Ancam mogok, guru honorer R2 dan R3 di beberapa daerah di Indonesia menyatakan sikap menolak jadi PPPK paruh waktu. Mereka merasa tidak memperoleh keadilan atas pengabdian yang selama ini mereka lakukan selama bertahun-tahun.
Pemerintah sendiri memang tengah mengusahakan untuk menjadikan peserta seleksi PPPK yang tak lulus sebagai pegawai kontrak paruh waktu. Kementrian PAN RB bahkan sudah menerbitkan SK No 16 tahun 2025 untuk mengatur hak, kewajiban, dan proses pengangkatan P3K paruh waktu atau part time.
Meski sebagian tenaga honorer menerima keputusan tersebut, tak sedikit yang melayangkan protes keras. Di antaranya adalah para guru yang memang mendominasi pekerjaan non ASN yang akan segera diubah menjadi P3K part time.
Demonstrasi Guru Honorer Menolak Jadi PPPK Paruh Waktu
Hingga hari ini setidaknya terdapat 2 demonstrasi guru menanggapi perubahan status honorer menjadi PPPK part time. Yang pertama, demo guru honorer di Indramayu yang berlangsung di depan gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu.
Para demonstran mengungkapkan kekecewaannya dengan wacana pemerintah menjadikan mereka sebagai PPPK part time. Para guru tersebut menuntut agar mereka diangkat sebagai PPPK full time, bukan part time.
Menurut mereka tidak ada perbedaan signifikan antara P3K paruh waktu dengan honorer. Guru mungkin hanya akan menerima beban kerja lebih sedikit. Namun demikian, nominal upah yang mereka terima masih sama. Aspirasi ini akhirnya diterima oleh Kepala Disdikbud Indramayu, H Caridin SPd MSi yang berjanji akan merundingkannya dengan anggota dewan setempat.
Protes serupa juga berlangsung di Tulungagung. Demonstran yang terdiri atas para guru honorer menyatakan keberatan dengan masalah upah P3K paruh waktu yang menurut mereka terlalu sedikit. Apalagi selama ini mereka hanya menerima pendapatan mulai dari 100 ribu hingga 350 ribu rupiah per bulannya. Mereka khawatir, perubahan status kepegawaian tak berdampak signifikan pada kenaikan gaji tersebut.
Ancam Mogok Mengajar
Guru-guru yang berdemo di Tulungagung mengancam akan melakukan mogok kerja bila pemerintah tak mendengar tuntutan mereka. Ancaman ini tentu bisa mengganggu proses belajar mengajar di kelas. Apalagi total guru honorer di Indonesia mencapai ratusan ribu orang. Di beberapa wilayah pelosok, tenaga pendidik yang bertahan bahkan masih banyak yang berstatus honorer atau tenaga non ASN.
Alasan Guru Honorer Menolak Jadi PPPK Paruh Waktu
Keengganan guru honorer menerima status P3K paruh waktu bukanlah tanpa sebab. Meski di awal terlihat menjanjikan, status paruh waktu tidak memberikan jaminan penghidupan yang layak.
- Pertama, upah P3K paruh waktu kemungkinan akan sama saja dengan honorer
- Terdapat sistem kontrak per 1 tahun di mana instansi bisa memberhentikan guru honorer bila sudah mendapatkan pekerja ASN
Pemerintah memang berjanji akan mengurangi beban kerja tenaga non ASN lewat status PPPK part time. Dengan kata lain, bila suatu instansi hanya bisa membayar 300 ribu sebulan, maka instansi tersebut tak boleh memperkerjakan tenaga non ASN sebagaimana ASN biasa. Harus ada penyesuaian antara kemampuan pengupahan negara dengan beban kerja tenaga honorer.
Dengan skema tersebut, harapannya nanti PPPK paruh waktu bisa “nyambi” kerja di tempat lain. Mereka bisa mengajar di sekolah swasta atau berdagang di rumah masing-masing.
Meski wacana ini terdengar menjanjikan, namun realisasinya masih menyisakan kegamangan di antara para guru. Apalagi bagi guru yang sudah berusia lanjut dan tak bisa mengambil pekerjaan sampingan di tempat lain.
Tuntutan sebagai PPPK Full Time dan Tunjangan Sertifikasi
Demonstran yang menolak jadi PPPK paruh waktu di Tulungagung secara spesifik menuntut pemerintah untuk menjadikan semua guru honorer sebagai PPPK full time. Berbeda dengan P3K part time, P3K penuh waktu sudah mendapatkan hak yang layak sebagai pekerja. Meski tidak memperoleh pensiunan sebagaimana PNS, PPPK penuh waktu mendapatkan gaji setara dengan nominal upah PNS. Mereka juga menerima berbagai tunjangan dari tukin sampai THR.
Selain menuntut pengangkatan sebagai P3K full time, tak sedikit guru honorer yang berharap pemerintah juga memberikan tunjangan sertifikasi ke guru non ASN. Dengan tunjangan sertifikasi, guru bisa mendapatkan tambahan pemasukan mulai dari 1,5 juta hingga 2 juta rupiah per bulan.
Tanggapan Pemerintah tentang Penolakan Guru Honorer
Hingga hari ini belum ada tanggapan dari pemerintah pusat terkait penolakan para guru. Apalagi, SK tentang P3K part time juga belum begitu lama di rilis oleh Kemenpan RB yang saat ini dibawahi Menteri Rini Widyantini.
Tak sedikit tokoh publik yang justru mengapresiasi wacana program PPPK paruh waktu. Sebab status kepegawaian ini mereka nilai akan memberikan kepastian di antara para honorer. Padahal, sebagaimana tertulis di atas, justru banyak honorer, khususnya guru honorer R2 dan R3 yang keberatan sehingga menolak perubahan status kepegawaian menjai PPPK paruh waktu sebab tidak memberikan keuntungan apa-apa.