk membantu negara menjalankan sistem pemerintahannya.

Mulanya, tidak ada pembagian pada skema PPPK. Namun berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU ASN tersebut, tertulis 2 jenis P3K yakni part time dan full time. Keduanya memiliki tugas masing-masing untuk menyesuaikan kebutuhan dan anggaran instansi pemerintah.

Secara umum, berikut perbedaan di antara kedua jenis P3K ini.

Jam Kerja

PPPK penuh waktu bekerja selama 37,5 jam per minggu, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023. Pola kerja tersebut mencerminkan standar waktu kerja bagi ASN reguler dan PNS. Di sisi lain, PPPK paruh waktu memiliki sistem kerja lebih fleksibel, dengan durasi kerja beberapa jam per hari atau sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan. Pada DIM RUU ASN sendiri, sempat dijelaskan bahwa jam kerja P3K part time hanya 4 jam per hari.

Baca Juga:  Info Terbaru Tanggal Pendaftaran PPPK 2024: Apakah Ditunda?

Sistem Pengupahan

Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang lain terletak pada sistem penggajian di antara keduanya. P3K penuh waktu mendapatkan kompensasi setara dengan ASN reguler pada tingkat jabatan yang sama, termasuk tunjangan meski sistem upahnya tidak 100% sama dengan PNS. Sementara itu, PPPK part time menerima penghasilan sesuai dengan jam kerja mereka.

Sistem Pengangkatan dan Pemangkatan

PPPK penuh waktu memiliki skema pengangkatan dan pemangkatan yang sudah cukup tertata. Mereka terbagi dalam beberapa golongan dari I hingga XVII. Sistem rekrutmennya memiliki tahapan yang juga sudah jelas dari seleksi administrasi sampai seleksi teknis tambahan. Di sisi lain, sistem pengangkatan dan pemangkatan P3K part time masih menjadi misteri.

Rincinya, berikut ini beda perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu:

  1. Jam kerja: P3K penuh waktu bekerja sebagaimana PNS, P3K part time hanya beberapa jam per hari.
  2. Sistem penggajian: P3K full time mendapat gapok dan tunjangan menurut UU ASN sementara sistem penggajian P3K part time berdasarkan jam kerjanya.
  3. Sistem rekrutmen: P3K full time sudah memiliki sistem rekrutmen dan penggolongan yang jelas, sementara P3K part time belum jelas.
  4. Aturan hukum: belum ada aturan hukum rinci mengenai P3K part time.

Apa Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Honorer?

Membaca penjelasan mengenai perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu di atas, tak sedikit yang kemudian bertanya-tanya, apa bedanya P3K part time dengan honorer? Toh, gaji P3K part time dengan 4 jam kerja sehari mungkin juga sama rendahnya dengan pegawai HR.

Secara umum, memang P3K part time tidak menjanjikan pekerjaan dengan gaji lebih layak. Namun dengan opsi ini, pemerintah ingin honorer tidak mengalami eksploitasi kerja. Sebab selama ini banyak honorer yang bekerja sebagaimana PNS namun dengan gaji sangat sedikit. Lewat mekanisme PPPK part time, jam kerja honorer akan berkurang sesuai dengan gaji yang mereka terima.

Baca Juga:  Gaji PPPK Guru: Terendah 3 Juta, Tertinggi 5 Jutaan

Selain itu, perbedaan utama antara tenaga honorer dan PPPK paruh waktu juga terletak pada status hukum mereka. Tenaga honorer adalah pekerja non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah tanpa dasar kontrak formal. Mereka biasanya tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, tunjangan, atau jaminan sosial. Sebaliknya, PPPK paruh waktu direncanakan akan diatur dalam UU yang lebih jelas.

Kata Pejabat tentang PPPK Paruh Waktu

Beberapa pejabat negara sudah buka suara mengenai PPPK paruh waktu dan perbedaannya dengan PPPK penuh waktu. Alex Denni, Kepala Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, misalnya, menyatakan bahwa wacana mengenai P3K part time muncul untuk menciptakan kondisi kerja yang adil bagi tenaga honorer. Dengan jam kerja lebih fleksibel, honorer nantinya bisa mencari tambahan penghasilan dari sumber lain.

Ia mencontohkan guru matematika P3K paruh waktu bisa bekerja hanya 2 kali setiap minggunya. Selepas itu, mereka bebas mengajar di sekolah swasta atau membuka les.

Skema P3K paruh waktu juga sudah mulai diadopsi banyak pemerintah daerah. Sura’i, Kepala BKPSDM Nunukan mengatakan tak hanya PPPK penuh waktu yang akan mendapatkan NIP, P3K part time pun akan memperoleh hal yang sama. Ia bahkan menyebut bahwa nantinya honorer yang tidak lulus seleksi P3K akan langsung mendapatkan status kepegawaian P3K part time.

Dengan demikian, terlepas dari perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, setidaknya terdapat kepastian mengenai status kepegawaian ini di antara pejabat negara.