PPPK  

Kabar Baik! EKS THK II Diprioritaskan pada Seleksi PPPK

Eks THK II

Apa saja kriteria eks THK II dan apakah benar mereka akan menjadi prioritas pada seleksi PPPK 2024? BKN telah mengumumkan jadwal seleksi P3K belum lama ini. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat edaran resmi bernomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Setelah penantian yang cukup panjang, rilis kabar ini tentu menjadi kabar baik tersendiri bagi mereka yang berminat bekerja pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja. Apalagi untuk mereka yang berstatus eks THK kedua.

Yang jadi pertanyaan, siapa saja yang sebenarnya yang termasuk eks THK 2 dan apa saja kriterianya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Mengenal THK II

THK II atau honorer K2 pada dasarnya merupakan pegawai pemerintah berstatus honorer yang tak mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Mereka bisa bekerja pada lembaga milik negara karena keputusan dari pejabat lembaga tersebut sendiri.

Namun, tak semua orang yang bekerja dengan status tersebut lantas akan mendapatkan status THK atau Tenaga Honorer Kategori II. Mereka yang tergolong sebagai THK II harus sudah bekerja setidaknya selama 1 tahun pada tahun 2005 dengan rentang usia 19 hingga 46 tahun.

THK II berbeda dengan THK I di mana THK I mendapatkan gaji dari APBN atau APBD. Mereka juga bekerja setelah diangkat oleh PPK atau pejabat berwenang dan telah mengabdikan dirinya sejak tahun 2005.

Baca Juga:  Sertifikasi Guru Tanpa Tes? Begini Cara Mendaftarnya

Apa itu Eks THK II?

Karena sudah mengabdikan diri cukup lama, idealnya THK sudah diangkat sebagai ASN, baik itu PNS maupun PPPK. Namun kondisi di lapangan justru berkata sebaliknya. Tak sedikit honorer yang sejak berdekade yang lalu belum mendapatkan kepastian kerja sama sekali.

Mereka-mereka inilah yang selanjutnya disebut sebagai eks THK kedua. Sebutan eks mengindikasikan bahwa mereka telah mengikuti proses rekrutmen ASN namun gagal. Meski demikian, BKN tak menghapus database mereka dan secara kontinyu memberikan prioritas khusus untuk membantu mereka lulus seleksi.

Apa Saja Kriteria untuk Menjadi Eks THK II?

Secara ringkas, berikut ini poin-poin syarat atau ketentuan seseorang termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II.

  1. Gaji bukan dari APBD maupun APBN
  2. Secara khusus bekerja setelah diterima instansi atau pejabat di instansi setempat
  3. Bekerja secara kontinyu sejak tahun 2005
  4. Telah berumur satu tahun sejak 2006
  5. Nama tercatat pada databse BKN
  6. Mengikuti rekrutmen CASN namun belum lulus

Cara Cek Status dan Nomor THK II

Berikut ini cara mengecek status serta nomor Tenaga Honorer Kategori Kedua:

  1. Masuk ke SSCASN BKN di link di sscasn.bkn.go.id.
  2. Klik “Helpdesk”, lalu lanjutkan dengan memilih “Layanan Helpdesk”.
  3. Klik “Pengaduan Data P3K”
  4. Pilih opsi “Lupa Nomor THK II”.
  5. Lengkapi form data dengan tepat dan jujur.
  6. Perhatikan status sebagai kategori THK II dan nomornya yang akan muncul.

Apakah Eks THK II Mendapatkan Prioritas selama Seleksi P3K?

Nasib THK II sebenarnya lebih memprihatinkan dibanding THK I. Pasalnya, THK 1 memiliki peluang lebih tinggi untuk mengubah status kepegawaiannya menjadi PNS. Mereka bahkan tak perlu mengikuti proses rekrutmen berbasis tes asalkan telah memenuhi beberapa syarat khusus.

Baca Juga:  4 Poin Revisi UU ASN, TNI Polri Isi Jabatan Sipil?

Sementara THK II harus mengikuti proses seleksi. Untungnya, mereka masih masuk kategori prioritas BKN. Artinya, mereka berpeluang lebih besar untuk lolos sebab pelamar prioritas umumnya mendapatkan skor atau poin tambahan khusus dari negara.

Jadwal seleksi P3K untuk pelamar prioritas dan non prioritas pun berbeda. Untuk pelamar prioritas, seleksi P3K dimulai pada 30 September hingga 19 Oktober 2024. Sementara yang lain baru mulai bisa mendaftar pada bulan November 2024.

Mengapa Eks THK II Jadi Prioritas di Rekrutmen PPPK 2024?

Bukan tanpa alasan pemerintah memprioritaskan eks Tenaga Honorer K2 pada tiap rekrutmen CASN. Pertama, pada hakikatnya seleksi P3K memang bertujuan untuk membantu tenaga honorer mendapatkan status kerja dan gaji yang lebih baik.

Kedua, memberikan apresiasi bagi pegawai pemerintah yang selama ini mendapatkan upah yang begitu rendah. Seperti tertulis sebelumnya, tenaga honorer K2 telah bekerja sejak tahun 2005. Negara memberikan prioritas bagi mereka sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Ketiga, untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional yang sudah berpengalaman. Eks THK II dengan pengalaman kerja yang panjang sudah memahami mekanisme kerja di instansi pemerintahan. Jadi mereka siap menjaga kualitas layanan di instansi tempat kerjanya tanpa harus mengikuti pelatihan khusus.

Terus Update Jadwal PPPK 2024!

Meski sudah merilis surat edaran resmi, bukan berarti BKN tidak akan mengubah jadwal seleksi PPPK. Berkaca pada seleksi CPNS belum lama ini, peminat formasi jabatan P3K tetap harus senantiasa update dengan pemberitaan terbaru. Ikuti akun media sosial resmi BKN maupun Kemenpan RB dan terus simak berbagai pemberitaan di media massa.

Kiranya, demikian informasi ketikmedia.com mengenai nasib eks THK II untuk seleksi P3K tahun ini. Semoga bermanfaat ya!

Baca Juga:  Seleksi CPNS 2024: Penjelasan dan Tips agar Lolos TKD dan SKB