News, PPPK  

Mau Daftar Dosen PPPK? Yuk Cek Prospek dan Syaratnya!

dosen PPPK

Ingin menjadi dosen PPPK? BKN secara resmi telah merilis jadwal seleksi P3K. Rekrutmen tersebut sudah pasti menjadi peluang emas tersendiri bagi mereka yang ingin berkarir di dunia pendidikan, khususnya sebagai dosen. Pelamar yang telah memiliki pengalaman kerja dan memenuhi kualifikasi pendidikan (lulus S2 dan S3) bisa segera mendaftar di portal BKN pada link sscasn.bkn.go.id.

Meski tak sepenuhnya menawarkan keuntungan, namun cukup banyak kelebihan yang bisa pelamar dapatkan pada jabatan formasi ini. Apalagi, tak sedikit pejabat negara yang mulai mengusulkan agar kelak semua dosen P3K diangkat menjadi dosen PNS atau setidaknya memiliki hak setara PNS. Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan bahkan telah bertemu dengan Menpan RB Azwar Anas untuk membicarakan hal tersebut.

Bagaimana Prospek Dosen PPPK?

Keberadaan dosen P3K telah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah. Selain UU ASN, profesi ini juga secara spesifik mendapatkan sorotan pada Permendikbud No 10 Tahun 2020 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Prospek bekerja sebagai dosen P3K sendiri secara umum cukup menarik. Sebab mereka akan memperoleh gaji serta berbagai tunjangan secara rutin. Nominal gaji dosen P3K juga sudah setara dengan dosen PNS bahkan kadang lebih tinggi. Penerimaan dosen P3K pun umumnya lebih mudah berbanding penerimaan dosen PNS.

Baca Juga:  Akun BKN Diserbu, Begini Keluhan Netizen terkait Seleksi PPPK 2

Namun terdapat beberapa kekurangan yang perlu peminat antisipasi. Salah satunya adalah sistem kepegawaian yang bersifat kontrak yang membuat jabatan ini memiliki kerentanan tersendiri.

Apa Perbedaan Dosen PPPK dan Dosen PNS?

Perbedaan utama antara dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan dosen PNS (Pegawai Negeri Sipil) terletak pada status kepegawaian hingga berbagai hak yang diterima.

Dosen PPPK pada dasarnya merupakan pegawai kontrak yang diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja pada jangka waktu tertentu. Meskipun mereka berhak memperoleh gaji dan tunjangan yang serupa dengan dosen PNS, mereka tidak memiliki jaminan pensiun seperti PNS.

Di sisi lain, dosen PNS merupakan pegawai tetap pemerintah yang memperoleh jabatan tersebut melalui proses seleksi dan memiliki status kepegawaian permanen. Mereka memiliki hak untuk menerima hak-hak penuh, termasuk tunjangan pensiun setelah purna tugas.

Bagaimana Formasi Dosen PPPK pada Seleksi 2024?

Untuk tahun 2024, pemerintah telah menyediakan lebih dari 15 ribu formasi dosen P3K. Angka tersebut cukup tinggi bagi calon pelamar di berbagai penjuru negeri.

Secara keseluruhan, total jumlah formasi pada seleksi PPPK 2024 sendiri berada di kisaran angka 1.605.694 formasi. Angka tersebut mencakup berbagai jabatan di instansi pusat maupun daerah.

Sebagaimana formasi P3K yang lain, formasi dosen P3K juga merupakan bagian dari upaya negara untuk mengatasi masalah tenaga honorer di sektor pendidikan dan meningkatkan kualitas pengajaran di Indonesia secara umum.

Apakah Ada Prioritas Khusus pada Formasi Dosen P3K?

Pemerintah secara khusus memang memprioritaskan tenaga honorer dalam seleksi PPPK 2024. BKN secara spesifik menegaskan bahwa honorer menjadi prioritas karena mereka telah bekerja cukup lama dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga:  Kerja 4 Jam, Ini 7 Pekerjaan Sambilan untuk PPPK Paruh Waktu

Prioritas utama adalah untuk eks-Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK II dan tenaga honorer yang telah memenuhi masa kerja tertentu. Meskipun jumlah dosen honorer tak sebanyak guru honorer, namun di lapangan, mereka masih ada dengan kondisi yang cukup memprihatinkan.

Karena itulah, dosen honorer akan mendapat prioritas tersendiri selama masa seleksi. Apalagi pemerintah juga telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer sebelum akhir 2024 melalui pengangkatan mereka sebagai pegawai dengan perjanjian kerja. Meski begitu, mereka tetap wajib mengikuti seleksi sebagaimana pelamar yang lain.

Apa Saja Syarat Mendaftar Dosen PPPK?

Tertarik melamar pada formasi dosen P3K? Yuk, perhatikan beberapa syarat krusialnya sebagai berikut.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
  2. Sudah berusia minimal 20 tahun saat mendaftar dan maksimal sesuai batas jabatan.
  3. Kualifikasi pendidikan yang sesuai yaitu S2 atau S3 untuk dosen.
  4. Tidak pernah mengalami pemecatan tidak hormat dari jabatan PNS/PPPK/TNI/Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Membuktikan diri sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak terlibat kasus pidana dengan hukuman kurungan 2 tahun atau lebih.
  8. Tidak sedang mengikuti seleksi CPNS

Kapan Seleksi P3K Dimulai?

Sebagaimana tertulis sebelumnya, seleksi PPPK mulai berlangsung pada akhir bulan September. Rilis jadwal seleksi dari BKN mengonfirmasi hal tersebut. Pelamar prioritas akan bisa mulai mendaftar pada 30 September sementara pelamar non prioritas baru akan mendaftar pada 1 November.

Bagi kebanyakan pelamar, tentu pengumuman ini sangat menggembirakan. Apalagi bila mereka sudah mempersiapkan semua dokumen dan mengumpulkan semua syarat yang menjadi ketentuan.

Kiranya, demikian informasi ketikmedia.com mengenai prospek dosen PPPK dan syarat-syarat untuk melamar pada formasi tersebut pada seleksi P3K 2024. Semoga bermanfaat!