PPPK  

Honorer yang Tidak Lulus PPPK Jangan Takut! Ini Kata Pemerintah

honorer yang tidak lulus PPPK

Ketikmedia.com – Banyak pertanyaan muncul terkait honorer yang tidak lulus PPPK. Apakah mereka akan kembali bekerja sebagai honorer, atau justru menghadapi risiko pemecatan?

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah. Namun, tidak semua honorer otomatis lolos menjadi PPPK. Hasil seleksi sangat bergantung pada kriteria dan kuota yang telah ditetapkan.

Bagi peserta yang gagal dalam seleksi, pemerintah umumnya memberikan penjelasan terkait status kerja mereka. Meskipun begitu, banyak tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun tetap memiliki posisi di instansi masing-masing, meskipun tidak menjadi PPPK.

Artikel ini membahas nasib honorer pasca seleksi PPPK, termasuk opsi dan kebijakan yang berlaku, agar para tenaga non-ASN dapat memahami situasi dan langkah selanjutnya.

Kata Pemerintah, Tidak Ada Honorer Tahun 2025

Pemerintah sendiri sejak beberapa tahun yang lalu memang telah berkomitmen untuk menghapus praktik penerimaan honorer. Mantan Presiden Joko Widodo sebelum turun dari jabatannya memberikan batasan waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Perintah tersebut bukan hanya ia ucapkan, namun juga telah termanifestasikan dalam wujud peraturan resmi, Undang-undang No 20 Tahun 2023.

UU tersebut antara lain mengatur persoalan tentang penataan tenaga non ASN. Istilah penataan sendiri mencakup proses validasi, verifikasi, sampai pengangkatan pegawai bersangkutan di instansi yang memperkerjakannya. Ketentuan ini secara eksplisit tertulis pada pasal 66 Bab 14.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Cek Faktanya

Lebih lanjut lagi, instansi maupun pejabat negara juga tidak boleh lagi merekrut tenaga non ASN secara sembarangan. Larangan yang termaktub pada pasal 65 ayat 1 dan 2 UU ASN tersebut bahkan juga menjelaskan mengenai pemberian sanksi bagi siapapun yang nekat merekrut honorer.

Isu Pemecatan Massal Honorer

Berbagai upaya telah pemerintah lakukan untuk memperbaiki nasib honorer sekaligus menghentikan praktik kepegawaian honorer yang eksploitatif. Pekerja non ASN tersebut telah lama menyandang status tidak jelas dengan gaji yang seringkali di bawah standar UMR. Bahkan tak jarang honorer guru hanya mendapatkan pemasukan 100 sampai 300 ribu rupiah setiap bulannya.

Seleksi PPPK yang khusus untuk honorer merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu pekerja dengan status tersebut. Namun sekali lagi, tentu tak semua honorer akan lulus. Pertanyaan mengenai nasib honorer yang tidak lulus seleksi PPPK pun mengemuka di sana-sini.

Apalagi, beberapa waktu silam, tersebar berita mengenai 107 guru honorer di Jakarta yang mengalami pemecatan secara mendadak. Dinas Pendidikan DKI Jakarta ketika dimintai keterangan menyebut bahwa para guru HR tersebut mengalami pemberhentian sebab proses seleksi penerimaannya tidak jelas. Meski alasan tersebut tidak salah, namun kerugian nyata jelas ditanggung para honorer secara sepihak.

Begini Peluang bagi Honorer yang Tidak Lulus PPPK

Hingga hari ini, sekitar 1 juta orang lebih tercatat mengikuti seleksi PPPK. Rincinya, terdapat 775.078 orang yang melamar formasi PPPK teknis, 233.669 orang melamar P3K guru, dan 72.130 orang melamar P3K nakes. Dari angka tersebut, ribuan orang sudah mulai berguguran sejak seleksi administrasi dengan status TMS.

Untungnya, pemerintah sudah memiliki wacana khusus bagi para honorer yang tidak lulus. Meski kepastiannya masih harus menunggu waktu, beberapa pejabat negara telah menyuarakan akan menerima honorer yang tidak lolos untuk bekerja sebagai PPPK paruh waktu. Mantan Menpan RB Azwar Anas menjelaskan bahwa pemerintah berjanji tidak akan melakukan pemecatan massal dengan memberikan pilihan status kepegawaian ini.

Baca Juga:  Begini Cara Mendapatkan Surat Keterangan Aktif Bekerja PPPK

Sedikit tentang Honorer Paruh Waktu

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pengubahan status honorer menjadi P3K part time. Namun, secara umum P3K paruh waktu merupakan pegawai P3K dengan jam kerja yang lebih sedikit atau fleksibel berbanding dengan P3K penuh waktu.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kemenpan RB, Yudi Wicaksono menyatakan bahwa nantinya bila Pemda hanya sanggup membayar 600 ribu untuk seorang tenaga non ASN, maka yang bersangkutan harus mendapatkan fleksibilitas bekerja. Itulah yang Kemenpan RB maksudkan dengan PPPK part time atau paruh waktu. Gaji mereka bisa sama kecilnya seperti honorer, namun jam kerja mereka juga lebih sedikit berbanding PNS.

Selain gaji, PPPK paruh waktu juga akan memperoleh berbagai tunjangan sebagaimana aparatur sipil negara lainnya. Namun dengan jumlah lebih sedikit sebab hitungan besaran tunjangan biasanya berdasarkan persentase gaji pokok.

Misal, tukin PPPK penuh waktu dengan gaji 3 juta sebesar 30% adalah 900 ribu. Sementara tukin PPPK paruh waktu dengan gaji 1 juta hanyalah 300 ribu.

Honorer yang Tidak Lulus Seleksi P3K Harap Menunggu

Meski sudah menemui titik terang, namun sebagaimana tertulis di atas belum ada tindak lanjut mengenai program penerimaan P3K paruh waktu bagi tenaga honorer. Apalagi, istilah ini pun baru muncul sekitar tahun 2023. Sebelumnya, hanya terdapat 2 kategori tenaga ASN yaitu PNS dan PPPK.

Sebagian pihak mengharapkan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus PPPK langsung diangkat sebagai P3K paruh waktu. Namun sebagian yang lain mengusulkan adanya program seleksi tambahan bagi honorer yang berminat dengan status kepegawaian tersebut. Apapun pilihannya, tentu honorer perlu menunggu kepastian serta janji dari pemerintah.

Baca Juga:  Ubah Nasib Honorer! Ini Program Guru Belajar PPPK