Ketikmedia.com – Apa golongan PPPK lulusan S1? Berapa rata-rata gaji yang mereka dapatkan? Apakah ada tunjangan lainnya yang cukup besar? Lantas, berapa lama masa perpanjangan kontrak P3K dengan latar pendidikan sarjana?
Berbeda dengan PNS, sistem penggolongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerapkan suatu hierarki tersendiri. Tidak ada golongan I/a, II/b, III/a, dan seterusnya pada status kepegawaian tersebut. Alhasil, pemberian hak bagi PPPK pun tak bisa disamakan dengan ASN berstatus PNS.
Pada kesempatan ini, Ketikmedia akan secara khusus membahas mengenai golongan P3K bergelar sarjana mulai dari kepangkatannya, gajinya, tunjangannya, sampai masa kontraknya.
Penjelasan mengenai Golongan PPPK Lulusan S1 dan Pangkatnya
PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 dan mendaftar pada formasi dengan syarat S1 akan masuk dalam golongan IX dengan pangkat Ahli Pertama. ASN dengan pangkat tersebut merupakan ASN jabatan fungsional (JF) yang sudah memiliki keahlian tertentu dan siap bertanggung jawab menurut keahliannya tersebut. Mereka akan melaksanakan tugas-tugas lanjutan serta harus mumpuni dalam melakukan analisis yang lebih kompleks.
Secara spesifik, dalam Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 pasal 3 disebutkan bahwa ASN ahli pertama bertugas memberikan layanan fungsional menurut keahlian dan keterampilan mereka. Pelaksanaan tugas tersebut harus memperhatikan ruang lingkup kegiatan dan ekspektasi instansi tempatnya bekerja.
Selain S1, kualifikasi pendidikan lainnya yang berada pada golongan ini IX adalah D/IV (Diploma Empat). Pangkat IX sendiri dalam sistem penggolongan PNS setara dengan golongan III.
Contoh Jabatan P3K S1
Ada banyak contoh jabatan PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1. Misalnya saja guru, perawat, pranata komputer, analis kebijakan, arsiparis, dokter hewan, perencana keuangan, dan lain sebagainya. Berdasarkan seleksi CASN tahun 2024, jumlah formasi P3K S1 juga cukup mendominasi, utamanya di sektor pendidikan. Bahkan berdasarkan data dari seleksi P3K tahap pertama, terdapat kurang lebih 419.146 formasi P3K guru yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D IV.
Berapa Gaji Golongan PPPK S1 Sarjana?
Upah P3K S1 sangat bervariatif tergantung masa kerja mereka. Berikut ini daftar gaji atau pendapatan untuk P3K gol 9 berdasarkan lama kerjanya tersebut.
- 0 tahun atau baru masuk: Rp3.203.600
- 2 hingga 3 tahun: Rp.3.304.400
- 4 hingga 5 tahun: Rp.3.408.500
- 10 hingga 11 tahun: Rp.3.740.800
- 12 hingga 13 tahun: Rp.3.858.600
- 14 hingga 15 tahun: Rp.3.980.200
- 20 hingga 21 tahun: Rp.4.368.200
- 31 hingga 32 tahun: Rp.5.261.500
Cara Naik Gaji PPPK Lulusan S1
Secara umum, terdapat 2 mekanisme atau cara naik gaji bagi pegawai kontrak full time, yaitu:
Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala mensyaratkan beberapa ketentuan khusus. Di antaranya, yaitu telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dan memiliki penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat minimal “baik”. Mekanisme kenaikan ini dapat ditangguhkan jika PPPK menerima hukuman disiplin tingkat sedang atau berat atau memiliki penilaian kinerja “kurang” atau “buruk” dalam satu tahun terakhir.
Kenaikan Gaji Istimewa
Kenaikan gaji istimewa diberikan kepada P3K yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut. Prosedur kenaikan ini hanya berlaku satu kali dalam masa perjanjian kerja dan mengecualikan pegawai yang sudah mencapai batas tertinggi gaji sesuai golongannya (dalam hal ini Rp.5.261.500). Keputusan mengenai kenaikan gaji istimewa ini menjadi tanggung jawab sekaligus tugas bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tunjangan PPPK Lulusan S1
Selain mendapatkan gaji pokok bulanan, PPPK lulusan S1 juga akan menikmati berbagai tunjangan kepegawaian yang lain. Misalnya saja:
- Tukin: tergantung instansi
- Tunjangan keluarga dan beras: 10 Kg per bulan
- Tunjangan profesi (program sertifikasi): sebesar gaji bulanan
- THR: sebesar gaji bulanan
- Gaji ketiga belas: sebesar gaji bulanan
Contoh, seorang guru PPPK dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gapok Rp3.203.600. Karena ia sudah lulus PPG, maka ia berhak atas tunjangan profesi sebesar gaji pokoknya (Rp3.203.600). Dalam sebulan, ia bisa mengantongi lebih dari 6 juta rupiah. Apalagi pendapatannya masih ditambah dengan berbagai tunjangan yang lain.
Berapa Lama Kontrak PPPK Sarjana?
Masa kontrak P3K sangat tergantung dari kebutuhan instansi hingga aturan yang berlaku di masa penerimaan pegawai tersebut. Sebelumnya berlaku aturan perpanjangan kontrak 1 tahun dengan maksimal lama kerja 5 tahun. Namun, aturan tersebut sudah tak berlaku lagi sebab menurut PermenPAN RB No 6 Tahun 2024, masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa mengalami perpanjangan tanpa batas hingga usia pensiun.
Rincinya, menurut Permen ini, masa kontrak P3K paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan performa kerja. PPPK yang menunjukkan kinerja yang baik dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan instansi, maka akan terus bekerja hingga batas usia pensiun.
Usia Pensiun dan JHT PPPK Lulusan S1
Usia pensiun maksimal P3K sangat tergantung pada jabatan yang mereka emban. Namun secara umum, batas usia pensiun PPPK untuk fungsional ahli muda maupun ahli pertama adalah 58 tahun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
PPPK tidak akan menerima uang pensiun bulanan sebagaimana PNS. Namun, mereka bisa memanfaatkan program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya iuran JHT kurang lebih 3,25 persen dari gaji yang mereka peroleh.
Rumus perhitungannya adalah: 3,25% x gaji x masa kerja (bulan)
Katakanlah ada seorang guru PPPK dengan gaji Rp4 juta. Maka, setelah 10 tahun bekerja (120 bulan), ia akan mendapatkan pesangon JHT sebesar: 3,5% x 4 juta x 120: Rp. 16.800.000,-.
Bagaimana Cara Naik Pangkat PPPK Lulusan Sarjana?
Proses kenaikan pangkat P3K tidak sama dengan PNS. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No 49 Tahun 2018, tidak ada ketentuan jelas mengenai bagaimana cara P3K supaya bisa naik golongan. Di lapangan, tak jarang seorang pegawai kontrak memilih mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum melamar ke golongan yang lebih tinggi. Mereka bisa mendapat rekomendasi yang baik asal selama bekerja sebagai P3K di jabatan sebelumnya memperlihatkan performa kerja yang prima.
Apakah Prospek Golongan PPPK Lulusan S1 Bagus?
Prospek kerja PPPK dengan kualifikasi pendidikan sarjana bisa dibilang cukup baik. Sebab upah yang mereka terima memang tidak sedikit. Apalagi untuk beberapa jabatan fungsional dengan tunjangan sertifikasi tinggi, dan formasi-formasi tertentu dengan nominal tukin yang tidak sedikit.
Namun demikian, pekerjaan PPPK pada dasarnya merupakan pekerjaan berbasis sistem kontrak. Tidak ada jaminan 100% bahwa negara akan terus melakukan perpanjangan kontrak bagi para pegawai non PNS.
Hal demikianlah yang sejak awal mesti diantisipasi tenaga PPPK baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu dengan kualifikasi lulusan S1. Selain itu, seperti tertulis di atas, P3K tidak berhak atas insentif pensiun bulanan sebagaimana PNS. Jadi, mereka harus memperhatikan masa depannya dengan ekstra hati-hati sejak dini.